Sengketa Pembayaran dan Penagihan dalam Arisan Online Menurun/Duos dengan Perjanjian Chat serta Ancaman Pelaporan dan Penyitaan Barang Pribadi

23/12/20

Oleh : Put***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya ingin bertanya Saya mengikuti arisan di beberapa owner .sistem arisan tersebut itu arisan menurun dan arisan duos. Di mana yang mendapatkan arisan di awal itu sebenernya rugi , yg mendapat arisan di awal hnya untung mendapatkan nomer pertama saja,tetapi rugi saat membayar arisan tsb krna yg di dapatkan lebih sedikit drpd yg hrus di bayarkan lebih byk. Sebelumnya saya lancar lancar saja di awal saat membayar arisan tersebut .tpi setelah beberapa bulan saya kolep dan tidak sanggup membayarnya secara sistem mereka dengan bunga mereka. Dan dalam isi perjanjian awal arisan tersebut , hrs membayar sesuai yang dituliskan di whatsapp (perjanjian hanya lwat chat) walaupun yang didapatkan lebih sedikit dari yang harus di bayarkan. Namun saya tidak sanggup untuk membayarnya dengan semua rincian mereka yang harus di bayarkan.(sya telat baru seminggu sudah jadi kasus buat mereka) Sebelumnya saya sudah ada itikad untuk menemui owner2 arisan tersebut, tetapi ada salah satu owner yg tidak mau bertemu,dan lgsg mengancam melaporkan saya, krna saya takut saya beberapa hari tidak dirumah karna merka mau melaporkan saya. Dan paka akhrnya . Mereka mengancam saya dan sudah di laporkan ke polrestabes setempat.mereka setiap hari mendatangi rumah saya sampai saya merasa tertekan, dan mereka membawa beberapa orang yang berbadan besar2 untuk menakut2in beberapa keluarga saya, dan mereka mengatakan mempunyai bakingan wakapolres setempat. Saya ingin bertanya . Bisakan saya membayar global arisan yang saya dapatkan di rekening saya ? Karna jumlah yang saya dapatkan tidak sesuai yang saya bayarkan, di salah satu owner tersebut dr bulan oktober smpai desember, saya mengikuti beberapa arisan dia , saya sudah menghitung arisan tersebut dari uang yg sudah masuk secara keseluruhan ke rek saya dr bulan oktober smpai desember ada 620jt itu dari salah satu owner , tetapi saya juga menghitung global uang yang saya bayarkan ke dia 640jt , tetapi dia mengatakan saya masih hutang arisan ke dia 400jt . Kerna dr perjanjian pertama lwat chat itu saya hrus membayar sesuai yg perjanjian awal by chat tersebut.karna saya sudah kolep tidak mampu membayarnya lagi ,jd saya hitung keseluruhan uang yg sya trma dan sy kembalikan. karna uang arisan tersebut hanya muter muter sya di berbagai owner lain nya dan slh satu owner yg sudah saya byrkan 640jt trsbut dlm wktu bln oktber smapi desmber ini. Bolehkan mereka menyita barang pribadi saya, sdgkn tidak ada perjanjian untuk menyita barang pribadi jika tdk dpt membayar. Dengan maksut saya misalkan disatu owner tersebut saya mendapatkan 620jt tetapi saya sudah membayar 640jt, bisakan saya di kasuskan kerna tidak sesuai dr awal perjanjian tsb ? Terimakasi .

