Kewenangan Menjual Rumah Bersertifikat Atas Nama Ibu yang Telah Wafat Saat Orang Tua Berpisah Tanpa Cerai dan Persetujuan Anak Ahli Waris

22/12/20

Oleh : Fai***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat pagi ibu/ bapak dari LSC. Umur saya 49 tahun. Saya mau tanya. Ayah saya ingin menjual rumah tetapi sertifikatnya masih atas nama ibu saya yang sudah wafat. Tetapi ayah dan ibu saya sudah sangat lama berpisah tetapi tidak bercerai.kami ber agama kristen. Ayah saya sudah menikah (tidak tau apakah nikah siri atau secara hukum) dan mempunyai 2 orang anak dan ayah saya tidak pernah menafkahi ibu dan kami anak-anaknya. Kami anaknya ada 5 org 2 orang yang laki-laki sudah meninggal kami tinggal ber 3 anak perempuan semua. Pertanyaan saya 1. Apakah bisa ayah saya menjual rumah tersebut tanpa persetujuan kami anak-anaknya ? 2. Jika adik-adik perempuan saya yang 2 orang itu bersama ayah saya ingin menjual rumah tersebut tetapi tidak meminta persetujuan/tanda tangan saya apakah bisa mereka menjual rumah tersebut ? Mohon dijawab ya ibu/bapak LSC. Terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fai***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan yang pada intinya apakah bisa dilakukan penjualan rumah atas nama almarhumah, tanpa persetujuan ahli waris lainnya, berikut kami jelaskan : a. Perlu diketahui bahwa dalam jual beli rumah/tanah, perbuatan hukum jual beli tersebut dilakukan dengan dibuatnya akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pasal 95 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permen Agraria 3/1997”). Akta PPAT tersebut adalah bukti adanya peralihan hak atas tanah karena jual beli tersebut. b. Dalam hal ini, apabila rumah/tanah tersebut dijual setelah menjadi tanah warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah tersebut adalah para ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 833 ayat (1) jo. Pasal 832 ayat (1) KUHPer. c. Oleh karena itu, seharusnya jual beli tanah warisan ini disetujui oleh semua ahli waris sebagai pihak yang mendapatkan hak milik atas tanah tersebut akibat pewarisan. Dalam hal salah seorang ahli waris tidak bisa hadir di hadapan PPAT pembuat akta tersebut (karena berada di luar kota), maka ahli waris tersebut dapat membuat Surat Persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau dibuat Surat persetujuan dalam bentuk akta notaris. d. Jika jual beli tersebut telah terjadi dan tanpa tanda tangan para ahli warisnya sebagai pemiliknya (karena tidak ada persetujuan dari para ahli waris), maka tanah tersebut dijual oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1471 KUHPer di atas, jual beli tersebut batal. Dengan batalnya jual beli tersebut, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa “jual beli” tersebut, yang mana hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris. e. Demikian yang dapat kami sampaikan, (Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis yang kami laksanakan). Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!