Permintaan Biaya oleh Kepolisian dalam Pelaporan Anggota Keluarga Hilang Diduga Disekap di Semarang

21/12/20

Oleh : Rin***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya memiliki anggota keluarga yang hilang sudah 2 minggu, kami mendapat informasi yang bersangkutan ada di Semarang dan disekap oleh mantan pacar nya. Kami akan melaporkan ini ke polisi, namun pihak kepolisian meminta 4jt untuk menyelesaikan kasus. Apa yang perlu kami lakukan? apakah memang ada biaya untuk pelaporan orang hilang?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rin************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh sdri. Dessy tentang permasalah surat tanah yang telah dipegangnya yang berasal dari kakeknya yang tidak tahu dimana letak tanah tesebut kami akan menjawab dari aspek Yuridis/hukumnya saja. Berdasarkan uraian dan keterangan anda bahwa kakek anda telah memberikan surat tanah yang berasal dari pembagian negara tahun 1953 itu menurut pemahaman kami tanah tersebut adalah tanah Eigendom verponding atau tanah verponding merupakan salah satu produk hukum pertanahan pada zaman penjajahan kolonial Belanda di Indonesia yang menyatakan kepemilikan seseorang atas tanah. Saat ini masih banyak tanah-tanah yang memiliki alas hak berupa Eigendom Verponding. Apa itu Eigendom Verponding ? Dalam hukum pertanahan Indonesia dapat diartikan bahwa Eigendom Verponding  adalah hak tanah yang berasal dari hak-hak Barat. Tapi sebenarnya Eigendom Verponding  itu diterbitkan pada zaman Belanda untuk orang Warga Negara Indonesia. Jadi tidak mutlak juga pengertiannya jika disebutkan bahwa Eigendom Verponding adalah hak tanah Barat. Secara harfiah diartikan bahwa Eigendom adalah hak milik tetap atas tanah dan Verponding adalah surat tagihan Eigendom Verponding atas tanah atau tanah dan bangunan dimaksud. Saat ini verponding tersebut berubah menjadi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB). Sedangkan eigendom diharuskan dikonversi menjadi jenis hak atas tanah seperti di atur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Konversi hak dari eigendom tidak selalu menjadi hak milik, karena pengkoversian harus memperhatikan persyaratan pemberian suatu hak yang diatur dalam UUPA. Sebenarnya konversi harus dilakukan setelah UUPA diundangkan, atau paling lama dua puluh tahun setelahnya, namun karena ketidaktahuan masyarakat atau keitdakmampuan mengurus konversi hak eigendom menjadi sertifikat sampai saat ini masih banyak tanah-tanah yang masih melekat hak berupa Eigendom Verponding. Sampai saat inipun pemerintah melalui Kantor Pertanahan masih melayani konversi dari Eigendom Verponding menjadi sertifikat asalkan syarat konversi seperti diatur dalam undang-undang terpenuhi. Syarat yang pasti adalah asli surat-surat bukti Eigendom Verponding-nya musti diserahkan ke Kantor Pertanahan pada saat mengajukan permohonan pendaftaran hak dan history kepemilikannya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sesuai dengan pertanyaan anda kami akan memberikan solusi terkait dengan yang anda minta : Bagaimana solusinya ? ; Apakah harus kekantor BPN atau ke Notaris untuk buat surat ? Saran kami sebaiknya anda datang kekantor BPN setempat dimana anda berdomisili atau dengan dasar dalam surat tanah yang diberikan oleh kakek anda pasti ada data dan keterangan oleh siapa yang menerbit surat tanah tersebut, disitulah kelihatan siapa pejabat pembuat surat tanah dimaksud maka anda dapat mendatangi kantor BPN dimana wilayah kerja instansi tersebut berada untuk minta penjelasan dan menanyakan berdasarkan surat tanah yang anda pegang yang berasal dari kakek anda. Dengan mendatangi kantor BPN, anda akan bisa minta penjelasan dan keterangan terkait dengan letak tanah dan luas tanah sesuai dengan surat yang anda pegang yang berasal dari kakek anda sebagaimana keterangan yang anda maksud karena hanya kantor BPN yang mempunyai kewenangan atas pertanahan diwilayahnya. Menurut hemat kami tidak perlu ke Notaris untuk membuat surat, dan kami tidak mengerti surat apa yang anda maksud disini untuk membuat sura Ke Notaris kami tidak jelas, sekedar perlu diketahui Tugas dan Funsinya Notaris berwenang untuk: Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi). Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking). Membuat akta otentik tentang perjanjian ataupun ketetapan. Demikian yang bisa kami sampaikan dan jelaskan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!