Dasar Peringanan dan Pemberatan Pidana bagi Anak dan Penyandang Disabilitas serta Kaitannya dengan Pengulangan Tindak Pidana (Recidive) dalam KUHP dan Peraturan Terkait

20/12/20

Oleh : Elm***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
dasar peringanan maupun pemberat bagi pelaku tindak pidana bisa terjadi jika sudah memenuhi semua unsur, namun ada alasan yang membuat pelaku di ancam hukumannya lebih ringan. dasar tersebut dapat meringankan: 1. umum, meliputi anak-anak yang belum dewasa sebagaimana yang tercantum pada UU no.3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak yang menggantikan pasal 45-47 KUHP. 2. khusus, yaitu meliputi setiap delik yang masing-masing diirumuskan oleh pasal-pasal khusus memperingan delik tersebut dalam KUHP. contoh pasal 308 KUHP pertanyaan: 1. jika ada anak-anak yang dianggap belum dewasa atau dibawah umur, kemudian ia melakukan tindak pidana, akan tetapi anak tersebut mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tapi tidak secara penuh, apakah sama jika perbuatan tersebut dilakukan oleh orang dewasa yang mendapat perlakuan khusus (disabilitas) bagaimana Anda melihat kasus dalam kaitannya dengan tindak pidana dengan dasar-dasar tersebut di atas. 2. Batas usia dan ancaman pidana, siapa saja yang dapat dihukum berdasarkan usia dan diancam pidana. prinsip dalam hukuman pidana bagi anak-anak adalah pemberian hukuman bagi anak tujuannya bukan semata-mata untuk menghukum (not to punish the child) tetapi penekanannya lebih untuk mendidik kembali (re-educate) dan memperbaiki (rehabilitas) memperhatikan kepentingan anak. 3. apa saja yang menjadi dasar untuk memperingan dan pemberat dalam tindak pidana. sebutkan berikut pasal terkait dan apa kaitannya dengan pengulangan (recidive) atau biasa kita sebut residivis dalam tindak pidana.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Elm******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri ELMA KURNIA dari DI ACEH terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. 1. Unsur - Unsur Tindak Pidana - Dalam Hukum Pidana terdapat berbagai unsur dan untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana, maka pada umumnya dirumuskan dalam peraturan perundang - undangan pidana tentang perbuatan - perbuatan yang dilarang yang disertai dengan sanksi jika perbuatan tersebut dilakukan. Dalam rumusan tersebut ditentukan beberapa unsur atau syarat yang menjadi ciri atau sifat khas dari larangan sehingga dengan jelas dapat dibedakan dari perbuatan lain yang tidak dilarang. Berikut ini kumpulan unsur - unsur yang terdapat dalam tindak pidana. Adapun unsur delik dalam tindak pidana sebagaimana yang dikemukakan oleh doktrin terdiri dari 2 (dua) unsur, yaitu : 1. Unsur Subjektif; dan 2. Unsur Objektif. 1. Unsur subjektif merupakan unsur yang berasal dari diri perilaku sebagaimana asas hukum pidana yang menyatakan bahwa “tidak ada hukuman kalau tidak ada kesalahan” (An act does not make a person guilty unless the mind is guilty or actus non facit reurn mens sit rea). Adapun kesalahan yang dimaksud disini adalah kesalahan yang diakibatkan oleh : o Kesengajaan atau istilah yang dikenal dengan sebutan intention atau "opzet" atau dolus; dan o Kealpaan atau istilah yang dikenal dengan sebutan schuld. 2. Unsur ini merupakan unsur dari luar diri pelaku yang terdiri atas : o Perbuatan manusia yang berupa : 1. Act, yakni perbuatan aktif atau perbuatan positif; dan 2. Omissions, yakni perbuatan pasif atau perbuatan negatif seperti suatu perbuatan yang mendiamkan atau membiarkan. o Akibat (result) perbuatan manusia Akibat sebagaimana yang dimaksud disini dianggap sebagai suatu hal yang membahayakan yang dapat merusak bahkan menghilangkan kepentingan - kepentingan yang dipertahankan oleh hukum, misalnya seperti : 1. Penghilangan nyawa seseorang; 2. Pengrusakan badan atau tubuh orang baik yang mengakibatkan luka maupun yang mengakibatkan cacat pada tubuh; 3. Perampasan Kemerdekaan; 4. Perampasan Hak Milik; 5. Perampasan Kehormatan; 6. dan lain sebagainya. o Keadaan - keadaan (circumstances) Pada umumnya keadaan ini dibedakan antara lain : 1. Keadaan pada saat perbuatan dilakukan; 2. Keadaan setelah perbuatan dilakukan; 3. Sifat dapat dihukum Hal mana sifat dapat dihukum yang dimaksud dalam hal ini berkenaan dengan alasan - alasan yang membebaskan si pelaku dari hukuman; dan 4. Sifat melawan hukum Hal mana sifat melawan hukum yang dimaksud dalam hal ini apabila