Kedudukan Anak dari Perkawinan Pertama dalam Pembagian Warisan Almarhum Ayah Mertua dengan Istri Kedua dan Anak Perempuan serta Asal-Usul Harta Warisan Menurut Hukum Islam
21/12/20
Oleh : Sur***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: almarhum ayah mertua saya menikah 2 kali, pernikahan pertama mempunyani seorang anak laki-laki dan dipernikahan pertama gagal di tenggah jalan dan akhir nya memutuskan untuk cerai bestatus cerai hidup dan ayah mertua saya menikah lagi, di pernikahan kedua mempunyai seorang anak perempuan.
almarhum ayah mertua saya meninggal kan istri sah dari pernikahan kedua, seorang anak, sawah, dan rumah.
Tanah halaman rumah di dapat dari ibu kandung almarhum ayah mertua saya, rumah didapat dari hasil jual beli dengan istri dari pernikahan kedua, tanah sawah pemberian dari ibu angkat almarhum ayah mertua saya ketika sudah menikah yang ke 2 kali.
Waktu itu ayah mertua saya belum sempat menulis surat wasiat,
misalkan anak laki-laki dari pernikahan pertama mendapatkan harta warisan bagai mana untuk pembagian nya menurut hukum dan agama islam sedangkan di sini istri sah dari pernikahan kedua masih sehat sampai sekarang, mohon untuk arahan nya agar bisa jadi bahan acuan dan pertimbangn.
Trimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sur****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pertanyaan saudara dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Ayah mertua saudara menikah 2 kali, dari istri pertama sudah bercerai
2. Dari pernikahan pertama dikaruniaan satu orang anak laki-laki
3. Dari istri kedua mempuanyai satu orang anak perempuan (istri saudara)
4. Tanah halaman rumah dari ibu ayah mertua saudara, rumah di beli dari
pernikahan ke 2, tanah di berikan dari ibu angkat ayah mertua saudara
(diberikan saat pernikahan ke 2)
Pertanyaan saudara kepada kami :
1. Apakah anak dari istri pertama yang sudah cerai hidup dengan almarhum ayah
mertua saya mendapatkan harta yang ditinggak ?
2. Jika anak laki-laki dari istri pertama mendapatkan warisan bagai mana
pembagiannya dalam hukum dan agama islam
Ketentuan mengenai waris dalam BW/KUHPerdata diatur dalam Bab XII Buku II
KUH Perdata. Yaitu di Pasal 830 KUHPerdata yang mengatur bahwa harta Waris baru
terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian dan
Pasal 832 KUH Perdata menyatakan: “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi
ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun
yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut
peraturan-peraturan berikut ini.
Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka
semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang
orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”
Lebih lanjut menurut Pasal 852 KUH Perdata: “Anak-anak atau keturunan-keturunan,
sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para
orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka
selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran
yang lebih dulu. Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi
kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat
pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi
Bahwa menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok
Hukum Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak
mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi
dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka
itulah yang bersama-sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan
anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota
keluarga dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua
tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya. Berdasarkan prinsip tersebut, maka
yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan
pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek,
atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam
kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan besar, yaitu:
1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852
KUHPerdata).
2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak
ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris,
saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam
dihitung dari pewaris.
Mengapa ahli waris dibagi ke dalam 4 golongan ini. Golongan ahli waris ini
menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya,
ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli
waris golongan I masih ada. Jika Ayah mertua saudara meninggal, maka anak, baik itu
dari perkawinan pertama maupun kedua, serta istri yang hidup terlama berhak atas
warisan harta peninggalan ayah mertua saudara. Mereka termasuk ke dalam ahli waris
golongan pertama sehingga keberadaan mereka akan menutup ahli waris golongan lain.
Pembagian waris berdasarkan penjelasan pasal diatas, tidak membedakan jenis kelamin
dan umur sehingga istri saudara dan kaka tiri saudara mendapatkan warisan yang sama.
