Pengambilan Sertifikat Jaminan di Bank oleh Ahli Waris dengan Salah Satu Ahli Waris Masih di Bawah Umur Setelah Kredit Lunas

22/12/20

Oleh : Roz***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ayah saya pernah meminjam uang di Bank dengan jaminan sertifikat SHM rumah. Tetapi ayah saya meninggal dunia sebelum pelunasan pinjaman tersebut. Saya sebagai ahli waris telah melunasi tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo pinjaman tsb. Ketika ahli waris (ibu saya, saya, dan saudara saya) mau memgambil jaminan SHM tersebut, kebetulan adik saya masih di bawah umur, nah karena itu sertifikat tidak bisa langsung diambil. Harus melalui pengadilan untuk adik saya. Pihak bank mengatakan namanya pengampuan dari pengadilan. Saya mau menanyakan, apakah benar yg seperti itu? Apakah perlu pengampuan dari pengadilan ketika hanya mengambil jamninan dari pinjaman yang sudah lunas? Terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Roz* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan saudara terkait dengan mau mengambil sertipikat SHM yang dijaminkan di suatu bank oleh almarhum ayah saudara, terkendala dengan adanya salah satu anggota keluarga/ahli waris masih di bawah umur. Sebelum kami sampaikan mengenai jamina sertipihak SHM, terlebih dahulu kami sampaikan bahwa pada prinsipnya dalam suatu perjanjian utang piutang atau perikatan harus dilunasi oleh debitur. Namun adanya resiko seperti kecelakaan atau musibah kematian nasabah/peminjam masih menyisakan hutang kepada pihak bank , oleh karena itu biasanya bank menyertakan asuransi pada setiap pemberian pinjaman atau kredit yang dikeluarkan, hal ini dilakukan untuk memminimalisir resiko. Dengan adanya asuransi maka ahli waris bisa terbebas dari tunggakan cicilan/utang jika debitur/peminjam meninggal dunia, Namun jika debitur tidak menyertakan asuransi pada pinjaman atau kreditnya maka utang terebut diwariskan kepada ahli warisnya hingga lunas/dilunasinya utang tersebut, hal ini diatauar dalam pasal 833 ayat (1) KUHPer menyatakan bahwa ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang dari si pewaris. Warisan menurut hukum di Indonesia diartikan sebagai harta kekayaan yang meliputi asset dan passive/utang. Jika seseorang meninggal dunia maka asset berharga termasuk utangnya, jatuh hak nya kepada ahli waris. Hal ini sesuai dan diatur dalam pasal 833 KUHPer, Namun menurut pasal Pasal 1100 KUHPerdata: “Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, sebanding dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu. Selanjutnya mengingat bahwa pinjaman yang dilakukan oleh almarhun ayah anda dengan menjaminkan sertipikat Hak Milik Atas Tanah (Sertipikat SHM), dengan hak tanggungan sebagaiman diatur dalam pasal 1 ayat 1 jo pasal 4 ayat (1) Undang-undang (UU) No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang yang berkaitan dengan tanah ( UU Hak Tanggungan). Terkait dengan hak tangungan Jika kemudian ayah anda yang namanya tertera dalam sertipikat tersebut meninggal dunia, maka jaminan tersebut tidak semerta-merta gugur. Jaminan hak tanggungan atas tanah tersebut tetap ada. Ini karena hak tanggungan yang merupakan hak kebendaan juga didasarkan pada asas droit de suite. Asas droit de suite berarti hak kebendaan tersebut mengikuti bendanya ke dalam tangan siapapun benda tersebut berpindah. Asas ini terlihat dari ketentuan dalam Pasal 7 UU Hak Tanggungan, yang menyatakan:   “Hak Tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapa pun obyek tersebut berada.” Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan, hak tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut: a. hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan; b. dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan; c. pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri; d. hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Maka jika mengacu pada ketentuan di atas, hak tanggungan tersebut hapus karena Anda sudah melunasi utang ayah Anda. Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UU Hak Tanggungan, setelah hak tanggungan hapus, Kantor Pertanahan mencoret catatan hak tanggungan pada buku tanah hak atas tanah dan sertifikatnya. Dengan hapusnya hak tanggungan, sertifikat hak tanggungan tersebut akan ditarik dan bersama-sama buku tanah hak tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan (Pasal 22 ayat (2) UU Hak Tanggungan). Kemudian terkait dengan kreditor (bank) yang tidak juga memberikan sertifikat hak milik Ayah Anda dan sertifikat hak tanggungan, J. Satrio dalam bukunya Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan (Buku 2) (hal. 298) mengatakan bahwa dalam hal sertifikat hak tanggungan tidak disertakan bersama-sama dengan permohonan roya,  (roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus), maka yang demikian itu tidak menghalangi pelaksanaan roya; dan hal itu cukup dicatat saja pada buku tanah hak tanggungan. Ini juga sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 22 ayat (3) UU Hak Tanggungan. Hapusnya hak tanggungan piutang yang dijamin dengan hak tanggungan. Dengan dicoretnya hak tanggungan, Anda sebagai pemilik tanah tersebut akan mendapatkan kembali hak atas tanah Anda sepenuhnya tanpa ada beban di atas tanah tersebut. Hal serupa juga dikatakan oleh Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja dalam bukunya yang berjudul Hak Tanggungan (hal. 272-273), pemberi hak tanggungan diperbolehkan untuk mempergunakan semua sarana hukum yang diperbolehkan (termasuk permohonan perintah pencoretan kepada Ketua Pengadilan Negeri), dan karenanya juga mempergunakan semua alat bukti yang diperkenankan yang membuktikan telah hapusnya hak tanggungan tersebut.   