Pengambilan Sertifikat Jaminan di Bank oleh Ahli Waris dengan Salah Satu Ahli Waris Masih di Bawah Umur Setelah Kredit Lunas
22/12/20
Oleh : Roz***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Ayah saya pernah meminjam uang di Bank dengan jaminan sertifikat SHM rumah. Tetapi ayah saya meninggal dunia sebelum pelunasan pinjaman tersebut. Saya sebagai ahli waris telah melunasi tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo pinjaman tsb. Ketika ahli waris (ibu saya, saya, dan saudara saya) mau memgambil jaminan SHM tersebut, kebetulan adik saya masih di bawah umur, nah karena itu sertifikat tidak bisa langsung diambil. Harus melalui pengadilan untuk adik saya. Pihak bank mengatakan namanya pengampuan dari pengadilan. Saya mau menanyakan, apakah benar yg seperti itu? Apakah perlu pengampuan dari pengadilan ketika hanya mengambil jamninan dari pinjaman yang sudah lunas? Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Roz* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan saudara terkait dengan mau mengambil sertipikat SHM yang
dijaminkan di suatu bank oleh almarhum ayah saudara, terkendala dengan adanya salah satu
anggota keluarga/ahli waris masih di bawah umur. Sebelum kami sampaikan mengenai
jamina sertipihak SHM, terlebih dahulu kami sampaikan bahwa pada prinsipnya dalam suatu
perjanjian utang piutang atau perikatan harus dilunasi oleh debitur. Namun adanya resiko
seperti kecelakaan atau musibah kematian nasabah/peminjam masih menyisakan hutang
kepada pihak bank , oleh karena itu biasanya bank menyertakan asuransi pada setiap
pemberian pinjaman atau kredit yang dikeluarkan, hal ini dilakukan untuk memminimalisir
resiko. Dengan adanya asuransi maka ahli waris bisa terbebas dari tunggakan cicilan/utang
jika debitur/peminjam meninggal dunia, Namun jika debitur tidak menyertakan asuransi
pada pinjaman atau kreditnya maka utang terebut diwariskan kepada ahli warisnya hingga
lunas/dilunasinya utang tersebut, hal ini diatauar dalam pasal 833 ayat (1) KUHPer
menyatakan bahwa ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas
segala barang, segala hak dan segala piutang dari si pewaris. Warisan menurut hukum di
Indonesia diartikan sebagai harta kekayaan yang meliputi asset dan passive/utang. Jika
seseorang meninggal dunia maka asset berharga termasuk utangnya, jatuh hak nya kepada
ahli waris. Hal ini sesuai dan diatur dalam pasal 833 KUHPer, Namun menurut pasal Pasal
1100 KUHPerdata: “Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut
memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, sebanding dengan apa yang
diterima masing-masing dari warisan itu.
Selanjutnya mengingat bahwa pinjaman yang dilakukan oleh almarhun ayah anda
dengan menjaminkan sertipikat Hak Milik Atas Tanah (Sertipikat SHM), dengan hak
tanggungan sebagaiman diatur dalam pasal 1 ayat 1 jo pasal 4 ayat (1) Undang-undang
(UU) No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang yang
berkaitan dengan tanah ( UU Hak Tanggungan).
Terkait dengan hak tangungan Jika kemudian ayah anda yang namanya tertera dalam
sertipikat tersebut meninggal dunia, maka jaminan tersebut tidak semerta-merta gugur.
Jaminan hak tanggungan atas tanah tersebut tetap ada. Ini karena hak tanggungan yang
merupakan hak kebendaan juga didasarkan pada asas droit de suite. Asas droit de
suite berarti hak kebendaan tersebut mengikuti bendanya ke dalam tangan siapapun benda
tersebut berpindah. Asas ini terlihat dari ketentuan dalam Pasal 7 UU Hak Tanggungan,
yang menyatakan:
“Hak Tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapa pun obyek tersebut berada.”
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan, hak tanggungan hapus karena hal-hal
sebagai berikut:
a. hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
b. dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;
c. pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan
Negeri;
d. hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Maka jika mengacu pada ketentuan di atas, hak tanggungan tersebut hapus karena Anda
sudah melunasi utang ayah Anda.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UU Hak Tanggungan, setelah hak tanggungan hapus,
Kantor Pertanahan mencoret catatan hak tanggungan pada buku tanah hak atas tanah dan
sertifikatnya. Dengan hapusnya hak tanggungan, sertifikat hak tanggungan tersebut akan
ditarik dan bersama-sama buku tanah hak tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh
Kantor Pertanahan (Pasal 22 ayat (2) UU Hak Tanggungan).
Kemudian terkait dengan kreditor (bank) yang tidak juga memberikan sertifikat hak milik
Ayah Anda dan sertifikat hak tanggungan, J. Satrio dalam bukunya Hukum Jaminan, Hak
Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan (Buku 2) (hal. 298) mengatakan bahwa dalam hal
sertifikat hak tanggungan tidak disertakan bersama-sama dengan permohonan roya,
(roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah
hapus), maka yang demikian itu tidak menghalangi pelaksanaan roya; dan hal itu cukup
dicatat saja pada buku tanah hak tanggungan. Ini juga sesuai dengan pengaturan
dalam Pasal 22 ayat (3) UU Hak Tanggungan. Hapusnya hak tanggungan piutang yang
dijamin dengan hak tanggungan.
Dengan dicoretnya hak tanggungan, Anda sebagai pemilik tanah tersebut akan mendapatkan
kembali hak atas tanah Anda sepenuhnya tanpa ada beban di atas tanah tersebut.
