Langkah Hukum Terhadap Anggota Arisan yang Menunggak Iuran dan Menolak Membayar Denda Keterlambatan

20/12/20

Oleh : Ana***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum. Saya adalah owner arisan, diawal sebelum memulai arisan tsb ada aturan yang saya buat. Salah satunya aturan denda bagi yang telat bayar. Dendanya 30 ribu / perhari. Ada beberapa member arisan saya yang telat bayar, sudah saya kasih keringanan waktu untuk mencicil arisan tersebut. Bahkan dendanya pun saya kurangi. Saya pun minta tolong ke dia untuk ngelunasin semuanya sesuai sama yg kita janjikan. Tapi setelah hari itu tiba tidak kunjung dilunasin juga oleh dia. Dia malah mempermasalahkan masalah denda, dia keberatan jika harus membayar denda nya juga. Padahal sudah sebulan lebih dia tidak bayar dan denda nya pun cuma saya hitung 3 hari. Saya sudah tagih baik-baik ke dia. Tapi Dia malah mengancam tidak akan bayar uang arisan tersebut jika harus bayar denda nya juga. Tapi iuran wajibnya juga tak kunjung dia bayar sampe sekarang. Tidak ada itikad baik dari pihak dia. Rencananya kasus ini akan saya serahkan ke pihak yang berwajib. Namun sebelum itu apa yang harus saya lakukan agar tidak salah langkah? Apakah dgn melapor ke polisi adalah jalan yang benar agar kasus ini selesai?pasal apa yang harus saya ajukan nantinya untuk menuntut member tersebut? Semua percakapan saya dgn dia apakah bisa menjadi bukti? Tolong bantuan nya untuk menjawab semua pertanyaan saya. Terima kasih Wassalamu'alaikum