perbuatan tersebut berlawanan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang - undangan (berkenaan dengan larangan atau perintah). Semua unsur delik tersebut merupakan suatu kesatuan, hal mana jika salah satu unsur saja tidak terbukti maka bisa menyebabkan pelaku tindak pidana dibebaskan (vonis bebas) dari pengadilan atau dengan kata lain majelis hakim memberikan putusan bebas kepada terdakwa. Perumusan mengenai unsur-unsur tindak pidana di dalam Buku kedua KUHP sebagian besar merumuskan unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut : 1. Subjek Hukum; 2. Perbuatan Tindak Pidana; 3. Hubungan Sebab Akibat (Causal Verband); 4. Sifat Melanggar Hukum (Onrechtmatigheid); 5. Kesengajaan (Opzet); dan 6. Kesalahan (Culpa). Dalam KUHAP dijelaskan terdapat 4 (empat) faktor untuk mengetahui adanya suatu tindak pidana atau delik kejahatan yang terjadi di lapangan, yakni terdiri dari : 1. Adanya Laporan; 2. Adanya Pengaduan; 3. Tertangkap Tangan; dan 4. Pengetahuan Sendiri Polisi. Dalam Hal Pemberian Peringanan Dan Pemberatan Bagi Pelaku Tindak Pidana Di Indonesia sendiri masih terdapat dasar peringanan pada pidana umum sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 45 KUHP. Ketentuan pada Pasal 45 KUHP yang sudah ketinggalan zaman itu memberikan wewenang kepada hakim untuk memilih tindakan dan pemidanaan terhadap anak yang belum mencapai usia 16 (enam belas) tahun, yaitu mengembalikan anak itu kepada orang tuanya atau walinya tanpa dijatuhi pidana atau memerintahkan supaya anak - anak itu diserahkan kepada pemerintah tanpa dipidana dengan syarat - syarat tertentu ataupun hakim menjatuhkan pidana. Jikalau kemungkinan yang ke tiga dipilih oleh hakim, maka pidananya harus dikurangi 1/3 (sepertiga) nya, misalnya seorang anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) menghilangkan nyawa anak Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berusia 13 (tiga belas) tahun. Kalau hakim hendak menjatuhkan pidana tertinggi, maka pidana tertingginya adalah 15 (lima belas) tahun dikurangi 5 (lima) tahun sama dengan 10 (sepuluh) tahun penjara. Perlu juga dijelaskan bahwa pidana yang dijatuhkan oleh hakim tidaklah perlu tertinggi, akan tetapi hakim dapat memilih pidana yang paling ringan yaitu 1 (satu) hari menurut ketentuan Pasal 12 ayat (2) KUHP sampai pidana maksimum yang ditentukan di dalam Pasal 338 KUHP yang dikurangi sepertiganya, dengan kata lain pidana terendah adalah 1 (satu) hari dan yang tertinggi adalah 10 (sepuluh) tahun penjara. Hanya hakim perlu memperhatikan bunyi pada ketentuan Pasal 28 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman yang memerintahkan Hakim memperhatikan nilai - nilai hukum yang hidup dalam masyarakat serta memperhatikan tujuan pemidanaan yang dianut di Indonesia yaitu membalas sambil mendidik. Mengenai pelaku tindak pidana bagi orang disabilitas, Sebagaimana disebutkan di dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (“UU Disabilitas”), definisi Penyandang Disabilitas adalah ‘setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak., KUHP tidak menyebutkan secara khusus mengenai Pertanggungjawaban Pidana bagi Penyandang Disabilitas Mental termasuk Autis. Biasanya Pasal 44 ayat (1) KUHP diterapkan bagi Tersangka/Terdakwa Penyandang Disabilitas Mental Autis. Adapun Pasal 44 ayat (1) KUHP tersebut mengatur bahwa “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.” Jadi apabila Pasal 44 ayat (1) KUHP ini diterapkan bagi Penyandang Disabilitas Mental Autis, tidak ada pembedaan antara Penyandang Disabilitas Mental Autis baik ringan, sedang atau berat, dalam artian semua sama asal dapat dibuktikan telah memenuhi kriteria Pasal 44 ayat (1) KUHP. Terkadang Penyandang Disabilitas Mental Autis ringan juga mengalami gangguan emosi akibat kurangnya kemampuan berkomunikasi sosial dan interaksi sosial. Misalnya marah-marah tak terkendali sampai memukul orang lain sampai terluka. Diperlukan saksi ahli sehingga Penyandang Disabilitas Mental Autis ringan dapat dipandang atau dinilai sebagai tidak mampu bertanggung jawab sebagai pelaku tindak pidana. Adapun alasan orang tidak pasti dihukum jika melakukan kejahatan atau tidak dikarenakan ada suatu asas yang tidak tertulis di dalam norma hukum pidana, akan tetapi berpengaruh terhadap penyelesaian pidana, yaitu asas Tiada pidana tanpa kesalahan atau istilah yang dikenal dalam kamus hukum sebagai Geen Straf Zonder Schuld. Alasan atau Dasar Penghapusan