Kemungkinan Pemidanaan Ibu Tiri yang Diduga Berselingkuh dengan Pria Beristri

20/12/20

Oleh : rir***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
kak saya mau tanya. saya memergoki ibu tiri saya selingkuh dengan orang lain yang mempunyai istri. saya merasa kasihan sama ayah saya. saya sudah sangat kesal dengan kelakuan ibu tiri saya. apakah bisa saya pidanakan? terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara rir** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan Anda terkait permasalahan yang Anda hadapi sebagai berikut: Selingkuh, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berarti: suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; suka menggelapkan uang; korup; suka menyeleweng. Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Menurut Pasal 284 KUHP Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak Dalam KUHP memang tidak diatur secara khusus mengenai istilah perselingkuhan. Namun kita bisa menggunakan istilah yang ada dalam KUHP terjemahan Prof. Oemar Seno Adji, S.H., et al yakni istilah mukah (overspel) (dan tidak menutup kemungkinan ada perbedaan terminologi dalam KUHP terjemahan lain) sehingga untuk kasus ini dapat dikenakan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria/wanita yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya. R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209) menjelaskan lebih lanjut mengenai gendak/overspel atau yang disebut Soesilo sebagai zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak. Lebih lanjut, R. Soesilo dalam buku dan halaman yang sama menambahkan bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah, maksudnya, apabila Anda mengadukan bahwa ibu tiri Anda telah berzinah dengan laki-laki lain, maka ibu tiri Anda maupun laki-laki tersebut yang turut melakukan perzinahan, kedua-duanya harus dituntut. Jika memang Anda memilih penyelesaian melalui jalur pidana, prosedur ataupun tata cara yang dapat ditempuh adalah mengadukannya kepada kepolisian setempat karena tindak pidana perzinahan ini termasuk delik aduan (klacht delict). Ditegaskan oleh R. Soesilo bahwa Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan (yang dimalukan). Kemudian mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk ibu tiri Anda maupun laki-laki yang menjadi selingkuhannya tersebut. Tetapi yang berhak melaporkan tindakan perselingkuhan tersebut adalah ayah Anda yang merupakan suami dari ibu tiri Anda sebagai pihak yang disakiti ataupun dikhianati. Jadi, sanksi yang diberlakukan terhadap perselingkuhan serta tindakan selingkuhan ibu tiri Anda, diantaranya adalah sesuai ketentuan-ketentuan KUHP sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas. Namun pada akhirnya, penuntut umum yang akan menentukan, pasal mana yang akan digunakan untuk menuntut pelaku tindak pidana. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga membantu.   Dislaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebgaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!