Kekuatan Hukum Surat Keterangan Pembagian Waris atas Tanah Letter D dan Prosedur Pemecahan PBB serta Sertifikasi Per Bagian Ahli Waris
21/12/20
Oleh : Ahm***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Ketika Ayah meninggal mewariskan sebidang tanah yang masih letter D, dikhawatirkan terjadi perselisihan pembagian antara ahli waris ayah yaitu 3 anaknya maka pamong desa kami menyarankan untuk dibuatkan surat keterangan pemberian tanah pada masing-masing ahli waris dengan asumsi kata pamong desa nanti bayar pajak PBBnya bisa sendiri2 sesuai bagian tanah yang dibagi karena selama ini pajak PBBnya masih global dan kami dikenakan biaya masing- masing ahli waris 600rb. Namun setelah surat keterangan tersebut jadi yang kami dpt berupa selembar kertas bermaterai yg ditandatangani lurah beserta saksi-saksi. Setelah tiba saatnya bayar pajak PBB ternyata kami masih dikenakan biaya global sama seperti sebelum dipecah(letter D) tak seperti apa yang dijanjikan pamong desa tsb sebelumnya. Pertanyaan saya,1. Apakah kami ditipu? 2. Apakah surat keterangan tsb mempunyai kekuatan hukum bila kami ingin mensertifikatkan tanah bagian kami yg sudah di bagi? 3. Dengan kasus seperti itu langkah apa saja yang harus saya tempuh untuk mensertifikatkan sebagian tanah yang sudah dibagi KPD masing-masing ahli waris? Mohon pencerahannya, terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ahm************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama – tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan kepada Kami.
Jawaban :
Perihal Pertanyaan apakah kami Ditipu dengan tindakan Pamong Desa untuk membagi sebidang tanah yang masih letter D, yang menyarankan untuk dibuatkan keterangan pemberian tanah pada masing-masing ahli waris....
Untuk menjawab pertanyaan tersebut,..ada baiknya Kami coba mengemukakan pendapat para ulama mengenai Warisan untuk segera dibagikan kepada ahli warisnya adalah ” untuk menghindari keributan jika warisan tidak segera dibagikan kepada ahli waris”.
Mengenai saran Pamong Desa untuk membuat keterangan pembagian Warisan kepada ahli waris, menurut pendapat kami adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terhadap peninggalan sebidang tanah dari Almarhum Ayah Anda.
Selanjutnya perihal surat Keterangan Pembagian warisan dengan Pajak PBB yang masih Global, yang Anda maksud mungkin SPPT – PBB..
SPPT merupakan dokumen yang berisi besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Di Dalam SPPT hanya menentukan bahwa atas objek pajak tersebut dibebankan hutang yang harus dibayarkan oleh subjeknya dan SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan objek pajak, oleh karenanya sering kita menemukan bahwa nama yang tercantum di sertifikat berbeda dengan nama yang tercantum dalam SPPT PBB.
Hal ini mungkin terjadi pada Anda (para Ahli Waris), yaitu Nama pada SPPT-PBB tertera hanya mencantumkan nama salah satu pemilik saja yaitu Nama pemilik lama (munngkin namaAlmarhum Ayah Anda /Salah Satu nama Ahli Waris ), tersebut dapat terjadi jika Anda dan Ahli Waris lainnya sebagai pemilik tidak melakukan balik nama SPPT PBB setelah dilakukannya peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut. Dalam pembayaran PBB yang perlu disesuaikan adalah Nomor Objek Pajak (NOP)-nya.
Apakah surat Keterngan Pembagian Warisan Mempunyai Kekuatan Hukum.
Menurut Effendi Perangin dalam bukunya “ Hukum Waris “ Surat Keterangan hak Waris diartikan sebagai suatu surat yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi pemerintah yang berwenang, atau dibuat sendiri oleh segenap ahli waris yang kemudian dibenarkan dan dikuatkan oleh Kepala Desa Lurah atau Camat ( Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 8 Mei 1991 Nomor MA/Kumdil/171/V/K/19991 yang ditujukan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 25 Maret 1991 Nomor KMA/041/III/1991, telah menunjuk Surat Edaran tanggal 20 Desember 1969 Nomor Dpt/12/63/12/69 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) di Jakarta, yang menyatakan bahwa guna keseragaman dan berpokok pangkal dari penggolangan penduduk yang pernah dikenal sejak sebelum kemerdekaan, hendaknya keterangan hak waris untuk warga negara Indonesia juga diterbitkan berdasarkan penggolangan tersebut), yang dijadikan alat bukti yang kuat tentang adanya suatu peralihan hak atas suatu harta peninggalan dan pewaris kepada ahli waris dengan tujuan untuk membuktikan siapa siapa yang merupakan ahli waris atas harta peninggalan yang telah terbuka menurut hukum dari beberapa porsi atau bagian masing-masing ahli waris terhadap harta peninggalan yang telah terbuka tersebut, jadi dalam hal ini warisan belum dialihkan oleh ahli waris. Dan Surat Keterangan Waris tersebut sebagai dasar pengajuan peralihan ha katas sebidang tanah ke Kantor Pertanahan yang berasal dari warisan kepada para ahli warisnya..
Langkah yang ditempuh untuk mensertifikat tanah. Adalah dengan mengajukan permohonan ke kantor pertanahan di wilayah Anda serta dilampirkan :
Asli girik atau fotokopi letter C
Asli surat keterangan riwayat tanah
Asli surat keterangan tidak sengketa
Asli surat pernyataan penguasaan tanah secara sporadik
Bukti-bukti peralihan (jika ada) tidak terputus sampai pemohon sekarang
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan dan bukti pembayarannya
Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan
Surat pernyataan sudah memasang tanda batas
Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang
Demikian Jawaban yang dapat kami berikan.
Semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!