Pidana merupakan hal - hal atau keadaan yang dapat mengakibatkan seseorang yang telah melakukan perbuatan yang dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh peraturan perundang - undangan Pidana (KUHP) yang kemudian orang yang melakukan perbuatan tersebut tidak dihukum dikarenakan 2 (dua) hal yaitu : 1. Orangnya tidak dapat dipersalahkan; 2. Perbuatannya tidak lagi merupakan perbuatan yang melawan hukum. Memorie van Toelichting (MvT) dari Kitab Undang - undang Hukum Pidana Belanda dalam penjelasannya mengemukakan 2 (dua) alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang atau alasan - alasan tidak dapat dipidananya seseorang, yaitu sebagai berikut : 1. Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak pada diri orang itu (inwendig), yakni : o Pertumbuhan jiwa yang tidak sempurna atau terganggu karena sakit (vide: Pasal 44 KUHP) o Umur yang masih muda (mengenai umur yang masih muda ini di Indonesia dan juga di negeri Belanda sejak tahun 1905 tidak lagi merupakan lasan penghapus pidana melainkan menjadi dasar untuk memperingan hukuman). 2. Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak di luar orang itu (uitwendig), yaitu: o Daya paksa atau overmacht (vide: Pasal 48 KUHP); o Pembelaan terpaksa atau noodweer (vide: Pasal 49 KUHP); o Melaksanakan undang - undang (vide: Pasal 50 KUHP); dan o Melaksanakan perintah jabatan (vide: Pasal 51 KUHP). Selain dari pada yang disebutkan dalam Memorie van Toelichting (MvT), di dalam ilmu pengetahuan Hukum Pidana juga membuat perbedaan tersendiri mengenai dasar - dasar atau alasan - alasan penghapus pidana atau istilah yang dikenal dalam kamus hukum yaitu Stref Uits Luitings Gronden. Hal mana dasar penghapus pidana merupakan hal - hal atau keadaan - keadaan yang menyebabkan yang telah jelas - jelas melakukan tindak pidana tetapi tidak dihukum sebagaimana menurut beberapa teori hukum pidana di bawah ini : 1. Dasar penghapus pidana yang umum, yaitu dasar yang berlaku umum untuk tiap - tiap delik yaitu semua tindak pidana yang dilakukan karena alasan sebagaimana yang disebutkan di bawah ini tidak dapat dihukum, yakni : 1. Paksaan (vide: Pasal 48 Kitab Undang - undang Hukum Pidana); 2. Membela diri (vide: Pasal 49 Kitab Undang - undang Hukum Pidana); 3. Perintah undang - undang (vide: Pasal 50 Kitab Undang - undang Hukum Pidana); dan 4. Perintah Jabatan (vide: Pasal 51 Kitab Undang - undang Hukum Pidana). 5. Dasar penghapus pidana yang khusus, hal mana hanya berlaku untuk delik - delik tertentu saja seperti ketentuan yang diatur dalam : Pasal 44 KUHP yang menentukan bahwa tidak dapat dipidana seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena kurang sempurna akal atau jiwanya atau terganggu karena sakit sebagaimana dalam MvT menyebutkan sebagai tak dapat dipertanggungjawabkan karena sebab yang terletak didalam si pembuat sendiri. Ilmu pengetahuan hukum pidana juga mengadakan pembedaan lain, sejalan dengan pembedaan antara dapat dipidananya perbuatan dan dapat dipidananya pembuat. Penghapusan pidana dapat menyangkut perbuatan atau pembuatnya, maka dibedakan dua jenis alasan penghapus pidana : 1. Dasar atau alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond, fait justificatif, rechtfertigungsgrund) sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) di bawah ini : o Ketentuan Pasal 48 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP); o Ketentuan Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP); o Ketentuan Pasal 50 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP); dan o Ketentuan Pasal 51 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP). 2. Dasar atau alasan pemaaf (schulduitsluittingsgrond-fait d’excuse, entschuldigungsdrund, schuldausschliesungsgrund) sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) di bawah ini : o Ketentuan Pasal 44 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP); o Ketentuan Pasal 48 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP), hal mana terdapat 2 (dua) kemungkinan yang dapat merupakan alasan pembenar dan dapat pula merupakan alasan pemaaf. o Ketentuan Pasal 49 ayat (2) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP); o Ketentuan Pasal 51 ayat (2) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP). Dasar Peringan Pidana terjadi ketika seseorang telah memenuhi semua unsur tindak pidana, akan tetapi terdapat alasan yang membuat pelaku diancam dengan hukuman yang lebih ringan dari