Cara Mengetahui Pelapor Dugaan Laporan Palsu dan Penghasutan kepada Ketua RW

21/12/20

Oleh : fit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana cara mencari orng yg melapor ke pak rw mengenai laporan palsu serta penghasutan

Terima kasih atas pertanyaan saudara fit******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab mengenai pertanyaan Saudara tentang bagaimana cara mencari, saran kami coba tanyakan kepada temen dekat, saudaranya, atau keluarganya selanjutnya kalau memang tidak diketahui dan tidak bisa ditemukan Saudara dapat melaporkan ke aparat setempat tentang dimana keberadaan orang yang saudara maksud. Kemudian apabila ada pihak yang mengetahui keberadaan seseorang yang terlibat kejahatan tetapi tidak menginformasikan kepada aparat, maka yang bersangkutan berdasarkan Pasal 221 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah : Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian; Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntuta, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian Selanjutnya mengenai pertanyaan Saudara terhadap penyebar fitnah maka saran kami sebagai berikut , bahwa fitnah merupakan salah satu bentuk pencemaran nama baik. Yang dimaksud dengan memfitnah adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan yang da;am hal ketika ia diizinkan untuk membuktikan bahwa tuduhanya itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri, ia tidak dapat membuktikannya dan tuduhannyanitu tidak benar. Pencemaran nama baik di media sosial diatur khusus dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Efektronik dan,atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu mengenai penistaan dan fitnah. Ancaman pidana bagi orang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) yang berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah dirubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!