Keabsahan dan Kekuatan Mengikat Perjanjian yang Ditandatangani Akibat Paksaan Psikis dalam Penagihan Utang

21/12/20

Oleh : jer***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Setahun yang lalu Tono memaksa Amir untuk menyepakati suatu perjanjian yang isinya mewajibkan Amir untuk membayar sejumlah uang kepada Tono. Paksaan fisik sebenarnya tidak ada, hanya tekanan psikis yang Amir rasakan, karena Amir seorang diri dikelilingi oleh Tono dan saudara-saudaranya serta orang-orang bertubuh tegap di rumah teman Tono. Karena keadaan itu Amir merasa tertekan dan akhirnya menandatangani perjanjian itu padahal isinya tidak sesuai dengan kehendaknya. Sekarang Tono ingin menagih piutangnya kepada Amir sebagaimana yang ada di dalam perjanjian tersebut. Pertanyaan: a. Analisislah apakah perjanjian yang ditandatangani Amir tersebut sah dan mengikat? kemukakan alasan anda beserta dasar hukumnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara jer******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr Jerry Norman Syahputra dari Kepuluan Riau terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Jika Analisis Saya dalam suatu kasus subjek perjanjian antara Tono dan Amir yang melakukan perikatan/perjanjian keduabelah pihak menyatakan sepakat akan tetapi perjanjian tersebut dibawah tekanan/ancaman secara psikis, maka untuk mengetahui apakah perjanjian itu sah atau tidak, pertama-tama kita harus melihat terlebih dahulu Pengertian perjanjian telah diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Kata persetujuan tersebut merupakan terjemahan dari perkataan overeekomst dalam Bahasa Belanda. Akan tetapi kita lihat terlebih dahulu dari permasalah bentuk perjanjian antara Tono dan Amir dari aspek asas kebebasan berkontrak tersebut tetap tidak boleh melanggar syarat-syarat sahnya perjanjian.Adapun syarat sahnya suatu perjanjian. Syarat sahnya suatu perjanjian dapat kita lihat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), yaitu: 1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2.    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3.    Suatu hal tertentu; 4.    Suatu sebab yang halal. Syarat pertama dan kedua adalah syarat subjektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat adalah syarat objektif. Jika syarat subjektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan, sedangkan jika syarat objektif yang tidak dipenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.   Sehubungan dengan penandatanganan surat perjanjian untuk membayar sejumlah uang yang dilakukan karena ancaman, hal tersebut berkaitan dengan syarat pertama yaitu sepakat dari para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut. Dalam Pasal 1321 KUHPer dikatakan bahwa tiada sepakat yang sah jika sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan. Mengenai apa yang dimaksud dengan paksaan itu sendiri, dapat dilihat dalam Pasal 1324 dan Pasal 1325 KUHPer. Paksaan telah terjadi jika perbuatan tersebut sedemikian rupa sehingga dapat menakutkan seorang yang berpikiran sehat, dan apabila perbuatan itu dapat menimbulkan ketakutan pada orang tersebut bahwa dirinya atau kekayaannya terancam dengan suatu kerugian yang terang dan nyata. Paksaan juga mengakibatkan batalnya suatu perjanjian jika paksaan itu dilakukan terhadap suami atau istri atau sanak keluarga dalam garis ke atas maupun ke bawah. Dikutip mengenai paksaan ini, Prof. Subekti dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 135), mengatakan bahwa paksaan terjadi jika seseorang memberikan persetujuannya karena ia takut pada suatu ancaman. Misalnya ia akan dianiaya atau akan dibuka rahasianya jika ia tidak menyetujui suatu perjanjian. Yang diancamkan harus mengenai suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Jikalau yang diancamkan itu suatu perbuatan yang memang diizinkan oleh undang-undang, misalnya ancaman akan menggugat yang bersangkutan di depan hakim dengan