Terkait dengan sertipikat SHM yang dijadikan jaminan di bank, maka walaupun nama yang tertera dalam sertipikat tersebut adalah nama suami/ayah anda, tanah tersebut adalah harta bersama karena diperoleh selama dalam perkawinan pasal 35 UU Perkawinan, Maka atas harta bersama tersebut yang berhak melakukan tindakan hukum adalah suami atas persetujuan kedua belah pihak (pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan. Karena suami telah meninggal dunia, maka setengah dari harta tersebut adalah bagian dari si suami dalam harta bersama tersebut menjadi ahli warisnya yaitu istri dan anak-anak mereka berdasarkan pasal 847 KUHPerdata. “Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah.” Ibu anda sebagai orang tua yang hidup terlama menjalankan kekuasaan orang tua dari anak-anak mereka. Berdasarkan uraian pertanyaan Anda, adik anda tersebut belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk, berarti belum 17 tahun). Karena masih anak-anak yang belum berusia dewasa, maka anak-anak tersebut tidak bisa melakukan tindakan hukum sendiri (menjaminkan tanah tersebut). Berdasarkan Pasal 48 UU Perkawinan, orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya. Kemudian terkait adanya permintaan dari pihak bank, akan harus adanya penetapan pengadilan bagi anggota keluarga/ahli waris yang masih di bawah umur maka dapat kami sampaikan bahwa terhadap ahli waris yang belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum diperlukan izin-izin khusus dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 393 KUHPer: Wali tidak boleh meminjam uang untuk kepentingan anak belum dewasa, juga tidak boleh mengasingkan atau menggadaikan barang-barang tak bergerak, pula tidak boleh menjual atau memindahtangankan surat-surat utang negara, piutang-piutang dan andil-andil, tanpa memperoleh kuasa untuk itu dari Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri tidak akan memberikan kuasa ini, kecuali atas dasar keperluan yang mutlak atau bila jelas bermanfaat dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah keluarga semenda atau sedarah anak belum dewasa dan wali pengawas. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam pasal 110 ayat (1) sampai dengan (4) wali berkewajiban mengurus diri dan harta anak yang di bawah perwaliannya dan berkewajiban memberikan bimbingan agama , pendidikan dan lainnya. Penetapan pengadilan diperlukan ketika seorang wali akan menjual harta warisan milik anak dibawah umur, Syarat penetapan pengadilan Anak di bawah umur melakukan transaksi penjualan harta benda, wali tidak hanya harus mengatongi Surat Keterangan Waris dari pemberi waris. Agar proses penjualan harta benda berupa tanah dapat berlangsung tanpa kendala, maka dibutuhkan surat penetapan yang berasal dari pengadilan Negeri, hal ini sejalan dengan pasal 309 jo.393 KUHPer yang menyatakan pengalihan hak milik dari anak yang berada dalam katagori di bawah umur harus berdasarkan penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri setempat, Pengaturan ini dapat juga diterapkan dalam pembebanan barang-barang milim si anak oleh orang tua yang hidup terlama (dalam hal ini Istri/Ibu). Selanjutnya terkait dengan pengambilan Sertipikat Hak Milik atas tanah yang dijaminkan pada bank dalam rangka memperoleh pinjaman, maka sertpikat tersebut adalah dapat diambil kembali setelah pinjaman lunas/atau dianggap lunas karena mendapatkan jaminan dari adanya hak tanggungan, baik karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan hak tanggungan itu sudah lunas, atau ada pernyataan tertulis dari kreditor bahwa hak tanggungan telah hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan hak tanggungan itu telah lunas atau karena kreditor melepaskan hak tanggungan yang bersangkutan (Pasal 22 ayat (4) UU Hak Tanggungan). Dalam hal ini, Anda sebagai pihak yang berkepentingan, dapat melakukan permohonan pencoretan hak tanggungan dengan melampirkan sertifikat hak tanggungan dan surat pernyataan dari kreditor bahwa utang Anda telah lunas. Selanjutnya terkait dengan pengambilan sertipikat tanah yang dijaminkan/diagunkan di Bank, disamping adanya bukti lunas, melampirkan surat hak tanggungam kemudian surat/akta kematian suami (ayah anda), surat keterangan ahli waris, serta identitas dari para ahli waris, kemudian diperlukan adanya penetapan dari pengadilan bahwa si Istri (si ibu) telah diberikan kuasa benda tetap milik anaknya yang masih di bawah umur, yaitu bagian anak tersebut dalam tanah warisan bapaknya. Hal ini pada dasarnya tidaklah menjadi syarat dalam pengambilan sertipihak Hak milik yang telah lunas, karena pada dasarnya ibu adalah sebagai pengampu bagi anaknya yang masih di bawah umur. Jika kreditor /bank tetap tidak mengembalikan sertipikat hak milik atas tanah Anda (SHM Anda/ayah anda), Anda dapat mencoba meminta dengan cara kekeluargaan. Akan tetapi jika cara tersebut tetap tidak berhasil, Anda dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebgaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: - KUHPer - UU No. 1 tahun 1974 - UU Hak Tanggungan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!