yang semestinya. Dasar peringan pidana ini terbagi menjadi dua: umum dan khusus. Untuk dasar peringanan pidana yang umum, terdapat pasal yang mengaturnya, yakni: Orang yang belum cukup umur yang dapat dipidana dalam Pasal 45 KUHP, sekarang terdapat dapat Pasal 26-28 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan anak. Pada prinsipnya, anak-anak dapat dimintai pertanggungjawaban. Akan tetapi, tidak secara penuh sebab pemberian hukuman bagi anak itu tujuan-nya bukan semata-mata untuk menghukum tetapi lebih untuk mendidik kembali dan memperbaiki, dengan memperhatikan masa depan dan kepentingan sang anak. Maka dari itu, menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1997, seseorang anak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dapat dikenai pidana maksimal ½ dari maksimal ancaman pidana bagi orang dewasa. Sedangkan untuk dasar peringan pidana yang khusus, terdapat di dalam rumusan delik itu sendiri, seperti halnya dalam Pasal 308 KUHP, 341 KUHP, dan 342 KUHP. Jadi penjatuhan sanksi antara pelaku anak dibawah umur dengan pelaku tindak pidana yang menyandang disabilitas adalah sama, sama -sama memiliki unsur peringanan hukuaman pidana. Karena kedua nya memiliki unsur peringan hukuman, maka keduanya dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak pada diri orang itu (inwendig), yakni :Pertumbuhan jiwa yang tidak sempurna atau terganggu karena sakit (vide: Pasal 44 KUHP) khususnya penyandang disabilitas, sedangkan untuk pelaku tindak pidana oleh anak bisa dibaca mengenai penjatuhan sanksi sebagaiamana yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang hanya menjatuhkan 1/2 dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa. Dan tidak boleh dijatuhi hukuman mati hanya pidana pokok berupa pidana peringatan. 2. Ketidakseragaman batasan usia dewasa atau batasan usia anak pada berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia memang kerap menimbulkan pertanyaan mengenai batasan yang mana yang seharusnya digunakan. Berikut di bawah ini beberapa pengaturan batasan usia anak dan dewasa menurut peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, yang juga kami sarikan dari buku Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batasan Umur) terbitan NLRP. Tabel 1: Umur Anak/belum dewasa Dasar Hukum Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana / KUHP Pasal 45 Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan:.... dstnya Namun R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 61) menjelaskan bahwa yang dimaksudkan “belum dewasa” ialah mereka yang belum berumur 21 tahun dan belum kawin. Jika orang kawin dan bercerai sebelum umur 21 tahun, ia tetap dipandang dengan dewasa. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 47 Anak yang dimaksud dalam UU Perkawinan adalah yang belum mencapai 18 tahun. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 angka 26 Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 angka 8 Anak didik pemasyarakatan adalah: a. Anak pidana, yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun; b. Anak negara, yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun; c. Anak sipil, yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 angka 3, angka 4, dan angka 5 • Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. • Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. • Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri. • Pasal 20 Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Anak sebelum genap berumur 18 (delapan belas) tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah Anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, Anak tetap diajukan ke sidang Anak. • Pasal 24 Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang dewasa atau anggota Tentara Nasional Indonesia diajukan ke pengadilan Anak, sedangkan orang dewasa atau anggota Tentara Nasional Indonesia diajukan ke pengadilan yang berwenang. