Kemungkinan Menikah Kembali Setelah Memiliki Akta Cerai tetapi Status Perkawinan di KTP dan KK Belum Diperbarui di Disdukcapil

22/12/20

Oleh : Her***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya seorang pria yang sudah bercerai (sudah ada akta pereceraian) tetapi belum didaftarkan ke discapil jadi di KK dan KTP masih berstatus menikah. Jika saya ingin menikah lagi dgb status seperti itu (ktp dan kk)apakah bisa dan tidak ada masalahnya kedepannya?atau sebaiknya saya daftrakan dulu akta oerceraian?atau harus bagamana? Mohon sarannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Her***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Hermawan, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Setelah bercerai dan ingin mengubah status kawin menjadi lajang/janda/duda di KTP-el, maka kutipan akta perceraian itu digunakan sebagai syarat penerbitan KTP-el baru. Akta cerai ini merupakan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa penting sebagaimana terdapat didalam Pasal 19 huruf d Perpres No 96 tahun 2018   Nantinya, soal perubahan status Anda di KTP-el dari kawin menjadi lajang, Anda sebagai pemilik wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian, sebagaimana terdapat didalam Pasal 64 ayat (8) UU No 24 tahun 2013   Adapun yang dimaksud dengan Instansi Pelakasana di sini yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan, sebagaimana terdapat didalam Pasal 1 angka 7 UU No 24 tahun 2013 Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!