Ketidaksesuaian Berat Barang Bukti Sabu dalam BAP dan Penerapan Pasal 114, 112, serta 132 terhadap Tersangka Pengguna dengan Permohonan Penangguhan Penahanan

21/12/20

Oleh : Hil***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
teman saya terkena OTT 5gram Sabu (cepu), saat ingin membeli, lalu di BAP di masukan 0.28gram, yang saya tanyakan mengapa polisi memasukan BAP tidak sesuai dengan kejadian operasi, dan dia di masukan pasal 114,112, dan 132 (karena kolektif untuk membeli). apakah teman saya bisa meminta penangguhan untuk pasal 114, karena sesuai pengakuan saat di tanya barang bukti hanya untuk di pakaisendiri, bukan untuk di edarkan, dan polisi tidak memiliki bukti kongkreet bahwa dia ada indikasi/niat untuk menjual.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Hil** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Yth. Saudara Hilmi, di DKI Jakarta. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Narkotika: Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (“UU Narkotika”), disebutkan: “Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongangolongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini”. Pasal 1 angka 2 UU Narkotika: “Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini”. Permasalahan narkotika memang sudah lama menjadi permasalahan serius di Indonesia. Negara menganggap narkotika sebagai kejahatan luar biasa. Dimana kegiatan peredarannya sudah masuk ke dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat. Yang merusak mental setiap generasi dan tentunya merugikan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara di masa yang akan datang. Sehingga negara melalui institusi penegak hukum yang ada (Kepolisian, BNN, Kejaksaan, dan Pengadilan) kejamengambil langkah serius dalam pemberantasan narkotika. Sebagaimana bentuk hukuman yang diancamkan pada teman Anda tersebut yaitu Pasal 114, 112, dan 132 (karena kolektif untuk membeli). Pasal 4 UU Narkotika bertujuan: menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika; c. memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan d. menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika. Pemiilikan Narkotika: Untuk itu kepemilikan narkoba menurut UU Narkotika tidak boleh sembarangan melainkan wajib memiliki izin dari pemerintah. Jadi, jika seseorang merasa sebagai pengguna/pecandu narkoba maka ia harus melaporkan diri dan wajib memiliki izin dari dokter/rumah sakit/pusat kesehatan masyarakat/kementerian kesehatan. Pasal 55 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengatur: Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Berdasarkan pasal 54, seorang pecandu akan menjalani rehabilitasi. Sebagaimana Pasal 54 mengatur: Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Selain melalui pengobatan dan/atau rehabilitasi medis, penyembuhan Pecandu Narkotika dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional. Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai Tersangka dan/atau Terdakwa dalam penyalahgunaan Narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi. Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan dan Hakim untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, dapat meminta bantuan kepada Tim Asesmen Tepadu setempat untuk melakukan asesmen terhadap Terdakwa. Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika. Menjawab Pertanyaan Anda: Teman saya terkena OTT Sgram Sabu (cepu), saat ingin membeli, lalu di BAP di masukan 0,28 gram. Yang saya tanyakan mengapa polisi memasukan tidak sesuai dengan kejadian operasi, dan dia dimasukan Pasal 114, 112, dan 132 (karena kolektif untuk membeli). Apakah teman saya bisa meminta penangguhan untuk Pasal 114. Karena sesuai pengakuan saat di tanya barang bukti hanya untuk dipakai sendiri, bukan untuk di edarkan. Dan polisi tidak memiliki bukti kongkret bahwa dia ada indikasi/niat untuk menjual?. Senbagaimana Anda katakan, bahwa teman Anda dikenakan Pasal 114, 112, dan 132 (karena kolektif untuk membeli). Padahal narkoba tersebut adalah untuk dipakai sendiri, bukan untuk diedarkan. Namun jika dipakai untuk kepentingan sendiri seharusnya teman Anda memiliki surat izin kepemilikan narkotika yang diberikan dokter atau pusat kesehatan atau lembaga lain yang berwenang memberikan izin. Sehingga ia aman dari tuduhan. Namun, jika ia tidak memiliki izin maka akan sulit bagi teman Anda untuk mengelak dari apa dituduhkan pihak berwajib dalam rangka penyidikan. Tuduhan yang didasarkan Pasal 114, 112, dan 132 (karena kolektif untuk membeli) adalah cukup berat. Untuk mengelak dari tuduhan tersebut dibutuhkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. Karena segala sesuatu dalam hukum itu didasarkan alat bukti yang cukup. Atas tuduhan tersebut teman Anda dilakukan penangkapan dan penahanan. Pasal 17 UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, berbunyi: :Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup”. Mengenai keinginan mengajukan Penangguhan atas tuduhan Pasal 114, 112, dan 132. Pasal 31 UU KUHAP, mengatur: Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Kemudian, Pasal 47 Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, mengatur: Penangguhan penahanan wajib dilengkapi dengan surat perintah penangguhan penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik. Bilamana diperlukan, penangguhan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didahului dengan gelar perkara. Setiap penangguhan penahanan wajib dilaporkan kepada atasan pejabat yang menandatangani surat perintah penangguhan penahanan. Pasal 48: Terhadap tersangka yang telah diberikan penangguhan penahanan, dapat dilakukan penahanan kembali melalui penerbitan surat perintah pencabutan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh Penyidik atau Atasan Penyidik selaku Penyidik. Surat perintah pencabutan penangguhan penahanan dikeluarkan karena tersangka telah melanggar persyaratan penangguhan penahahan. Surat perintah pencabutan penangguhan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diterbitkan surat perintah penahanan lanjutan yang dikeluarkan oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik. Demikian yang dapat disampaikan semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!