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 angka 5 Anak adalah setiap manusia yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Pasal 1 angka 1 Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 1 angka 4 Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 4 huruf h Warga Negara Indonesia adalah anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 1 angka 5 Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Tabel 2: Umur Dewasa/Belum Dewasa Dasar Hukum Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) / BW / KUHPerdata Pasal 330 Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya. Kompilasi Hukum Islam Pasal 98 ayat (1) Batas umur anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan. SK Mendagri Dirjen Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) No. Dpt.7/539/7-77, tertanggal 13-7-1977 (“SK Mendagri 1977”) Mengenai soal dewasa dapat diadakan pembedaan dalam: a. dewasa politik, misalnya adalah batas umur 17 tahun untuk dapat ikut Pemilu; b. dewasa seksuil, misalnya adalah batas umur 18 tahun untuk dapat melangsungkan pernikahan menurut Undang-Undang Perkawinan yang baru; c. dewasa hukum. Dewasa hukum dimaksudkan adalah batas umur tertentu menurut hukum yang dapat dianggap cakap bertindak dalam hukum. SK Mendagri 1977 ini dipergunakan sebagai rujukan pertimbangan hakim dalam Penetapan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor : 891/Pdt.P/2013/PN Kpj. Batasan usia dalam hal penempatan anak di dalam lembaga pemasyarakata berdasarkan UU No. 11 TAHUN 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bahwa untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan; prinsip pelindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan pelindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana . Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas: a. pelindungan; b. keadilan; c. nondiskriminasi; d. kepentingan terbaik bagi Anak; e. penghargaan terhadap pendapat Anak; f. kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak; g. pembinaan dan pembimbingan Anak; h. proporsional; i. perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan j. penghindaran pembalasan. Dalam UU SPPA adalah yang dinamakan Keadilan Restoratif; yakni penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. Dalam hal kasus pidana anak maka dalam UU SPPA menggunakan istilah Diversi; yakni pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi bertujuan: a. mencapai perdamaian antara korban dan Anak; b. menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; c. menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; d. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan e. menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak. Pelaksanaan Diversi tersebut dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan : a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Dalam hal penjatuhan sanksi pidana terhadap anak, berdasarkan Pasal 70 UU SPPA; yang menyatakan Ringannya perbuatan, keadaan pribadi Anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Namun Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. Pidana yang dijatuhkan kepada Anak dilarang melanggar harkat dan martabat Anak .,Dalam hal Tindakan yang dapat dikenakan kepada Anak meliputi : a. pengembalian kepada orang tua/Wali; b. penyerahan kepada seseorang; c. perawatan di rumah sakit jiwa; d. perawatan di LPKS; e. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta; f. pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau g. perbaikan akibat tindak pidana. Pasal 85 (1) Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di LPKA. Dalam hal penempatan anak pidana maka Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya. Bagi Anak yang belum selesai menjalani pidana di LPKA dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan pemuda. Dalam hal Anak telah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, tetapi belum selesai menjalani pidana, Anak dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dewasa dengan memperhatikan kesinambungan pembinaan Anak. Jadi batasan usia anak sangat berperan penting dalam hal dimana seseorang akan mendapatkan penempatan tertutama bagi seorang anak pidana didalam lembaga pemasyarakatan berdasarkan uraian diatas. Karena hal ini guna memperhatiakan perkembangan psikologis anak kelak jika dicampur dengan tahanan dewasa. 