Aspek Hukum Penggunaan Lahan Fasum dan Fasilitas Sosial untuk Kepentingan Pribadi oleh Warga

22/12/20

Oleh : Tha***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam bapak Kalau ada warga yang memakai lahan fasum dan fasis untuk kepentingan pribadinya bagaimana hukumnya bapak Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tha***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan bagaimana hukumnya seseorang yang memakai fasilitas umum dan fsasilitas social untuk kepentingan pribadi, berikut kami jelaskan : a. Sebelumnya perlu diketahui bahwa perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Rumusan ini terdapat dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU 1/2011”). b. Fasilitas umum dan fasilitas sosial adalah milik bersama yang harus dijaga dan dirawat dengan baik agar bisa selalu dimanfaatkan secara maksimal untuk jangka panjang. Warga masyarakat dapat saling bahu-membahu untuk membangun dan atau memperbaiki fasum fasos sendiri jika memang sangat diperlukan tanpa bergantung kepada pemerintah. Tanpa adanya fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai akan membuat hidup menjadi lebih sulit. c. Mengenai sanksi bagi para pihak yang menggunakan sarana dan prasarana tidak sesuai dengan fungsinya, tidak terdapat dalam UU 1/2011. Untuk itu kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (“UU 26/2007”). Pemanfaatan prasarana dan sarana perumahan harus mengacu pada Pasal 61 UU 26/2007, yaitu dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib: 1) menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan; 2) memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang; 3) mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan 4) memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. d. Jika orang tersebut menggunakan sarana dan prasarana perumahan tanpa izin, maka pada dasarnya mereka tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pelanggaran atas Pasal 61 huruf a UU 26/2007, dapat dikenai sanksi administratif (Pasal 62 UU 26/2007) atau sanksi pidana. Mengenai sanksi pidana dapat dilihat dalam Pasal 69 UU 26/2007, yaitu setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). e. Demikian yang dapat kami sampaikan, (Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis yang kami laksanakan). Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!