Tanggung Jawab Pidana Istri atas Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan oleh Suami yang Kabur

23/12/20

Oleh : Tan***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Maaf saya mau sedikit bertanya, pada 2 hari yang lalu suami saya tapa kata dan kejanggalan sebelumnya tiba-tiba memberi kontak kendaraan dan pergi dengan alibi kerumah saudara tapi kenyataannya tidak ada tindakan di ke sana, trus pas siangnya saya cek ternyata suami saya watshapp saya dia pulang ke jakarta bersamaan dengan itu saya mendapat pesan dari supervisor perusahaan tempat dia bekerja kalau dia belum menyetorkan uang perusahaan dengan nilai total 12 jt, yang saya mau tanyakan untuk masalah ini apakah saya yang secara agama dan hukum sah sebagai istrinya dengan kasus seperti ini bisa terjerat pasal pidannanya suami saya, pdhl secara sebenarnya saya tidak tahu menahu apapun dan kapan dia melakukan penggelapan tersebut dan selama ini selama 3 bulan dia bekerja di perusahaan ini saya tidak menerima gaji sumi ( karena sehari diberi sehari kemudian diambil semua dengan alasan untuk diputar) dan saya tidak tahu menahu dia melakukan peminjaman uang dan lain-lain. Apakah saya akan masuk juga dalam kasus ini dalam porsi apa? Secara detik ini suami saya istilah lainnya kabur ke jakata tetapi msh bs dihubungi saya mohon pencerahannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tan** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pernyataan saudara dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. Suami saudara pergi. (kabur) 2. Suami saudara baru berkerja 3 bulan. 3. Suami saudara kabur membawa setoran uang perusahaan. 4. Saudara merasa tidak pernah diberikan gaji oleh suami saudara (setelah diberikan gaji hari berikutnya diambil kembali) 5. Nomor HP suami saudara dapat di hubungi oleh saudara Pertanyaan saudara, 1. Apakah saudara dapat di pidana dalam kasus suami saudara? Dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya karya E.Y.Kanter, S.H. dan S.R.Sianturi, (hal.161) mengatakan bahwa pemidanaan didasarkan adanya kesalahan baik disengaja maupun tidak disengaja. Dalam hukum pidana dikenal adanya prinsip “tiada pemidanaan tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld) atau Actus non facit reum nisi mens sit rea dalam bahasa Latin.    Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal.76) juga membenarkan prinsip tersebut dan menambahkan bahwa prinsip ini menjadi patokan di kalangan sarjana hukum sejak adanya putusan Hoge Raad Belanda di Amsterdam tanggal 14 Februari 1916. Pada dasarnya pengenaan hukuman pidana melekat pada diri pribadi seseorang sehingga pelaksanaan hukumannya tidak bisa digantikan oleh orang lain. Pendapat Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. tentang hukuman pidana melekat pada diri pribadi seseorang sehingga pelaksanaan hukumannya tidak bisa digantikan oleh orang lain tidak kami temukan dalam Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Tapi, ada ketentuan-ketentuan dalam KUHP yang dapat disimpulkan memiliki arti serupa bisa kita lihat dalam Pasal 2 sampai Pasal 5 KUHP. Bunyi pasal 2 KUHP adalah sebagai berikut “Ketentuan pidana dalam perundang- undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia”. Pasal 3 KUHP adalah sebagai berikut : “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”. Pasal 4 KUHP adalah sebagai berikut : Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia: 1. Salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, 108 dan 131; 2. Suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia; 3. Pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan calon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu; 4. Salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf l, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.  Pasal 5 KUHP adalah sebagai berikut : 1. Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan: (1.) Salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451 (2.) Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang- undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana 2. Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan. Bedasarkan penjelasan pasal diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa ketentuan hukuman pidana diterapkan bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia atau setiap orang di luar Indonesia yang merugikan kepentingan Indonesia sebagaimana tersebut di atas. Selain itu ditegaskan dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP bahwa pelaku tindak pidana yang bisa dikenakan pidana (dihukum pidana) adalah: 1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Berdasarkan penjelasan pasal diatas, saudara tidak akan pernah ditahan atas kesalahan suami saudara. Karena setiap orang yang melakukan tindak pidana maka ketentuan hukuman pidana akan dikenakan padanya. Saran kami, karena saudara masih bisa berhubungan dengan suami saudara maka, sebaiknya saudara menasehati suami saudara untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Demikian yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk Saudara.   Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.    Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!