Menurut Hukum Waris Islam Bahwa berdasarkan hukum waris Islam, mengenai
hukum kewarisan telah diatur dalam Buku II Pasal 171 s/d Pasal 214 Kompilasi
Hukum Islam (KHI). Bahwa berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, diatur : Ahli waris
adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau
hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena
hukum untuk menjadi ahli waris.
Pembagian waris bedasarkan hukum islam. Menurut Pasal 174 ayat (1) Kompilasi
Hukum Islam (“KHI”) kelompok ahli waris digolongkan berdasarkan hubungan darah
dan hubungan perkawinan. Untuk Waris Islam, terdapat Firman Allah dalam Al-Qur’an
yang artinya bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak
perempuan, menunjukkan hukum-hukum sebagai berikut:
a. Apabila pewaris (orang yang meninggal) hanya mempunyai seorang anak laki-
laki dan seorang anak perempuan, maka harta peninggalannya dibagi untuk
keduanya. Anak laki-laki mendapat dua bagian, sedangkan anak perempuan
satu bagian.
b. Apabila ahli waris berjumlah banyak, terdiri dari anak laki-laki dan anak
perempuan, maka bagian untuk laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan.
c. Apabila bersama anak (sebagai ahli waris) ada juga ashhabul furudh, seperti
suami atau istri, ayah atau ibu, maka yang harus diberi terlebih dahulu adalah
ashhabul furudh. Setelah itu barulah sisa harta peninggalan yang ada dibagikan
kepada anak. Bagi anak laki-laki dua bagian, sedangkan bagi anak perempuan
satu bagian.
d. Apabila pewaris hanya meninggalkan satu anak laki-laki, maka anak tersebut
mewarisi seluruh harta peninggalan. Meskipun ayat yang ada tidak secara sharih
(tegas) menyatakan demikian, namun pemahaman seperti ini dapat diketahui
dari kedua ayat yang ada. Bunyi penggalan ayat yang dikutip sebelumnya
rnenunjukkan bahwa bagian laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak
perempuan. Kemudian dilanjutkan dengan kalimat (artinya);jika anak
perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dari kedua
penggalan ayat itu dapat ditarik kesimpulan bahwa bila ahli waris hanya terdiri
dari seorang anak laki-laki, maka ia mendapatkan seluruh harta peninggalan
pewaris.
e. Adapun bagian keturunan dari anak laki-laki (cucu pewaris), jumlah bagian
mereka sama seperti anak, apabila sang anak tidak ada (misalnya meninggal
terlebih dahulu). Sebab penggalan ayat (artinya) Allah mensyariatkan bagimu
tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, mencakup keturunan anak
kandung. Inilah ketetapan yang telah menjadi ijma'.
Besaran bagian masing-masing ahli waris adalah : ( pasal 176-182 KHI)
A. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua
orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan
apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian
anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
B. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada
anak, ayah mendapat seperenam bagian.
C. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila
tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga
bagian.
D. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda
bila bersama-sama dengan ayah.
E. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila
pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
F. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan
bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
G. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-
laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian.
Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat
sepertiga bagian.
H. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia
mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat
separuh bagian.
I. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan
kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama
mendapat dua pertiga bagian.
J. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki
kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu
dengan saudara perempuan. maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding
satu dengan anak perempuan
Bedasrkan penjelasan pasal di atas, jika ayah saudara telah meninggal dunia, maka
anak dari istri pertama yang sudah bercerai juga mendapatkan warisan ayah mertua
saudara. Jadi yang berhak atas warisan ayah mertua saudara adalah ibu mertua saudra,
istri saudara dan kaka ipar saudara (anak dari ayah mertua saudara dari lain ibu).
pembagian warisan sesuai dengan pasal yang sudah kami sebutkan diatas.
Demikin penjelasan kami semoga dapat bermanfaat, Terima kasih
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum,
yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
2. Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!