Langkah Hukum Pengurusan Sertifikat Hak Milik atas Tanah 100 m² yang Dibeli dengan Surat Jual Beli Bermaterai dan Masih Tercantum dalam Sertifikat Induk 600 m²
22/12/20
Oleh : Has***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Pak saya mau bertanya. Orang tua saya membeli sebidang tanah kepada seseorang kurang lebih 100m2 masih dalam 1 surat induk yang total luas tanahnya mencapai 600m2 lalu mereka ( orang tua saya dan penjual ) membuat surat jual beli bermaterai pada tahun 1994, pada saat itu orang tua saya tidak langsung membuat AJB. Singkat cerita setelah beberapa tahun, tepatnya tahun 2011 si penjual membuat sertifikat tanah (SHM) tanpa mengajak orang tua saya untuk melakukan pemecahan tanah. Saat ini saya kesulitan untuk membuat sertifikat (SHM) yang 100m2 itu karna surat sertifikat induknya sudah di tahan oleh BPN. kira kira langkah apa yang bisa saya lakukan agar saya bisa membuat surat sertifikat (SHM) untuk tanah yang 100m2 itu ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Has***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama – tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan ...
Dari kronologis yang Saudara ceritakan, Saudara belum lengkap menceritakan apakah Sertifikat SHM yang dimiliki si Penjual luas tanah 600m2 atau hanya 500m2 setelah Penjual melakukan pengukuruan ulang (pemecahan kepemilikan yang 100m2).
Namun demikian kami akan coba apa yang yang pertanyaan Saudara.
Dari kroonologis cerita yang saudara sampaikan, dapat kami simpulkan sementara bahwa kemungkinan sebagian tanah yang ayah Saudara beli termuat dalam Sertifikat Penjual yang luasnya kurang lebih 600m2.....kemudian langkah yang harus dilakukan untuk mengetahui hal tersebut sebaiknya Saudara menanyakan secara langsung kepada penjual perihal jual beli tanah 100m2 dengan ayah Saudara. Jika tanah yang Ayah Saudara beli tidak dipecah dan tercatat dalam Sertifiat Hak Milik penjual, maka langkah yang harus dilakukan cara :
Pertama :
Pemecahan dilakukan berdasarkan Pernyataan Pemecahan atas Nama Diri Sendiri oleh pemilik yang disertai alasan pemecahan tersebut, misalnya untuk dialihkan kepada pihak lain secara sebagian-sebagian atau dengan alasan akan dibagi menurut jumlah pemilik. Sementara sertifikat sedang pengurusan pemecahan di BPN, maka antara penjual dan pembeli bisa dibuat Pengikatan Jual Beli (PJB), yang memuat pasal bahwa AJB akan dilaksanakan pada saat pemecahan sertifikat sudah selesai. Pembayaran harga bisa dilunasi pada saat penandatanganan PJB atau bisa juga dilunasi pada saat penandatanganan AJB.
Kedua :
Dengan membuat Akta Jual Beli (AJB) atas sebagaian tanah. Sehingga harga pembayaran harga tanah sudah selesai pada saat penandatanganan AJB. Berdasarkan AJB sebagian itu sertifikat bisa diajukan pemecahan yang mana pemohon atas pemecahan sertifikat ini adalah langsung pembeli karena haknya sudah berpindah.
Berdasarkan Pernyataan Pemecahan Atas Diri Sendiri atau AJB sebagian tersebut BPN melakukan pengukuran ke lokasi dan kemudian menerbitkan surat ukur, untuk kemudian diterbitkan sertifikat pecahannya.
Untuk Pemecahan sertifikat menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010, pemecahan serttifikat harus dilengkapi dengan persyaratan :
Permohonan pengukuran
Pernyataan telah memasang tanda batas tanah oleh pemilik
Akta Jual Beli sebagian
Pernyataan Pemecahan Atas Nama Diri Sendiri
Asli sertifikat
Foto copy PBB tahun berjalan
KTP dan Kartu Keluarga Pemohon
KTP dan Kartu Keluarga Penjual (jika proses jual beli sebagian)
Surat kuasa jika dikuasakan
Tapak kavling (untuk daerah tertentu)
Melampirkan bukti pembayaran pajak-pajak atas jual beli
Dan jangka waktu pemecahan/pemisahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 (lima belas) hari
Demikian Jawaban yang dapat kami berikan.
Semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!