Pemecahan Sertifikat Rumah Warisan oleh Salah Satu Ahli Waris Saat Ahli Waris Lain Belum Siap Biaya
21/12/20Oleh : Lis***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ada warisan 1 rumah dn 2 ahli waris, saya dan adik saya,,saya ingin memecah surat sertifikat luas bagian saya atas nama saya,,tp adik saya belum mau krna keterbatasan dana,,,apakah sy memecah sertifikat duluan,,apa wajib berbarengan dg adik say,,trims
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lis** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelum saya menjawab pertanyaan yang Saudara Listy sampaikan, pertama-tama saya selaku Tenaga Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat mengapresiasi atas kesediaan Saudara Listy untuk mengirimkan pertanyaan terkait permasalahan hukum yang Saudara Listy hadapi.
Berikut akan saya sampaikan terlebih dahulu, ketentuan-ketentuan hukum yang dapat dijadikan rujukan terhadap masalah yang Saudara hadapi, baik berdasarkan Kompilasi Hukum Islam; dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sebagai berikut :
Mengingat Saudara tidak menyebutkan agama dan jenis kelamin Saudara dan adik Saudara, maka berikut ini akan saya jelaskan masalah pembagian warisan berdasarkan hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam) dan Hukum Acara Perdata.
Berdasarkan Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dinyatakan bahwa :
Yang dimaksud dengan:
a. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
b. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
c. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
d. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.
e. Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Jadi, yang diatur dalam hukum kewarisan Islam adalah siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-masing.
Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 176 sampai dengan pasal 182 KHI, besaran atau bagian masing-masing ahli waris adalah:
1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Selanjutnya, Berdasarkan Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) disebutkan :
Sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang si yang meninggal.
Jika timbul suatu perselisihan sekitar soal siapakah ahli warisnya dan siapakah yang berhak memperoleh hak milik seperti di atas, maka Hakim memerintahkan, agar segala harta peninggalan si yang meninggal ditaruh terlebih dahulu dalam penyimpanan.
Untuk menduduki hak milik seperti di atas, Negara harus minta keputusan Hakim terlebih dahulu, dan atas ancaman hukuman mengganti segala biaya, rugi dan bunga, berwajib juga menyelenggarakan penyegelan dan pendaftaran akan barang-barang harta peninggalan dalam bentuk yang sama seperti ditentukan terhadap cara menerima warisan dengan hak istimewa akan pendaftaran barang.
Untuk itu, masalah pembagian warisan yang akan Saudara terima bersama Adik Saudara pada prinsipnya dapat dilakukan sesuai kesepakatan para ahli waris, sehingga jika harta warisan berupa rumah akan dibagi dua secara merata, tidak menjadi masalah.
Selanjutnya, berkaitan dengan pertanyaan Saudara, pada dasarnya pemecahan sertifikat hak milik yang telah ada menjadi 2 (atas nama Saudara dan adik Saudara) idealnya dilakukan secara bersama-sama atau dalam satu proses pengajuan.
Langkah-langkah yang harus Saudara lakukan meliputi :
a. Dokumen yang perlu Anda siapkan, meliputi :
1. Fotokopi KT;
2. Fotokopi KK;
3. Fotokopi SPPT PBB;
4. NPWP;
5. Sertifikat tanah asli;
6. Surat pernyataan pemegang hak yang berisi alasan pemecahan dilakukan.
b. Langkah selanjutnya, Saudara datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), kemudian menyerahkan berkas-berkas yang telah disebutkan sebelumnya. Setelah itu jangan lupa untuk mengisi formulir permohonan untuk melakukan pecah sertifikat.
c. Setelah menerima berkas permohonan, kemudian petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah/bangunan di lokasi tanah/bangunan yang ingin dipecah sertifikatnya.
Setelah selesai, pihak BPN akan membuat surat pengukuran yang ditandatangani kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002, biaya pemecahan sertifikat tanah sangat murah, yakni Rp 25.000,- untuk sekali penerbitan. Dan jika pemecahan dilakukan sebanyak dua sertifikat maka biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 50.000,
Berdasarkan Lampiran IX Peraturan Kepala BPN RI Nomor 6 Tahun 2008 menyebutkan, lama proses pembuatan pecah sertifikat tanah memakan waktu lima belas hari kerja, terhitung saat berkas dan formulir permohonan masuk ke BPN.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional;
2. Lampiran IX Peraturan Kepala BPN RI Nomor 6 Tahun 2008 tentang Standar Prosedur Operasi Pengaturan Dan Pelayanan Pemecahan Sertipikat Perorangan;
3. Kompilasi Hukum Islam;
4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!