Kewajiban Persetujuan Anak dalam Penjualan Tanah Hasil Pembagian Harta Gono Gini berdasarkan Putusan Pengadilan

22/12/20

Oleh : ren***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
sdh terjadi transaksi jual beli tanah. tanah tsb hasil gono gini. saya sbg penjual, dan tanah yang saya jual merupakan bagian saya pada Putusan Pengadilan. perlukah persetujuan anak2 saya untuk menjualnya? terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara ren** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Saudara penanya yang kami hormati; Berdasakan pertanyaan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut: Peraturan Jual Beli Tanah dalam PP No. 37 Tahun 1998 Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “PPAT Sementara adalah pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.” Aturan lainnya selain melakukan segala perjanjian jual beli di hadapan PPAT adalah dengan membawa berkas-berkas asli yang bisa dipertanggungjawabkan. Pastikan sertifikat tanah yang diperjualbelikan asli, tidak sedang dalam penyitaan dan PBB-nya sudah dibayar lunas Alur Jual Beli Tanah Ada sejumlah langkah yang harus dilalui oleh siapapun yang berniat untuk menjual atau membeli tanah. Langkah ini penting untuk menjamin keamanan transaksi dan menghindari sengketa di kemudian hari. Dengan menerapkan langkah-langkah berikut secara sistematis, kemungkinan cacat hukum atas tanah yang diperjualbelikan juga akan terhindari. 1. Memastikan Status Tanah Status tanah yang ideal untuk diperjualbelikan biasanya mengacu pada tiga hal, maksudnya tanah bebas dari sengketa. Nama pemilik tertera di sertifikat tanah yang asli, tidak digunakan untuk kegiatan apapun, atau ditempati oleh orang lain yang tidak memiliki hak. dan merujuk pada batasan-batasan tanah yang ada di lapangan sesuai dengan yang ada di sertifikat. 2. Mengecek Keaslian Surat Tanah Tanah sudah bebas dari masalah, tidak ada sengketa dan batas-batasnya jelas, yang bisa dilakukan selanjutnya adalah mengecek keasliannya. Pembeli dapat berinisiatif untuk mengajak penjual mengecek keaslian sertifikatnya, dengan membawa sertifikat tersebut ke Badan Pertanahan Nasional. BPN akan mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah. Fungsi yang mereka lakukan sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pasal 34. 3. Membuat Akta Jual Beli (AJB) Tanah Jika sertifikat sudah terbukti asli dan bebas sengketa, langkah selanjutnya adalah dengan membuat AJB. Akta ini berfungsi sebagai surat bukti pengalihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli. Berkas-berkas yang perlu disiapkan ketika membuat AJB seperti: • sertifikat tanah asli, • KTP penjual penjual • bukti PBB 10 tahun terakhir, • surat persetujuan keluarga suami/istri, anak-anak • Kartu Keluarga. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!