Hal serupa juga dikatakan oleh Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja dalam bukunya
yang berjudul Hak Tanggungan (hal. 272-273), pemberi hak tanggungan diperbolehkan
untuk mempergunakan semua sarana hukum yang diperbolehkan (termasuk permohonan
perintah pencoretan kepada Ketua Pengadilan Negeri), dan karenanya juga mempergunakan
semua alat bukti yang diperkenankan yang membuktikan telah hapusnya hak tanggungan
tersebut.
Terkait dengan sertipikat SHM yang dijadikan jaminan di bank, maka walaupun nama
yang tertera dalam sertipikat tersebut adalah nama suami/ayah anda, tanah tersebut adalah
harta bersama karena diperoleh selama dalam perkawinan pasal 35 UU Perkawinan, Maka
atas harta bersama tersebut yang berhak melakukan tindakan hukum adalah suami atas
persetujuan kedua belah pihak (pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan. Karena suami telah
meninggal dunia, maka setengah dari harta tersebut adalah bagian dari si suami dalam harta
bersama tersebut menjadi ahli warisnya yaitu istri dan anak-anak mereka berdasarkan pasal
847 KUHPerdata. “Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah
kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum
mengadakan ketetapan yang sah.”
Ibu anda sebagai orang tua yang hidup terlama menjalankan kekuasaan orang tua dari
anak-anak mereka. Berdasarkan uraian pertanyaan Anda, adik anda tersebut belum
mempunyai Kartu Tanda Penduduk, berarti belum 17 tahun). Karena masih anak-anak yang
belum berusia dewasa, maka anak-anak tersebut tidak bisa melakukan tindakan hukum
sendiri (menjaminkan tanah tersebut). Berdasarkan Pasal 48 UU Perkawinan, orang tua
tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang
dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah
melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.
Kemudian terkait adanya permintaan dari pihak bank, akan harus adanya penetapan
pengadilan bagi anggota keluarga/ahli waris yang masih di bawah umur maka dapat kami
sampaikan bahwa terhadap ahli waris yang belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum
diperlukan izin-izin khusus dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal
393 KUHPer:
Wali tidak boleh meminjam uang untuk kepentingan anak belum dewasa, juga tidak boleh
mengasingkan atau menggadaikan barang-barang tak bergerak, pula tidak boleh menjual
atau memindahtangankan surat-surat utang negara, piutang-piutang dan andil-andil, tanpa
memperoleh kuasa untuk itu dari Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri tidak akan
memberikan kuasa ini, kecuali atas dasar keperluan yang mutlak atau bila jelas bermanfaat
dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah keluarga semenda atau sedarah anak
belum dewasa dan wali pengawas.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam pasal 110 ayat (1) sampai dengan (4) wali
berkewajiban mengurus diri dan harta anak yang di bawah perwaliannya dan berkewajiban
memberikan bimbingan agama , pendidikan dan lainnya.
Penetapan pengadilan diperlukan ketika seorang wali akan menjual harta warisan milik anak
dibawah umur, Syarat penetapan pengadilan Anak di bawah umur melakukan transaksi
penjualan harta benda, wali tidak hanya harus mengatongi Surat Keterangan Waris dari
pemberi waris. Agar proses penjualan harta benda berupa tanah dapat berlangsung tanpa
kendala, maka dibutuhkan surat penetapan yang berasal dari pengadilan Negeri, hal ini
sejalan dengan pasal 309 jo.393 KUHPer yang menyatakan pengalihan hak milik dari anak
yang berada dalam katagori di bawah umur harus berdasarkan penetapan yang dikeluarkan
oleh pengadilan negeri setempat, Pengaturan ini dapat juga diterapkan dalam pembebanan
barang-barang milim si anak oleh orang tua yang hidup terlama (dalam hal ini Istri/Ibu).
Selanjutnya terkait dengan pengambilan Sertipikat Hak Milik atas tanah yang dijaminkan
pada bank dalam rangka memperoleh pinjaman, maka sertpikat tersebut adalah dapat
diambil kembali setelah pinjaman lunas/atau dianggap lunas karena mendapatkan jaminan
dari adanya hak tanggungan, baik karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan hak
tanggungan itu sudah lunas, atau ada pernyataan tertulis dari kreditor bahwa hak tanggungan
telah hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan hak tanggungan itu telah
lunas atau karena kreditor melepaskan hak tanggungan yang bersangkutan (Pasal 22 ayat
(4) UU Hak Tanggungan). Dalam hal ini, Anda sebagai pihak yang berkepentingan, dapat
melakukan permohonan pencoretan hak tanggungan dengan melampirkan sertifikat hak
tanggungan dan surat pernyataan dari kreditor bahwa utang Anda telah lunas.
Selanjutnya terkait dengan pengambilan sertipikat tanah yang dijaminkan/diagunkan di
Bank, disamping adanya bukti lunas, melampirkan surat hak tanggungam kemudian
surat/akta kematian suami (ayah anda), surat keterangan ahli waris, serta identitas dari para
ahli waris, kemudian diperlukan adanya penetapan dari pengadilan bahwa si Istri (si ibu)
telah diberikan kuasa benda tetap milik anaknya yang masih di bawah umur, yaitu bagian
anak tersebut dalam tanah warisan bapaknya. Hal ini pada dasarnya tidaklah menjadi syarat
dalam pengambilan sertipihak Hak milik yang telah lunas, karena pada dasarnya ibu adalah sebagai
pengampu bagi anaknya yang masih di bawah umur. Jika kreditor /bank tetap tidak
mengembalikan sertipikat hak milik atas tanah Anda (SHM Anda/ayah anda), Anda dapat
mencoba meminta dengan cara kekeluargaan. Akan tetapi jika cara tersebut tetap tidak
berhasil, Anda dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum
(Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebgaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- KUHPer
- UU No. 1 tahun 1974
- UU Hak Tanggungan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!