Hukuman Pidana dan Kewajiban Ganti Rugi dalam Kasus Penggelapan Uang serta Konsekuensi Jika Tidak Mampu Membayar Ganti Rugi
22/12/20Oleh : End***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apa hukuman bagi penggelapan uang. Apakah dipenjara dan ganti rugi? Bagaimana jika terdakwa tidak dapat mengganti rugi
Terima kasih atas pertanyaan saudara End*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth. Saudari Endang, di DKI Jakarta. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Penggelapan:
Penggelapan merupakan salah satu bentuk kejahatan pidana yang diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pengertian penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP, berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Secara umum ancaman pidana adalah dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Lebih lanjut, pengaturan mengenai penggelapan dengan objek dan subjek serta ancaman pidana penjara yang berbeda juga diatur Pasal 373 hingga Pasal 377 KUHP. Masing-masing berbunyi sebagai berikut:
Kemudian, Pasal 373 KUHP:
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Kemudian, Pasal 374 KUHP:
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
Pasal 375 KUHP:
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.
Pasal 377 KUHP
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1— 4.
Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP:
“Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali”.
Menjawab Pertanyaan Anda:
Apa hukuman bagi penggelan uang ? Apakah dipenjara dan ganti rugi? Bagaimana jika terdakwa tidak dapat menggganti rugi?
Mengacu pada ketentuan Pasal 372 KUHP tersebut, maka pelaku penggelapan disamping dapat diancam dihukum penjara empat tahun dan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Mengenai ganti rugi dengan denda adalah berbeda. Jika yang Anda maksud adalah adalah ganti rugi terkait perbuatan penggelapan uang. Maka, mengacu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Pasal 98 mengatur tentang Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian, yang mengatur sebagai berikut:
Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan
selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Pasal 99 KUHAP:
Apabila pihak yang dirugikan minta penggabungan perkara gugatannya pada
perkara pidana sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 98, maka pengadilan negeri menimbang tentang kewenangannya untuk mengadili gugatan tersebut, tentang kebenaran dasar gugatan dan tentang hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan tersebut.
Kecuali dalam hal pengadilan negeri menyatakan tidak berwenang mengadili
gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, putusan hakim hanya memuat tentang penetapan hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan.
Putusan mengenai ganti kerugian dengan sendirinya mendapat kekuatan
tetap, apabila putusan pidananya juga mendapat kekuatan hukum tetap.
Apa yang Anda alami terkait penggelapan uang, maka sesuai Pasal 372 KUHP dimana pelaku dapat dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan. Mengenai tuntutan ganti kerugian hukumnya adalah mengacu pada Pasal 98 KUHAP. Jadi hakim yang akan memutuskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!