3. Dasar Untuk Memperingan Dan Pemberat Dalam Tindak Pidana Serta Residivis Dasar Peringanan Pidana Menurut Jonkers (Zainal Abidin Farid, 2007 : 493) mengemukakan pendapatnya bahwa unsur peringanan atau pengurangan pidana yang bersifat umum adalah: 1. Percobaan untuk melakukan kejahatan (vide: Pasal 53 Kitab Undang - undang Hukum Pidana); 2. Pembantuan (vide: Pasal 56 Kitab Undang - undang Hukum Pidana); 3. Orang yang belum cukup umur (Strafrechtelijke minderjatingheld) (vide: Pasal 45 Kitab Undang - undang Hukum Pidana). Titel ke tiga Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) hanya menyebut butir (c), karena yang disebut pada butir (a) dan butir (b) bukanlah dasar peringanan pidana yang sebenarnya. Pendapat Jonkers tersebut sesuai dengan pendapat Hazewinkel Suringa (Zainal Abidin Farid, 2007 : 493) yang mengemukakan percobaan dan pembantuan adalah bukan suatu bentuk keadaan yang memberikan ciri keringanan kepada suatu delik tertentu, akan tetapi merupakan bentuk keterwujudan yang berdiri sendiri dan tersendiri dalam delik. Kemudian Jonkers (1946 : 169) menyatakan bahwa ketentuan yang diatur dalam Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3) serta ketentuan yang diatur dalam Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) bukan dasar pengurangan pidana menurut keadaan - keadaan tertentu, akan tetapi adalah penentuan pidana umum pembuat percobaan dan pembantu yang merupakan tatanan hukum yang dibuat khusus oleh pembuat undang - undang. Pemberatan Pidana Pemberatan pidana dibagi menjadi 2 berdasarkan sifatnya, yakni yang bersifat umum dan yang bersifat khusus. 1. Dasar Pemberatan Pidana yang Bersifat Umum Pemberatan ini berlaku kepada semua tindak pidana , yang terdiri dari : • Dasar pemberatan karena jabatan (Terdapat dalam pasal 52 KUHP) • Dasar pemberatan karena menggunakan bendera kebangsaan (Terdapat dalam pasal 52 ayat (2) KUHP) • Dasar pemberatan karena pengulangan (residive), yakni melakukan beberapa tindak pidana dimana salah satu perbuatan tersebut telah memperoleh putusan hakim sebelumnya. 2. Dasar Pemberatan Pidana yang Bersifat Khusus Pemberatan ini hanya berlaku pada tindak pidana tertentu yang dirumuskan secara tegas dan tersebar di dalam beberapa pasal KUHP, misalnya : • Pasal 362 KUHP : adalah pencurian biasa. Dapat diperberat apabila pencuriannya dilakukan dengan kekerasan yang di jelaskan dalam pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan. • Pasal 338 KUHP : adalah pembunuhan biasa. Dapat diperberat apabila pembunuhan tersebut sudah direncanakan sehingga masuk kedalam pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana. Peringanan Pidana, Adapun yang menjadi dasar diperingannya suatu pidana terhadap pembuatnya adalah : 1. Diakukan oleh anak dibawah Umur Dijelaskan dalam pasal 15, 46, dan 47 KUHP.Namun sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”), maka ketiga pasal ini sudah tidak berlaku lagi dan harus tunduk pada UU terbaru. 2. Percobaan Melakukan dan Membantu Kejahatan, Bagi yang melakukan pidana percobaan dan membantu melakukan pidana tersebut, hukumannya dikurangi 1/3 dari ancaman maksimum hukuman pidananya. 3. Ibu Membunuh Bayinya, Seorang ibu yang melakukan pembunuhan terhadap bayinya sendiri, ada dijelaskan dalam pasal 341 KUHP. 4. Penganiayaan Ringan, Suatu perbuatan penganiayaan ringan yang tidak mengakibatkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencahariannya, lebih jelas ada dalam pasal 352 KUHP. Recidive atau pengulangan kejahatan tertentu terjadi bilamana orang yang sama mewujudkan lagi suatu delik yang diantarai oleh putusan pengadilan negeri yang telah memidana pembuat delik. Inilah yang membedakan recidive dan concorcus (samenloop, gabungan, perbarengan) dengan adanya putusan hakim yang mengantarai kedua delik. Pengecualian ialah pengaturan tentang concorcus yang diatur dalam ketentuan Pasal 71 (1) KUHP yang menentukan bahwa jikalau setelah hakim yang bersangkutan menjatuhkan pidana, lalu di sidang pengadilan itu ternyata terpidana sebelumnya pernah melakukan kejahatan atau pelanggaran (yang belum pernah diadili), maka hakim yang akan mengadili terdakwa yang bersangkutan harus memperhitungkan pidana yang lebih dahulu telah dijatuhkan dengan menggunakan ketentuan - ketentuan tentang concorcus (vide: Pasal 63 sampai dengan Pasal 70 bis KUHP). ketentuan tentang concorcus realis (gabungan delik - delik) pada ketentuan Pasal 65, 66, dan 70 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) bukan dasar yang menambah pidana sekalipun dalam ketentuan Pasal 65 ayat (2) dan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) satu perbuatan itu ditambah dengan 1/3 (sepertiga)nya karena jumlah seluruh pidana untuk perbuatan - perbuatan itu tidak dapat dijumlahkan tanpa batas. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih SUMBER HUKUM; • KUHPidana • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”) • Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (“UU Disabilitas”), Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!