Pembagian Hak Waris atas Hibah yang Diterima Ayah dan Penentuan Nilai Pembagian Saat Penjualan Warisan
20/12/20Oleh : adi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
ayah mendapat hibah tanah dan bangunan dari saudara buyut dari pihak kakek. ayah meninggal dunia sebelum kakek+nenek, setelah hampir 20 thn, paman dan bibi menanyakan hak dari harta peninggalan ayah, karena ayah meninggal sebelum kakek+nenek. pertanyaannya jika memang ada hak dri paman+bibi dari bagian kakek+nenek,berapa bagian untuk mereka, dan jika warisan alm ayah dijual apakah nilai untuk dibaginya sesuai njop atau nilai jual?mohon info
Terima kasih atas pertanyaan saudara adi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan Saudara Adi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait hak waris bagi paman dan bibi atas harta peninggalan ayah. Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa kelompok ahli waris berdasarkan ketentuan Pasal 174 KHI terdiri dari:
Menurut hubungan darah:
golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Berdasarkan Pasal 174 ayat (2) KHI menyatakan bahwa Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Dengan demikian selama masih ada anak, ayah, ibu, janda atau duda maka paman dan bibi tidak dapat menjadi ahli waris.
Sedangkan ketentuan pembagian waris menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) ditetapkan sebagai berikut :
Yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-anak, masing - masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya (pasal 852 BW).
Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka yang kemudian berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari orang tua yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tua masing-masing sekurang-kurangnya mendapat seperempat dari warisan (pasal 854 BW).
Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka warisan dibagi dua, separuh untuk keluarga pihak ibu dan separuh lagi untuk pihak keluarga ayah dari yang meninggal dunia, keluarga yang paling dekat berhak mendapat warisan. Jika anak-anak atau saudara-saudara dari pewaris meninggal dunia sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti oleh keturunan yang sah (pasal 853 BW).
Sehingga apabila dimasukan dalam kategori, maka yang berhak mewaris adalah :
Golongan I , yang terdiri dari suami/isteri yang hidup terlama dan anak-anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 KUHPer)
Golongan II adalah ; orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (Pasl 854 KUHPer). Golongan II ini baru bisa mewarisi harta pewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada golongan I, maka golongan I tersebut menutup golongan yang diatasnya.
Golongan III ; keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris. Contohnya kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada.
Golongan IV :
Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
Keturunan paman dan bibi sampai derajat ke enam di hitung dari pewaris
Saudara dari kakek dan nenek beserta keturunanya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris.
Dengan demikian berdasarkan KUHPerdata pun paman dan bibi anda tidak berhak mewaris karena masih ada ahli waris golongan I yaitu anda, ibu anda dan mungkin saudara-saudara anda selaku anak-anak pewaris. sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 852 KUHPerdata :
Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu.
Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.
Menurut ketentuan Pasal 852 KUHPerdata tersebut, anak-anak dan keturunannya sama kedudukannya dalam mewaris itu sehingga tidak dipersoalkan apakah mereka laki-laki atau perempuan, tertua atau termuda. Dengan demikian berdasarkan hukum perdata paman dan bibi anda termasuk ahli waris golongan IV, dan selama masih ada ahli waris golongan I, maka ahli waris golongan II dan seterusnya tidak dapat mewaris.
Terkait dengan harta hibah yang diterima ayah anda perlu kami sampaikan bahwa sebenarnya hibah menurut Pasal 1666 KUHper merupakan pemberian seseorang kepada orang lainnya secara Cuma-Cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang-barang bergerak (dengan Akta Notaris) maupun barang tidak bergerak (dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah) pada saat pemberi hibah masih hidup. Sedangkan menurut Pasal 171 huruf g KHI hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Dengan demikian jika seseorang sudah menghibahkan sesuatu barang maka barang tersebut telah berpindah kepemilikannya kepada penerima hibah, dan tidak dapat ditarik kembali. Dalam kasus anda,harta peninggalan ayah anda termasuk yang berasal dari hibah tersebut mutlak milik dari ayah anda dan menjadi hak para ahli warisnya yaitu anak-anak, istri, ibu dan ayah pewaris. Selama masih ahli waris golongan I maka paman dan bibi tidak berhak mewaris sebagaimana telah dijelaskan diatas.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI),
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!