Informasi Total Remisi yang Diperoleh dan Perkiraan Tanggal Berakhirnya Masa Pidana
20/12/20Oleh : Vic***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya ingin tahu smua total remisi yg saya dapet, dan tahun berapa kah masa abis nya tahanan saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Vic** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Vicky, terkait pertanyaan Saudara,
kami akan menjawab sebagai berikut :
Remisi (Pengurangan Masa Pidana)
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan
Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan.
Remisi terdiri atas:
1. Remisi umum
Diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
tanggal 17 Agustus.
2. Remisi khusus
Diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak
yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu
hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling
dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Selain Remisi di atas, Narapidana dan Anak dapat diberikan:
a. Remisi kemanusiaan
Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana:
1. yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun;
2. berusia di atas 70 tahun; atau
3. menderita sakit berkepanjangan
b. Remisi tambahan
Remisi tambahan kepada Narapidana dan Anak apabila yang bersangkutan:
1. berbuat jasa pada negara;
2. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; dan
3. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA.
c. Remisi susulan
Remisi susulan diberikan jika Narapidana dan Anak berkelakuan baik dan lamanya
masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan
masa penahanan memperoleh Remisi sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Remisi susulan dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak yang:
1. telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan
2. belum pernah memperoleh Remisi.
Untuk diberikan remisi, harus memenuhi syarat-syarat berikut:
a. Narapidana berkelakukan baik
b. Persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan:
1. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan
terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
2. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga
Pemasyarakatan (“Lapas”) dengan predikat baik.
c. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Jika narapidana melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika,
psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia
yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat di atas, ada syarat
tambahan, yaitu:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara
tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan
untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
c. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi
Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi
Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana
terorisme.
Soal berapa banyak remisi yang diberikan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999
tentang Remisi (“Keppres 174/1999”) mengaturnya sebagai berikut:
Besarnya remisi umum
a. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama
6 (enam) sampai 12 bulan; dan
b. 2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama
12 bulan atau lebih.
Besarnya remisi khusus
a. 15 hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6
(enam) sampai 12 bulan; dan
b. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama
12 bulan atau lebih.
Besarnya remisi tambahan
a. 1/2 (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan
bagi Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan
perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan
b. 1/3 (satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan
bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu
kegiatan pembinaan di Lapas sebagai pemuka.
Besarnya remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan
Diberikan sebesar usulan Remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan.
Besarnya remisi umum susulan [14]
a. 1 (satu) bulan bagi Narapidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa
penahanan paling singkat 6 (enam) bulan sampai dengan 12 bulan;
b. 2 (dua) bulan bagi Narapidana yang telah menjalani masa pidana yang telah menjalani
masa penahanan lebih dari 12 bulan; dan
c. besaran pemberian Remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Besarnya remisi khusus susulan [15]
a. 15 hari bagi Narapidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang
dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan sampai
dengan 12 bulan;
b. 1 (satu) bulan bagi Narapidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12
bulan; dan
c. besaran pemberian remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Waktu Pengajuan Pembebasan Bersyarat
Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya
dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9
(sembilan) bulan.
Sama halnya seperti remisi, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, narapidana juga harus
memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan
2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan
terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan
yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas);
d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan
Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;
e. salinan register F dari Kepala Lapas;
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum;
dan
h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi
pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa
atau nama lain yang menyatakan bahwa:
1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan
melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti
program Pembebasan Bersyarat.
Dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan
Bersyarat tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 hari terhitung
sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan
membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan
Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan ;
3. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat
dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!