Prosedur Balik Nama Surat Tanda Bukti Hak Warisan Setelah Dokumen Asli Terbakar dan Pewaris Meninggal Dunia
20/12/20
Oleh : Bpk***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Halo Bpk/Ibu saya mau bertanya, kakek saya memiliki sebuah rumah dengan kepemilikan surat tanda bukti hak. Dan di wariskan kepada saya.
Akan tetapi surat tanda bukti hak yang asli sudah terbakar (kebetulan rumah pernah terbakar beberapa tahun lalu) jadi yang di wariskan kepada saya hanya fotokopi nya saja.
Jika saya mau mengurus surat yang awalnya nama kakek saya menjadi nama saya itu kira-kira harus bagaimana?
Dengan situasi kakek saya sudah wafat, dan sayapun tidak pernah menanyakan info lebih soal surat asli apakah terbakar atau bagaimana kepada beliau.
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bpk*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama – tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Bapak sampaikan ...
Dari cerita yang Bapak sampaikan...kami merasa ada yang belum lengkap, yaitu apakah Bapak diwariskan hak atas bangunannya saja tidak dengan tanahnya atau diwariskan tanah termasuk bangunan yang terdapat diatasnya..., karena dalam sistem Pertanahan kita mengenal sistem pemisahan horizontal, dalam arti antara pemilik tanah dengan pemilik bangunan bisa terletak pada dua pihak yang berbeda. Hal ini terjadi pada masyarakat adat dalam mendirikan rumah, teknik pembangunan bersifat ”know down” sehingga masih sangat sederhana, dapat dibongkar seswaktu-waktu, lalu dipindahkan dan dirakit ulang di tempat baru secara nomaden.
Sehingga Pemisahan Horizontal yang dianut oleh Hukum pertanahan kita sudah tidak relevan dengan kondisi masyarakat yang sudah modern dengan rumah yang permanen terbuat dari tulang besi dan bata.
Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan tentang pefrkara gugatan perdata regioster nomor 283/PDT/2012/PT-MDN tanggal 19 Oktober 2012 dalam amarnya Hakim menyatakan pemilik bangunan membayar kompensasi uamg sewa dari pemilik tanah, atau setidaknya menyatakan pemilik bangunan berhak menempati tanah sepanjang umur fisik bangunan (dalam arti ketuka rumah/.bangunan rubuh), maka penguasaan fisik tanah harus dikembalikan kepada pemilik yuridis hak atas tanah.
Namun demikian, kami berasumsi bahwa Bapak Mamangkey hak yang diwarikan termasuk tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya.
Jadi, kemungkinan yang dipertanyakan adalah bagaimana cara mengurus peralihan hak atas pemilikan tanah dan bangunan warisan dari sertifikat yang hilang (dipersamakan dengan terbakar) .
Pada dasarnya sertifikat tanah asli yang Anda pegang tersebut hanya merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tempat tanah tersebut berada. Jadi, jika sertifikat tanah itu hilang/terbakar, maka Anda sebagai pemegang hak atas tanah tersebut bisa mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan atau Kantor BPN yang mewilayahi tanah tersebut untuk menerbitkan sertifikat pengganti. Namun, tentu saja Anda harus mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang /terbakar tersebut sesegera mungkin. Yang nantinya akan menerbitkan sertifikat pengganti jika semua persyaratan dan prosedur terpenuhi. Namun seperti kasus kehilangan dokumen penting lainnya, sebelum mendatangi Kantor Pertanahan, Anda harus terlebih dahulu mengajukan laporan kehilangan ke kepolisian.
Berdasarkan ketentuan Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang dapat mengajukan penggantian sertifikat yang hilang adalah :
Pemegang Hak
Permohonan sertifikat pengganti untuk sertifikat yang hilang hanya dapat dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan, atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan Akta PPAT.
Ahli Waris Pemegang Hak.
Dalam kasus pemegang hak atas tanah sudah meninggal dunia, maka permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyertakan surat tanda bukti sebagai ahli waris, seperti yang diatur dalam Pasal 57 ayat 3 PP 24/1997. Surat tanda bukti sebagai ahli waris ini bisa berupa Akta Keterangan Hak Mewaris atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris. Pengajuan oleh ahli waris ini juga harus dilengkapi dokumen pendukung yang sah lain, dalam hal ini Surat Keterangan Kematian pemegang hak.
Demikian Jawaban yang dapat kami berikan.
Semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!