Perbedaan Terpidana PP 99 dan Non-PP 99 serta Kelayakan Program Asimilasi Rumah Terkait Covid-19 untuk Narkotika PP 99 Tahun 2021
21/12/20Oleh : Den***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apa beda nya terpidana husus dngan terpidana hukuman yg tdak pp 99
Karna kemaren program asimilasi untukk pp99 tdak dpat kmi berharap d tahun 2021 program asimilasi untuk narkoba pp 99 program covid 19 dpat untuk narkoba pp99
Terima kasih atas pertanyaan saudara Den* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 (“Permenkumham 10/20”) dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 (Kepmenkumham 19/2020).
Sebagai upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari penyebaran COVID-19, dilaksanakan pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi. Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak, dilaksanakan melalui:[2]
Pengeluaran melalui asimilasi, dilakukan dengan ketentuan:
Bagi narapidana yang 2/3 masa pidananya dan bagi anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai tanggal 31 Desember 2020;
Bagi narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP 99/2012), yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing;
Asimilasi dilaksanakan di rumah;
Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan.
Pembebasan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas), dilakukan dengan ketentuan :
Bagi narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidananya dan bagi anak yang telah menjalani 1/2 masa pidananya.
Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99/2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Usulan dilakukan melalui system database pemasyarakatan.
Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Asimilasi narapidana dan anak dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan. Pemberian asimilasi narapidana harus memenuhi syarat :
berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir;
aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
telah menjalani 1/2 masa pidana.
Sedangkan pemberian asimilasi anak harus memenuhi syarat:
berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir;
aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
telah menjalani masa pidana paling singkat 3 bulan.
Dokumen yang dilampirkan untuk memperoleh asimilasi, yaitu:
fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan atau melaksanakan subsider pengganti denda dijalankan di rumah dalam pengawasan oleh Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan;
laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
salinan register F dari Kepala Lapas;
salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan
surat pernyataan dari narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
Kemudian, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas diberikan kepada narapidana, dengan syarat:[7]
telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Sementara, pemberian cuti bersyarat diberikan kepada narapidana, dengan syarat:
telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 6 bulan;
berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 6 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Bagi anak yang dipenjara di LPKA dapat memperoleh pembebasan bersyarat, dengan syarat:
telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 masa pidana; dan
berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 masa pidana.
Dokumen yang dilampirkan untuk memperoleh hak integrasi, yaitu:
fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA;
salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA;
salinan daftar perubahan dari Lapas/LPKA; dan
surat pernyataan dari narapidana/anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
Pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana yang dipidana karena tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika hanya berlaku pada narapidana yang dipidana penjara di bawah 5 tahun. Permenkumham 10/2020 berlaku sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan COVID-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir. Untuk memperoleh asimilasi dan hak integrasi tersebut bukan serta merta dibebaskan, melainkan dirumahkan. Narapidana yang dimaksud terdiri dari mereka yang telah memenuhi syarat sebagaimana telah disebutkan di atas. Narapidana yang berstatus pembebasan bersyarat yang telah memenuhi persyaratan tidak menimbulkan masalah. Dalam arti, tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar.
Adapun pengertian asimilasi itu sendiri adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan mereka dalam kehidupan masyarakat. Narapidana yang dirumahkan tetap berada dalam pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan. Artinya, mereka tidak boleh ke luar rumah dan apabila kembali melakukan kejahatan, maka hukumannya diperberat. Guna mencegah agar narapidana yang dirumahkan tidak kembali melakukan kejahatan, diperlukan juga peran dari Kepala Desa, RT dan RW untuk melakukan pengawasan ketat dan pembinaan.
Untuk informasi lebih jelas dan detail lagi klien bisa menanyakan langsung ke Kasi Binadik tempat menjalani pidananya.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19;
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!