penyitaan barang/harta benda yang dimiliki, itu tidak dapat dikatakan suatu paksaan. Pendapat serupa juga dikatakan oleh Elly Erawati dan Herlien Budiono dalam bukunya yang berjudul Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian (hal. 56). Tentang paksaan dalam KUHPerdata adalah paksaan secara kejiwaan atau rohani, atau suatu situasi dan kondisi di mana seseorang secara melawan hukum mengancam orang lain dengan ancaman yang terlarang menurut hukum sehingga orang yang berada di bawah ancaman itu berada di bawah ketakutan dan akhirnya memberikan persetujuannya dengan tidak secara bebas. Ancaman yang dilakukan Tono itu menimbulkan ketakutan kepada Amir sedemikian rupa sehingga meskipun kehendak orang yang diancam itu betul telah dinyatakan, kehendak tersebut menjadi cacat hukum karena terjadi akibat adanya ancaman. Tanpa adanya ancaman, kehendak itu tidak akan pernah terwujud. Apa yang diancamkan berupa kerugian pada orang atau kebendaan milik orang tersebut atau kerugian terhadap pihak ketiga atau kebendaan milik pihak ketiga. Contoh Kasus : Hal ini sebagaimana terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung atas Perkara Nomor 2356K/Pdt/2010. Dalam putusan ini, dijelaskan bahwa Penggugat membuat perjanjian jual beli dalam keadaan Penggugat ditahan oleh polisi karena laporan dari Tergugat I dan Tergugat II. Keadaan tersebut digunakan untuk menekan Penggugat agar mau membuat atau menyetujui perjanjian jual beli tersebut. Hal ini adalah merupakan “misbruik van omstandigheden” yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan karena tidak lagi memenuhi unsur-unsur Pasal 1320 KUHPer yaitu tidak ada kehendak yang bebas dari pihak Penggugat. Putusan Mahkamah Agung ini merupakan penerapan dari Pasal 1323 KUHPer yang mengatur bahwa “Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan yang bersangkutan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan yang dibuat itu.” Mahkamah Agung menyatakan bahwa kondisi di mana salah satu pihak berada dalam tekanan/intimidasi dari pihak lain, dalam hal ini penahanan oleh pihak kepolisian atas laporan pihak lain tersebut, membuat perjanjian yang telah dibuat dapat dibatalkan karena tidak ada kehendak bebas (dalam membuat kesepakatan). Pasal 1324 KUHPerdata yang mengatur bahwa: “Paksaan terjadi, bila tindakan itu sedemikian rupa sehingga memberi kesan dan dapat menimbulkan ketakutan pada orang yang berakal sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya, atau kekayaannya, terancam rugi besar dalam waktu dekat. Dalam pertimbangan hal tersebut, harus diperhatikan usia, jenis kelamin dan kedudukan orang yang bersangkutan.” Adanya kehendak bebas dalam membuat kesepakatan merupakan syarat sahnya suatu perjanjian.Ini berarti perjanjian untuk membayar sejumlah uang yang dilakukan antara si Tono dan Amir dapat dimintakan pembatalannya oleh Amir sebagai pihak yang dirugikan karena tidak terpenuhinya syarat subjektif dari syarat sah perjanjian, yaitu adanya sepakat para pihak. Kesimpulan Jika Anda melakukan suatu perjanjian dalam kata sepakat terlebih dahulu mengacu pada aspek syarat sahnya perjanjian yang secara eksplisit terdapat dalam pasal 1320 KUHPerdata hutang piutang sebaiknya harus sesuai dengan Syarat Sahnya Perjanjian sesuai pasal 1320 KUHPerdata dengan memperhatikan syarat subjektif dalam kasus Tono dan Amir jika pihak yang berada dalam tekanan/intimidasi dari pihak lain membuat perjanjian yang telah dibuat dapat dibatalkan karena tidak ada kehendak bebas (dalam membuat kesepakatan).Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, dan kami ucapkan terima kasih. Sumber; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer); Subekti. 2005. Pokok-Pokok Hukum Perdata. PT Intermasa;  Erawati, Elly dan Herlien Budiono. 2010. Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian. Nasional Legal Reform Program. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!