Pembuatan Akta Kelahiran Anak dari Pernikahan di Bawah Tangan: Kewajiban Isbat Nikah atau Pencatatan di KUA dan Pencantuman Nama Ayah

21/12/20

Oleh : amm***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya nikah dibawah tangan. Dan sudah mempunyai anak dari pernikahan tersebut, kalau saya mau membuat akta kelahiran, apakah harus isbat nikah di pengadilan agama, atau mendaftar nikah di KUA? Dan apakah nanti di akta lahir anak saya tertera nama bapaknya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara amm********************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Ammarsaputra@gmail.com, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Mengenai perkawinan diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Perkawinan menyebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Lebih lanjut diatur bahwa adanya kewajiban untuk tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan dicatatkan guna mendapatkan akta perkawinan sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Undang Undang Perkawinan, Akta perkawinan adalah bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan. Ketiadaan bukti inilah yang menyebabkan anak maupun istri dari perkawinan siri tidak memiliki status hukum (legalitas) di hadapan Negara. Jadi, perkawinan yang dilangsungkan di depan kiai/pemuka agama berdasarkan ketentuan hukum/syariat Islam tanpa dilangsungkan di depan pegawai pencatat perkawinan (dalam hal ini Kantor Urusan Agama) termasuk perkawinan siri (di bawah tangan).  Sebagaimana telah dijelaskan di atas, perkawinan secara agama walaupun sah tetapi tidak dilakukan pencatatan secara sah berdasarkan undang-undang yang berlaku, mengakibatkan perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, dan karenanya dianggap tidak pernah ada dalam catatan negara atau dengan kata lain perkawinan tersebut tidak diakui oleh negara. Konsekuensinya, anak yang lahir dari perkawinan siri itu merupakan anak luar kawin. Akibatnya, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya, sebagaimana Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Perkawinan. Implikasinya berkaitan dengan status hukum dan pembuktian asal usul anak luar kawin. Hubungannya dengan akta kelahiran adalah karena pembuktian asal-usul anak hanya dapat dilakukan dengan akta kelahiran otentik yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, sebagaimana Pasal 55 ayat (1) Undang Undang Perkawinan   Mengenai persyaratan untuk membuat akta kelahiran pada umumnya adalah sebagai berikut : Pasal 52 ayat (1) Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil a.    Surat kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran; b.    Nama dan Identitas saksi kelahiran; c.    Kartu Tanda Penduduk Ibu; d.    Kartu Keluarga Ibu; e.    Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua. Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan, sebagaimana Pasal 52 ayat (2) Perpres No 25 tahun 2008. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari kedua orang tua-nya tentu tidak dapat menyertakan kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua. Akan tetapi, berdasarkan ketentuan di atas, pencatatan kelahiran tetap dapat dilaksanakan. Yang berarti tata cara memperoleh (kutipan) akta kelahiran untuk anak luar kawin adalah sama saja dengan cara memperoleh akta kelahiran pada umumnya. Adapun mengenai tata caranya, apabila pencatatan hendak dilakukan di tempat domisili ibu si anak, pemohon mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menunjukkan persyaratan-persyaratan di atas kepada Petugas Registrasi di kantor Desa atau Kelurahan. Formulir tersebut ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah. Kepala Desa atau Lurah yang akan melanjutkan formulir tersebut ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (“UPTD”) Instansi Pelaksana, untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran atau ke kecamatan untuk meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada Instansi Pelaksana, jika UPTD Instansi Pelaksana tidak ada. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana/UPTD Instansi Pelaksana akan mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada Kepala Desa/Lurah atau kepada pemohon. Apabila pencatatan hendak dilakukan di luar tempat domisili ibu si anak, pemohon mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan surat kelahiran dari dokter, bidan atau penolong kelahiran dan menunjukkan KTP ibunya kepada Instansi Pelaksana. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum : Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Perpres Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!