Klaim Hak Suami atas Rumah Peninggalan Istri yang Dibangun di Atas Tanah Warisan Keluarga Istri Setelah Menikah Lagi

22/12/20

Oleh : Ind***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat pagi, perkenalkan sy Indie anak pertama d kluarga sy . Sy buta hukum mau bertanya . 4 th yg lalu ibu sy meninggal dan meninggalkan 1 org suami dan 5 anak cewek smua . 3 anak udah berkeluarga . Ibu pny rmh yg d bangun d atas tanah warisan dr keluarga ibu . Awal bln bpk sy menikah tanpa persetujuan anak2nya . Dan dia pernah blg sm adk sy kl menikah lg mau kluar dr rmh ibu sy . Tp skr dia malah g mau kluar dan mengklaim bahwa itu rmh warisan hak dia . Dan blg kl anak 1-3 g pny hak d rmh itu . Padahal semasa ibu masih ada ibu blg rmh itu jd rmh bersama . Dan emg g ada pembagian . Yg jd pertanyaan apakah bs seorang bpk tb2 mengklaim rmh tsb menjadi hak dia ? Karena kita sebagai anak2nya dr alm keberatan dgn kehadiran wanita baru tsb . Mohon dibantu penjelasan untuk masalah tanah warisan . Karena jujur kita g mau ada rebutan kita sbgai anak2 pgnnya sesuai amanah alm rmh itu jd rmh bersama dan menjadi rumah keluarga bkn rumah sengketa ke depannya . Kalaupun bapak masih ngotot apakah bisa jd sengketa ke depan ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ind** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, berdasarkan kronologis anda yang tidak menyebutkan agama pewaris maka, terkait warisan ibu anda dapat kami sampaikan ketentuan hukum waris menurut hukum perdata dan hukum Islam. Kemudian akan kami jelaskan juga terkait harta bersama dan harta bawaan. Ketentuan mengenai waris dalam KUHPerdata diatur dalam Bab XII Buku II KUH Perdata. Yaitu di Pasal 830 KUHPerdata yang mengatur bahwa harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian dan di Pasal 832 KUH Perdata menyatakan: “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu. KUHPerdata tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan, juga tidak membedakan urutan kelahiran. Hanya ada ketentuan bahwa ahli waris golongan pertama jika masih ada maka akan menutup hak anggota keluarga lainnya dalam garis lurus ke atas maupun ke samping. Demikian pula, golongan yang lebih tinggi derajatnya menutup yang lebih rendah derajatnya.Sebelum melakukan pembagian warisan, ahli waris harus bertanggungjawab terlebih dahulu kepada hutang-piutang yang ditinggalkan oleh pewaris semasa hidupnya. Sedangkan menurut hukum waris Islam antara lain telah dikodifikasikan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 171 huruf a KHI menyatakan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Jadi, yang diatur dalam hukum kewarisan Islam adalah siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-masing. Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: 1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek 2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda. Berdasarkan Pasal 176 -182 KHI, besaran bagian masing-masing ahli waris adalah: 1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. 2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. 3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. 4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah. 5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian. 6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian. 7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian. 8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan. Terkait penetapan dan gugatan terkait waris telah diatur dalam Penjelasan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama : Yang dimaksud dengan "waris" adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris. Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa: Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan. Atau dalam Pasal 188 KHI berbunyi demikian:“............Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui pembagian harta warisan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan”. Hal lainnya jika terjadi sengketa terdapat pengaturan dalam Pasal 834 KUHPerdata yang berbunyi :”Tiap-tiap waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, seperti pun terhadap mereka, yang secara licik telah menghentikan penguasaannya. Ia boleh memajukan gugatan itu untuk seluruh warisan, jika ia adalah waris satu-satunya, atau hanya untuk sebagian jika ada berapa waris lainnya.” Kemudian apabila rumah yang dibangun ibu ditas harta bawaannya (tanah warisan keluarga ibu) dikaitkan dengan harta bersama. Pengaturan yang ada adalah sebagai berikut : Yang dimaksud dengan harta bawaan adalah harta yang diperoleh oleh masing – masing pasangan suami isteri sebelum terikat dalam ikatan perkawinan. Harta bawaan tersebut menjadi hak masing – masing dan tidak bercampur dengan harta yang diperoleh dalam perkawinan. Disamping harta bawaan tersebut, terdapat jenis harta lain yang juga menjadi hak masing – masing suami isteri, yakni harta yang diperoleh sebagai hibah atau hadiah, wasiat ataupun warisan. Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 87 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) dimana disebutkan bahwa; “Harta bawaan masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.” Ketentuan KHI tersebut juga sejalan dengan Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yakni pada pasal 35 ayat (2) sebagai berikut: “Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”. Harta bersama atau harta gono gini adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Pengertian ini didasarkan pada kententuan pada pasal 35 ayat (1) UU Perkawinanan yang menyatakan bahwa “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Harta bersama tersebut tidak mempersoalkan siapa yang memperolehnya, apakah suami atau isteri, selama perolehannya pada saat ada ikatan pernikahan maka tersmasuk harta bersama. Hal ini sesuai dengan apa yang telah tentukan KHI, yakni pada pasal 1 huruf f sebagai berikut: “Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.” Maka berdasarkan ketentuan diatas maka rumah warisan ibu merupakan harta bersama ayah dan ibu yang di dapat selama perkawinan mereka, apabila salah satunya (ibu) meninggal maka tidak otomatis rumah tersebut dikuasai ayah melainkan ada bagian ibu yang dapat diwariskan. Jika berdasarkan KUHPerdata yang menjadi ahli waris dari ibu anda adalah ayah dan ke lima anak perempuan dengan pembagian yang sama rata. Sedangkan jika berdasarkan hukum Islam yang menjadi ahli waris dari ibu anda adalah ayah (suami alm) dan ke lima anak perempuan dengan pembagian ayah (suami alm) mendapatkan ¼ bagian dan ke lima anak perempuan bersama-sama mendapatkan 2/3 bagian dibagi rata diantara mereka. Karena rumah yang menjadi objek warisan maka rumah tersebut merupakan hak semua ahli waris yaitu ayah (suami alm) dan ke 5 anak perempuannya. Adapun terkait masalah sengketa pemakaian atau penjualan obyek warisan (rumah) hendaklah dilakukan kesepakatan (musyawarah) untuk dapat dipergunakan bersama atau dijual dan hasilnya dibagi sesuai ketentuan yang dipilih oleh seluruh ahli waris. Jika hal tersebut tidak berhasil dimusyawarahkan maka dapat saja dibawa melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Untuk yang beragama Islam ke pengadilan agama, sedangkan yang non muslim melalui pengadilan negeri. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Kompilasi Hukum Islam (KHI) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!