Penghapusan Nama Anak Angkat dari Kartu Keluarga Orang Tua Kandung saat Tercatat di Dua KK dan Data Akta Masih Orang Tua Kandung

20/12/20

Oleh : Van***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Halo saya adalah seorang anak yang diadopsi oleh adik dari orang tua kandung saya, saya ingin bertanya perihal kartu keluarga untuk anak angkat, karena saya tercatat di 2 kartu keluarga (KK kandung & KK angkat), proses pengangkatan anak sudah lebih dari 20tahun yang lalu jadi pada kartu keluarga angkat saya tertulis ibu kandung adalah ibu angkat padahal di akta saya masih orang tua kandung. Bagaimana saya bisa menghapus nama saya di kartu keluarga kandung saya? karena selama ini NIK yang saya pakai adalah yang berasal dari kartu keluarga angkat saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Van** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Das Enlaitul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas kepercayaan saudara untuk mengkonsultasikan permasalahan hukum saudara ke BPHN. Dari uraian yang saudara sampakan kepada kami bahwa saudara sudah diadopsi oleh adik orang tua kandung sudara dan saudara tidak menjelaskan apakah adopsi saudara sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah mendapat Penetapan Pengadilan. Saudara mempunyai 2 Kartu Keluarga (KK Kelarga Kandung dan KK keluarga Angkat).Didalam KK keluarga angkat untuk Kolom Ibu dituliskan Ibu angkat dan akte saudara adalah orang tua kandung. Pengankatan saudara sudah lebih dari 20 tahun dan tidak terjadi permasalahan. Yang jadi masalah bagi saudara sekarang adalah bagaimana menhapus KK orang tua kandung saudara karena saudara sudah memakai NIK yg ada dalam KK orang tua angkat saudara. Dalam hal ini kami sampaikan kepada saudara bahwa pembuatan KK untuk penambahan angota keluarga harus perpedoman kepada akte kelahiran. Akte kelahiran saudara adalah Ibu dan Bapak kandung saudara. Saudara mengatakan bahwa saudara sudah mempunyai KK pada orang tua kandung saudara, dan dengan keluarga angkat saudara juga mempunyai KK yang menyatakan dalam kolom ibu tertulis Ibu angkat saudara. Dengan adanya KK dari orang tua angkat saudara yang mendaftarkan saudara sebagai “anak” dengan nama Ayah dan Ibu dicantumkan dalam kolom Ayah dan Ibu. Dengan demikian telah terjadi manipulasi data penduduk yang tentu saja bertentangan dengan UU N0.24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang admin istrasi kependudukan, Khususnya pasal 94 yang menyebutkan bagi siapa saja yang melakukan manipulasi elemen data penduduk dancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 75.000.000. Sebagaimana pertanyaan saudara bagaimana menhapus nama saudara pada KK orang tua kandung saudara karena saudara sudah memakai NIK pada KK orang tua angkat. Saudara bisa saja menhapus nama pada KK orang tua kandung saudara, dengan melapor kepada Dinas Dukcapil dimana KK nya diterbitkan. Dari keterangan saudara, sudah mengikuti keluarga angkat sudah lebih dari 20 tahun. Dalam hal ini saudara bisa keluar dari KK orang tua kandung saudara, untuk ditetapkan dala KK keluarga angkat saudra, namun saudara tetap memenuhi ketentuan pengangkatan anak bahwa nama orang tua kandung saudara masih tetap dicantumkan dalam KK orang tua angkat saudara. Dalam penghapusan nama ini, saudara mengajukan ke Dinas Dukcapil dengan melampirkan: KTP orang tua kandung dan KTP orang tua angkat. KK orang tua Kandung saudara. KK orang tua angkat saudara. Buku nikah orang tua kandung saudara. Akte kelahiran yang dikeluarkan atas nama orang tua kandung saudara. Suarat pengangkatan anak ( putusan pengadilan ) KTP saudara. Dalam perobahan ini bukn KK orang tua kandung saudara saja yang dirobah, termasuk KK orang tua angkat saudara yang dirobah karena dalam kolom Ibu dan ayah dalam KK orang tua angkat saudara tetap dicantumkan nama kedua orang tua kandung saudara. Demikian penjelasan kami semoga bermamfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!