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ana kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama – tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari sampaikan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Menurut hemat kami, ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya. Mahkamah Agung (“MA”) pernah menangani beberapa perkara terkait dengan pengurus arisan yang tidak membayarkan uang arisan kepada peserta arisan. Dalam salah satu putusan perkara menyangkut arisan yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 2071 K/Pdt/2006. Pada putusan MA tersebut, putusannya menguatkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang menyatakan bahwa “tergugat sebagai ketua/pengurus arisan telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya yaitu membayarkan uang yang menjadi hak peserta arisan sesuai dengan yang telah disepakati”. Dari putusan tersebut dapat disimpulkan antara lain bahwa terdapat hubungan hukum antara peserta dengan pengurus dalam suatu arisan yang disepakati bersama. Hubungan arisan tersebut timbul karena perjanjian. Dari perjanjian itu muncul hak dan kewajiban. Maka pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi. Kasus di atas memang berbeda dengan kasus yang saudari alami. Pada kasus di atas ketua/pengurus arisan memang tidak melaksanakan kewajibannya memberikan uang arisan kepada peserta yang mendapatkan arisan, padahal para peserta arisan telah menyerahkan uang arisan pada pengurus arisan. Sedangkan, pada kasus yang dialami saudari, adanya peserta arisan tidak membayarkan uang arisan dan denda yang telah disepakati, sehingga Saudari sebagai Owner/pengurus arisan mungkin kesulitan untuk membayar peserta arisan yang mendapatkan arisan Dalam hal ini, maka Saudari yang merasa telah dirugikan dapat menggugat secara perdata para peserta arisan yang tidak melaksanakan kewajibannya atas dasar wanprestas. Menurut kami, mengenai tugas dan tanggung jawab dari seorang Owner atau pengurus arisan pada setiap kasus memang tidak dapat disamaratakan. Karena kebiasaan dan praktik arisan dapat berbeda satu dengan lainnya. Yang perlu diperhatikan adalah, apakah berdasarkan kebiasaan yang berjalan pada praktiknya Saudari sebagai Owner arisan juga bertugas untuk mengelola dana arisan, ataukah hanya memfasilitasi kegiatan arisan tersebut. Hal tersebut tidak Saudari Jelas… Namun, apabila diperjanjikan atau dalam praktiknya Owner/pengurus arisan juga bertanggung jawab atas pengelolaan dana arisan, misalnya pengurus arisan diberi suatu keuntungan tertentu oleh peserta lainnya sebagai imbalan untuk menagih dan memastikan seluruh peserta arisan membayarkan uang arisan. Maka dalam hal ini pengurus arisan bertanggung jawab atas seluruh pembayaran uang arisan kepada peserta, Sedangkan apabila Owner/pengurus arisan hanya diberi wewenang untuk memfasilitasi kegiatan arisan, misalnya mengkoordinir kehadiran peserta atau menyediakan tempat diselenggarakannya arisan, maka pengurus arisan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tidak dibayarnya uang arisan oleh peserta arisan yang lainnya. Karena Owner/pengurus dalam hal ini memiliki kewajiban yang sama dengan peserta arisan yang lainnya, yaitu membayar uang arisan pribadinya. Untuk Selanjutnya berkaitan pertanyaan Saudari… Apakah dengan melapor ke Polisi adalah jalan yang benar agar kasus ini selesai…? Sebelum memjawab tersebut, kami akan coba menjelaskan mengenai jenis hukum yang berlaku di Indonesia, yakni Hukum Publik dan Hukum Privat. Hanya saja, kedua hukum tersebut kemudian terbagi lagi menjadi beberapa jenis. Dari sekian banyak jenis hukum, hukum perdata dan pidana merupakan yang paling familier di telinga masyarakat. Hukum Publik dan Hukum Privat tentu saja memiliki definisi dan ruang lingkup berbeda. Hukum Publik mengatur antara hubungan warga negara dengan negara dan ada sangkut pautnya dengan kepentingan umum. Sementara itu, Hukum Privat berlaku secara khusus, mengatur antara satu pihak dengan pihak lain, baik perorangan ataupun kelompok. Hukum pidana termasuk jenis hukum yang masuk dalam kategori Hukum Publik. Sementara itu, hukum perdata menjadi bagian dari Hukum Privat. Keduanya terpisahkan oleh dinding pembatas yang jelas. Namun, pada praktiknya, banyak muncul kasus perdata jadi pidana. Hukum pidana bisa dikenakan kepada seseorang yang dianggap telah menganggu kepentingan umum oleh negara. Sementara itu, dalam hukum perdata, negara hanya bertindak sebagai pengawas. Contoh kasus perdata yang pada akhirnya berubah jadi kasus pidana adalah terkait sengketa tanah. Dalam kasus ini, terlihat jelas kalau pertikaian antara dua pihak yang tengah berebut lahan merupakan hukum perdata. Namun, banyak kasus yang terjadi di Indonesia membawa para tersangka ke ranah hukum pidana. Pada contoh kasustersebut, ada unsur-unsur pidana yang muncul saat proses sengketa tanah antara kedua belah pihak. Unsur pidana tersebut beragam, misalnya adanya pemaksaan, penganiayaan, penggelapan, penipuan, dan lain-lain Namun kasus Saudari, peserta arisan Saat melakukan kesepakatan di awal, memberikan data sebenar-benarnya dan mengetahui bahwa dia memiliki dana dan sanggup untuk melakukan apa yang menjadi kewajibannya sebagai anggota arisan. Sayangnya dalam perjalanan, terjadi sesuatu yang menyebabkan dia tidak mampu untuk melaksanakan keharusan sebagaimana mestinya seperti sakit parah, PHK, atau faktor lain yang sama sekali di luar prediksi dan kesengajaan. Terkait dengan keinginan Saudari Melaporkan Kepolisi pada anggota arisan yang tidak membayar denda dan arisan, pada dasarnya setiap pihak yang merasa dirugikan bisa saja melaporkan kepada pihak berwajib yang perlu diperhatikan adalah perbuatan perserta arisan tersebut mengganggu kepentingan umum (misalnya : pemaksaan, penganiayaan, penggelapan, penipuan, dan lain-lain). Pasal apa untuk menuntut Member. Dalam kasus perdata, hal yang kerap diajukan sebagai gugatan adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dan perbuatan melawan hukum (PMH). Wanprestasi dilakukan oleh seseorang ketika dia tidak memenuhi perjanjian yang sebelumnya telah dibuat. Sementara itu, PMH adalah tindakan yang memperlihatkan tidak adanya itikad baik dari seseorang kepada pihak lain. Manurut Hemat Kami Pasal yang dapat dituntut adalah : Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi : “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan” atau Pasal 1267 KUHPerdata, berbunyi:  “Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.” Dan diajukan ke Pengadilan setempat, merupakan Langkah terakhir jika tidak ditemukan kata sepakat. Demikian Jawaban yang dapat kami berikan. Semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!