Terima kasih atas pertanyaan saudara Put** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Arisan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya. Undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperoleh bagiannya. Apabila peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang tertentu dan dalam periode waktu tertentu, maka sebenarnya dalam arisan tersebut telah terjadi suatu perjanjian. Termasuk apabila kesepakatan tersebut dibuat antara peserta arisan dengan owner. Masing-masing pihak di dalam arisan, baik member maupun owner memiliki hak dan kewajiban yang telah disepakati sebelumnya. Hak yang dimiliki biasanya untuk memperoleh pembayaran sejumlah tertentu apabila gilirannya untuk menarik arisan tiba, dan kewajibannya adalah untuk membayar setoran tertentu dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dituangkan dalam suatu surat perjanjian. Menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) dijelaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Selanjutnya, syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tidak mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara tertulis. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka terhadap perjanjian dalam arisan yang berbasis online, berlaku ketentuan Pasal 1338 KUHPer, yang berbunyi sebagai berikut : Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Terkait permasalahan yang Saudara sampaikan, dimana Saudara sebagai salah satu peserta arisan dan sedang mengalami kesulitan untuk melunasi sisa setoran sehingga dikenakan bunga sesuai jumlah yang telah disepakati sebelumnya melalui pesan wa, maka dengan memperhatikan informasi yang Saudara berikan, dapat kami jelaskan sebagai berikut: Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa menurut KUHPerdata, apa yang telah disetujui oleh para pihak di dalam arisan online merupakan sebuah perjanjian bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Walaupun kesepakatannya tidak dituangkan di dalam bentuk perjanjian tertulis, apa yang telah disepakati antara owner arisan dan para anggotanya tetap mengikat sebagaimana ketentuan di dalam suatu perjanjian. Mengingat begitu pentingnya sebuah perjanjian, agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari akibat kurang pahamnya seseorang dalam membuat suatu perjanjian, maka kami akan menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar perjanjian menjadi sah dan mengikat para pihak. Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan adanya 4 (empat ) syarat sahnya suatu perjanjian, yakni: 1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; dan 4. Suatu sebab (causa) yang halal. Persyaratan yang pertama dan kedua disebut syarat subjektif karena berkenaan dengan subjek perjanjian. Sedangkan, persyaratan yang ketiga dan keempat berkenan dengan objek perjanjian dinamakan syarat objektif. Perbedaan kedua persyaratan tersebut dikaitkan pula dengan masalah batal demi hukumnya (nieteg atau null and ab initio) dan dapat dibatalkannya (vernietigbaar = voidable) suatu perjanjian. Apabila syarat objektif dalam perjanjian tidak terpenuhi maka Perjanjian tersebut batal demi hukum atau perjanjian yang sejak semula sudah batal, hukum menganggap perjanjian tersebut tidak pernah ada. Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi maka Perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau sepanjang perjanjian tersebut belum atau tidak dibatalkan pengadilan, maka perjanjian yang bersangkutan masih terus berlaku. Kata sepakat didalam perjanjian pada dasarnya adalah para pihak yang membuat perjanjian harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan, dimana kesepakatan itu harus dicapai dengan tanpa ada paksaan, penipuan atau kekhilafan. Seseorang dikatakan memberikan persetujuannya atau kesepakatannya (Toestemming) jika ia memang menghendaki apa yang disepakati. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (Offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Misalnya, sepakat untuk melakukan jual-beli tanah, harganya, cara pembayarannya, penyelesaian sengketanya, dan sebagainya. Di dalam perjanjian terdapat kesepakatan, kesepakatan inilah yang kemudian di dalam permasalahan Saudara, terjadi gagal bayar terhadap kewajiban Saudara di dalam arisan. Biasanya dalam kesepakatan awal arisan online sering dibuat ketentuan sesuai dengan keinginan para pihak, misalnya apabila ada member yang kabur maka si owner bertanggung jawab untuk menutupi kerugian tersebut, atau ketentuan tentang besaran bunga harian yang ditetapkan apabila anggota terlambat melakukan pembayaran. Namun setiap kegiatan arisan online memiliki aturan main masing-masing sesuai dengan kesepakatan di awal. Apabila dari penjelasan Saudara bahwa Saudara ditagih untuk membayar pokok dan bunga, maka tentu saja sebelumnya Saudara telah mengetahui jumlah bunga yang akan dikenakan kepada Saudara sesuai dengan kesepakatan awal. Bila kita melihat ketentuan hukum terkait hal tersebut, apabila salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya, hal tersebut dinamakan dengan wanprestasi. Apabila sampai pada saat jatuh tempo salah satu pihak belum juga melakukan pembayaran, maka dia dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi atau ingkar janji. Ada beberapa bentuk wanprestasi, yaitu dalam hal : 1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; 2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); 3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan/atau 4. Melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Untuk memastikan bahwa salah satu pihak di dalam perjanjian telah melakukan wanprestasi, maka pihak lainnya dapat melakukan teguran terlebih dahulu. Teguran ini disebut juga sebagai somasi. Terkait dengan pertanyaan Saudara apakah Saudara dapat dilaporkan, Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi: Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang Berdasarkan pengakuan Saudara bahwa Saudara telah dilaporkan ke kepolisian, maka kemungkinan hal itu dilaporkan atas dasar wanprestasi tersebut, Sebaiknya dipersiapkan data dukung seperti bukti pembayaran dan data dukung pesan whatsapp untuk membantu keterangan yang Saudara berikan nantinya apabila dilakukan pemanggilan. Perlu menjadi perhatian Saudara bahwa penyelesaian pembayaran kekurangan setoran Saudara dapat dimusyawarahkan untuk dilakukan pembayaran secara cicilan. Apabila owner tetap menolak maka sebaiknya menunggu proses dari kepolisian, dimana Saudara telah dilaporkan karena lalai melakukan pembayaran atau wanprestasi. Apabila Saudara telah beritikad baik dan telah melakukan pembayaran dengan cara mencicil, maka terhadap kondisi tersebut, Saudara sudah tidak dapat dilaporkan atas dasar penipuan karena sudah ada niat untuk membayar dengan cara mencicil. Adanya pembayaran sejumlah uang yang masih kurang dengan cara mencicil membawa hubungan antara Saudara dengan owner arisan menjadi hubungan utang piutang. Hubungan hukum tersebut akan berakhir pada saat seluruh tunggakan pembayaran telah lunas. Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata. Sebaliknya, terkait cara penagihan yang dilakukan oleh owner, termasuk dengan cara mengambil barang-barang pribadi tanpa izin Saudara, apabila hal tersebut dilakukan dengan mengancam dan melanggar ketertiban maka Saudara dapat melaporkan pihak tersebut. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!