Status Hak Saudara atas Tanah Warisan yang Pernah Dijual Diam-Diam dan Kemudian Dibeli Kembali oleh Salah Satu Ahli Waris dengan Uang Pribadi
21/12/20
Oleh : Nab***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualikum, selamat pagi saya ingin bertanya soal tanah warisan. Jadi tanah itu dalah tanah warisan, tapi salah satu saudara saya menjualnya diam-diam ke si A, jadi tanah itu di jual tanpa sepengetahuan saudara2 saya yg lainnya termaksud saya sendiri. Lalu beberapa tahun kemudia si A (pembeli tanah) ingin menjual tanah yg dibeli dari saudara saya tersebut. Saya mengajak saudara-saudara saya yg lain untuk patungan (memgumpulkan uang bersama) untuk membeli tanah itu lagi guna untuk mempertahankan warisan, tapi tidak ada seorangpun saudara saya yang mau. Lalu saya menggunakan uang pribadi (uang sendiri dan uang suam) untuk membeli tanah itu lagi. Setelah sy dan suami saya membelinya, beberapa tahun kemudian saudara2 saya menuntuk meminta hak tanah tersebut, padahal saya membelinya memggumakam uang pribadi, dan statusmya sy membeli tanah itu dari orang lain (si A), tapi mereka menuntut bagian krn katanya itu adalah tanah warisan.. jadi bagaimana solusinya? Padahal sy mengajak mereka untuk patungan (mengumpulkan uang bersama) tapi tidak seoramgpun yang mau, giliran sy sudh membeli pakai uamg pribadi saudara2 saya menuntut bagian.. apakah mereka punya hak atas tuntutannya? Kan tanah itu sdh di jual ke org lain lalu saya membelinya. Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nab*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama – tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari sampaikan.
Sebelum menjawab pertanyaan Saudari, ada beberapa hal yang kami diketuhui dari Cerita SAUDARI, kami berasumsi :
Bahwa Tanah Warisan di Jual kepada Si A, tanpa sepengetahuan/persetujuan dan tanda tangan para Ahli Waris lainnya...
Si A menjual kembali tanah tersebut, dan Saudari bersama Suami membeli kembali dengan uang pribadi (setelah Ahli waris lainnya tidak mau untuk mengumpulkan uang untuk membeli kembali tanah warisan tersebut).
Setelah beberapa tahun kemudian Para Ahli waris (saudara-saudara) Saudari menutut hak warisan kepada Saudari, terhadap tanah Warisan yang Saudari beli kembali dari Si A.
Pertanyaan Saudari :
Apakah mereka punya Hak atas tuntutannya terhadap Tanah warisan tersebut….
Bagaimana Solusinya….
Pembahasan.
Harta warisan/peninggalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : “Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.” dan “Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.”.
Unsur-Unsur dalam harta waris, yaitu:
Adanya Pewaris
Adanya Harta Warisan
Adanya Ahli Waris
Selanjutnya berdasarkan Pasal 833 ayat (1) KUHPer berbunyi: “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal”. Dan Pasal 832 ayat (1) KUHPer berbunyi: “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama
Oleh karenamya berdasarkan hal tersebut saudari dan ahli waris lainnya berhak atas warisan, akan tetapi tanpa sepengetahuan saudari dan ahli waris lainnya ternyata harta warisan dari orang tua telah dijual, maka jual beli atas harta warisan tersebut adalah batal atau dianggap tidak pernah ada sesuai dengan Pasal 1471 KUHPer Dengan batalnya jual beli tersebut, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa “jual beli” tersebut, yang mana hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris.
Berdasarkan hal tersebut, Saudari dan ahli waris lainnnya seharusnya dapat memperjuangkan hak saudari dan ahli waris lainnya atas warisan tersebut, karena hak Saudari dan ahli waris lainnya telah dilanggar karena tanah milik mereka dijual tanpa persetujuan daripara Ahli Waris. Dalam hal ini para Ahli waris meharusnya para ahli waris dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh para Ahli Waris demi menjaga hubungan kekeluargaan.
Seperti telah kami bahas diatas, bahwa jual beli tanah warisan yang telah dilakukan oleh Salah Satu Ahli waris yang dilakukan tanpa sepengetahuan Ahli Waris lainnya adalah batal atau dianggap tidak pernah ada, dan para ahli waris lainnya tidak melakukan Tindakan apapun, namun setelah Saudari membeli Kembali mereka menuntut Haknya, hal ini dimungkinkan sebagaimana telah kami jelaskan.
Untuk menyelesaikan persoalan yang Saudari hadapi, sebaiknya Saudari bicarakan baik-baik hal yang telah Saudari dan Suami Saudari lakukan serta menjelaskan akibat perbuatan penjualan Tanah Warisan tanpa sepengetahuan Ahli Waris lainnya. Jika hal ini telah Saudari lakukan dan ahli waris lainnya juga tidak mengerti coba Saudari mencari Mediator/penengah dari pihak-pihak yang mengetahui Hukum (Organisasi Bantuan Hukum Setempat yang telah terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM via Kantor Wilayah setempat)) untuk mendampingi Saudari memberikan penjelasan kepada ahli waris yang lain.
Semoga Persoalan Saudari cepat selesai.
Demikian Jawaban yang dapat kami berikan.
Semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!