Aspek Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana Pengelola Arisan Online atas Dugaan Penggelapan Dana Member serta Peluang Pengembalian Kerugian
21/12/20
Oleh : Eva***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Halo salam kenal, saya member dari arisan online. Yang saya ingin tanyakan, apakah untuk arisan online ini ada payung hukum nya? Karena dari kasus saya dan member lain, sang owner menggelapkan uang para member dg diiming-imingi yang yang berkembang. Seperti contoh kasus di arisan online kami : ada 1 member yang ingin meminjam uang untuk membayar arisan yang jatuh tempo kepada sang owner, lalu si owner mencari member lain untuk meminjamkan uang dg keuntungan setelah di kembalikan dg jangka waktu (misalkan 7hari), kemudian uang yg di pinjam tersebut utk membayar arisan jatuh tempo dan setelah tanggal jatuh tempo peminjaman, sang peminjam mengembalikan uang kepada sang owner beserta bunga nya, sang owner mendapatkan bagian juga.
Setelah kabar owner kolaps, member mencari tau tentang kebenaran meminjam uang tsb
Nah kejadian yang saya ceritakan ini ternyata nihil, sang member yang meminjam uang itu ternyata tidak ada, ternyata itu owner yang pure pinjam uang dr member. Dan skrg dia kolap, tbtb bangkrut, padahal dia sudah melarikan uang member sekitar 350jt lebih jika di totalkan.
Apakah itu termasuk hukum penggelapan atau tidak? Jika di hukum brp lama? Apakah ad kemungkinan uang member kembali? Dan apakah hukum tetap berjalan jika beliau ada niatan mengembalikan uang member? Krn khawatir ny itu akal akalan sang owner.
Terimakasih:)
Terima kasih atas pertanyaan saudara Eva********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Eva Wulandari. Terkait dengan pertanyaan yang
saudara ajukan, terlebih dahulu saya akan menjelaskan beberapa hal mengenai arisan. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau
barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk
menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara
berkala sampai semua anggota memperolehnya. Biasanya para peserta arisan telah sepakat
mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu, dalam rentang waktu tertentu,
kesepakatan yang telah dibuat ini pada dasarnya sudah merupakan suatu perjanjian.
Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari
para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian
sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Perjanjian arisan
tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya. Hal ini dapat kita
lihat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang
menyebutkan bahwa adanya 4 (empat) syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, yakni:
1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu; dan
4. Suatu sebab (causa) yang halal.
Dari ketentuan Pasal 1320 KUHperdata tersebut memang tidak mensyaratkan bahwa
perjanjian harus dalam bentuk tertulis, maka sebuah kesepakatan dalam arisan sudah
merupakan suatu perjanjian. Perjanjian arisan akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara
para pesertanya.
Pada sebuah perjanjian apabila ada member yang tidak dapat memenuhi kewajibannya/
menunggak, jalur pidana hanya bisa digunakan jika memang ada unsur-unsur penipuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang
berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,
diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun” atau unsur
penggelapan pasal 372 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki
barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada
dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana
paling lama empat tahun atau denda pidana paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Perlu kami sampaikan juga bahwa mengenai tugas dan tanggung jawab dari seorang owner
atau pengurus arisan pada setiap kasus memang tidak dapat disamaratakan. Karena kebiasaan
dan praktik arisan dapat berbeda satu dengan lainnya. Yang perlu diperhatikan adalah, apakah
berdasarkan kebiasaan yang berjalan pada praktiknya owner arisan juga bertugas untuk
mengelola dana arisan, ataukah hanya memfasilitasi kegiatan arisan tersebut. Apabila
diperjanjikan atau dalam praktiknya bandar arisan juga bertanggung jawab atas pengelolaan
dana arisan, misalnya pengurus arisan diberi suatu keuntungan tertentu oleh peserta lainnya
sebagai imbalan untuk menagih dan memastikan seluruh peserta arisan membayarkan uang
arisan. Maka dalam hal ini pengurus arisan bertanggung jawab atas seluruh pembayaran uang
arisan kepada peserta. Sedangkan apabila owner/pengurus arisan hanya diberi wewenang
untuk memfasilitasi kegiatan arisan, misalnya mengkoordinir kehadiran peserta atau
menyediakan tempat diselenggarakannya arisan, maka pengurus arisan tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban atas tidak dibayarnya uang arisan oleh peserta arisan yang lainnya.
Karena pengurus dalam hal ini memiliki kewajiban yang sama dengan peserta arisan yang
lainnya, yaitu membayar uang arisan pribadinya.
Apabila benar bahwa owner tersebut belum bisa membayar arisan atau menunggak, bahkan
menjadi utang dapat diselesaikan lewat jalur keperdataan. Dasar hukumnya Pasal 1243 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi: “Penggantian biaya, rugi dan bunga
karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah
dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus
diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah
dilampaukannya.” Apabila saudara akan menyelesaikan masalah ini melalui gugatan
wanprestasi, saudara dapat menggunakan alat bukti dalam hukum acara perdata, sebagaimana
diatur dalam Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR),
yaitu bukti tulisan, bukti dengan saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah kertas atau struk
bukti transaksi yang dicetak oleh mesin ATM merupakan alat bukti hukum yang sah
berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Pasal 5 ayat (1) UU ITE selengkapnya berbunyi, informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum
yang sah.
Jadi menjawab pertanyaan saudara, bahwa owner yang menunggak/ ingkar janji tidak
termasuk penggelapan, namun dapat dituntut secara perdata atas dasar wanprestasi dan
saudara dapat meminta Pengadilan meletakkan sita jaminan atas harta owner yang
menunggak tersebut. Sebelum melakukan gugatan atas dasar wanprestasi, saudara harus
melakukan somasi terhadap owner yang tidak memenuhi kewajibannya itu. Jika setelah somasi
dilakukan, owner tersebut tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka saudara dapat melakukan
gugatan perdata. Namun saran kami sebaiknya membicarakan hal tunggakan tersebut secara
kekeluargaan kepada owner yang menunggak tersebut agar memiliki itikat baik akan
memenuhi semua kewajiban pembayaran uang arisan yang belum terbayar.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi
hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-
QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!