Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Hasil Uji Produk BUCOFINDO untuk Keperluan Ekspor Impor
22/12/20Oleh : Ale***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Mohoon maaf saya mau bertanya, ketika seseorang yang mau menyelenggarakan suatu perdagangan terkait dengan ekspor dan impor, tapi tidak punya kelengkapan dokumen terkait dengan test productdari badan BUCOFINDO lalu si pedagang berniat untuk membuat hasil test tersebut sendiri, dengan bentuk, isi dan rupa yang sama dengan yang asli, apakah si pedagang tersebut bisa di kenakan tindak pidana, mohon pencerahaanya!
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ale* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh sdr. Alex tentang kelengkapan dokumen eksport - import, kami akan mencoba menjawab dari aspek Yuridis/hukumnya saja.
Berdasarkan uraian dan keterangan anda bahwa seseorang hendak menyelenggarkan perdagangan eksport – import namun kelengkapan dokumennya tidak ada atau tidak mempunyai kelengkapan dokumen2 terkait dengan perdagangan tersebut maka dengan otomatis tidak mendapatkan ijin dari Kementrian Perdagangan dengan kata lain tidak bisa melaksanakan kegiatan tersebut termasuk hasil test dari badan SUCOFINDO bukan BUCOFINDO.
Dalam suatu kegiatan perdagangan surat2 atau dokumen2 kelengkapan yang diperlukan itu mutlak bahkan ada salah satu persyaratan yang kurang lengkap tidak akan dikeluarkan ijinnya karena hal tersebut menyangkut berbagai aspek perdagangan dan ekonomi termasuk yang berkaitan dengan pajak eksport – import dan bea masuk barang atau ke pabeaan, dan lain lain.
Lalu seseorang itu berniat untuk membuat hasil test tersebut sendiri dengan bentuk, isi dan rupa yang sama dengan yang aslinya ;
Niat dan rencana tersebut itu sudah menyalai ketentuan dan melanggar hukum dan prinsip2 perdagangan yang ada pada Undang -Undang Merk dan Hak Cipta yang terkait dengan perdagangan artinya seseorang tersebut bermaksud memalsukan dokumen dengan membuat test sendiri yang menyerupai aslinya baik berupa bentuk, isi dan rupanya disini yang kami maksud seseorang tersebut ada niat memanipulasi atau memalsukan dokumen yang akan digunakan dalam kegitan penyelenggaraan perdagangan tentang eksport – import.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (“UU 10/1995”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (“UU 17/2006”).
Apakah si pedagang tersebut bisa dikenakan tindak pidana ?
Sesuai dengan penjelasan kami di atas bahwa seseorang tersebut akan banyak hal hukum yang dilanggar baik hukum Administratif maupun hukum pidana apalagi terkait dengan pemalsuan dokumen termasuk yang terkait test produk dari Lembaga/instansi SUCOFINDO menurut pemahaman kami bisa dikenakan tindak pidana sepanjang unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi yang didukung oleh alat bukti yang cukup.
Praktik penyelenggaraan kegiatan perdagangan Internasional telah diatur oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Dibentuknya peraturan tersebut untuk mengawasi dan mencegah adanya pelanggaran yang terjadi dalam praktik perdagangan Internasional.
Adapun secara garis besar/secara umum tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
Demikian yang bisa kami jelaskan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!