Proses dan Jangka Waktu Pengurusan Sertifikat Hak Milik dari Tanah Girik Melalui Notaris serta Mekanisme Pengaduan Notaris
19/12/20Oleh : Nit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat malam bapak/ibu,
Mohon pencerahannya, keluarga saya sedang mengurus surat tanah girik ke notaris kurang lebih hampir 3tahun ini belim jadi2. Ayah saya yang kebagian mengurus selalu menanyakan progress setiap bulan jawaban notarisnya tetap sama. Kadang nunggu tanda tangan pihak kelurahan atau pihak kelurahannya ganti orang. Padahal bulan puasa 2019 sudah di ukur tanah nya pleh pihak BPN.
Sebenarnya proses untuk pembuatan surat tanah dari girik menjadi SHM gimana? Dan biasanya berapa lama prosesnya? Kemana saya bisa meng-complain jasa notaris tersebut?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nit* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelum saya menjawab pertanyaan yang Saudara Nita sampaikan, pertama-tama saya selaku Tenaga Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat mengapresiasi atas kesediaan Saudara Nita untuk mengirimkan pertanyaan terkait permasalahan hukum yang Saudara Nita hadapi.
Berkaitan dengan pertanyaan Sdr. Nita, sebelumnya akan saya jelaskan tentang status tanah dengan istilah Girik.
Kepemilikan atas tanah di Indonesia biasanya diberikan secara turun-temurun. Pada zaman dulu pengaturan atas kepemilikan properti belum terlalu ketat pengaturannya. Maka itu muncul berbagai surat-surat tanah, salah satunya surat Girik. Kepemilikan surat girik tersebut dikenal dengan tanah girik. Tanah girik merupakan status tanah yang konversi haknya belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional. Surat girik bukanlah sertifikat kepemilikan tanah. Surat girik hanya berfungsi membuktikan si pemilik memiliki kuasa dan sebagai orang yang membayar pajak atas tanah tersebut.
Berdasarkan Pasal 16 UU No. 5 Tahun 1960 atau UUPA (Undang Undang Pokok Agraria), seluruh tanah yang belum memiliki sertifikat (termasuk juga tanah girik/Letter C) harus didaftarkan konversi haknya ke negara melalui Kantor Pertanahan setempat.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, diatur tentang syarat dan prosedur pendaftaran tanah.
Adapun syarat dan prosedur pengurusan yang Saudara harus lakukan adalah sebagai berikut :
Langkah pertama adalah pengurusan surat di Kantor Kelurahan atau Kantor Desa. Beberapa surat yang harus Anda urus yaitu:
a. Surat Keterangan Tidak Sengketa, surat ini ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa setempat dan dihadiri oleh saksi-saksi yang biasanya adalah pejabat RT (Rukan Tetangga) dan RW (Rukan Warga) setempat, atau pada daerah yang tidak ada RT/RW akan dihadiri oleh tokoh adat setempat.
b. Surat Keterangan Riwayat Tanah, yang menceritakan riwayat penguasaan tanah dari masa awal hingga saat ini.
c. Surat Keterangan Penguasaan Tanak Secara Sporadik yang berguna untuk memastikan bahwa pemohon menguasai bidang tanah tersebut. Surat ini dibuat oleh pemohon dan diketahui oleh lurah atau kepala desa.
Langkah kedua adalah pengurusan tanah girik menjadi sertifikat di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI).
Tahapannya yaitu:
Menyerahkan berkas di loket pendaftaran
Dokumen asli girik atau salinan letter
Dokumen asli ketiga surat yang telah diurus di Kantor Kelurahan
Bukti-bukti peralihan (seperti Akta Jual Beli/surat waris) tidak terputus sampai dengan pemohon sekarang
Salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
Salinan SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan dengan disertakan bukti pembayaran
Surat kuasa jika memang pengurusan sertifikat tersebut dikuasakan
Surat pernyataan sudah memasang tanda batas
Dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan Undang-undang
Apabila berkas anda belum lengkap maka petugas akan menginformasikan kekurangannya agar anda lengkapi. Apabila sudah lengkap, maka anda akan mendapat tanda terima dokumen.
Pengukuran Tanah oleh Petugas
Setelah berkas permohonan lengkap, petugas Pertanahan akan melakukan pengukuran ke lokasi dengan bantuan pemohon atau kuasanya untuk menunjukkan batas-batas kekuasaan atas tanah tersebut. Pengukuran ini harus disertai dengan surat tugas pengukuran dari Kepala Kantor Pertanahan.
Penerbitan Surat Ukur Surat ukur berisi hasil pengukuran lokasi yang telah dicetak dan dipetakan di BPN dan disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.
Penelitian Oleh Petugas Setelah surat pengukuran ditandatangani, maka dilanjutkan dengan penelitian oleh petugas panitia Ajudikasi yang terdiri dari petugas BPN, Lurah atau Kepala Desa setempat.
Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN Data hasil penelitian yang telah dituang dalam suatu Daftar Isian akan diumumkan di Kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Dalam jangka waktu tersebut dapat diajukan keberatan terhadap data yang diumumkan.
Penerbitan SK Hak Atas Tanah Selanjutnya akan terbit SK (Surat Keputusan) Kepala Kantor Pertanahan tentang pemberian hak atas tanah. Pada tahap ini, tanah girik telah berubah menjadi sertifikat dan akan menjalani proses sertifikasi pada bagian Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) Dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan juga luas tanah.
Pendaftaran SK Hak atas Tanah untuk Diterbitkan SK Hak atas Tanah didaftarkan dengan pembukuan di Buku Tanah. Kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
Penerbitan Sertifikat Sertifikat yang telah ditandatangani dan dinyatakan selesai dapat diambil melalui loket pengambilan di Kantor Pertanahan.
Biasanya proses ini memakan waktu kurang lebih 6 (enam) bulan jika tidak ada kekurangan syarat. Biaya pengurusan akan berbeda dan bergantung pada lokasi serta luas tanah.
Mengingat pengurusan ini telah diserahkan kepada Notaris, jelas semua menjadi tanggung jawab pihak Notaris.
Pada dasarnya, karena tanah tersebut telah dilakukan pengukuran oleh petugas dari BPN, dan itu telah dilakukan pada bulan puasa tahun 2019, seharusnya paling lambat sertifikat tersebut harus telah selesai sekitar 8 bulan kemudian. Sepanjang, tidak ada komplain dari pihak lain khususnya terkait dengan batas-batas tanah serta kepemilikan tanah tersebut.
Selanjutnya, karena Saudara telah merasa dikecewakan terhadap pelayanan yang diberikan oleh pihak Notaris, pada dasarnya Saudara dapat melaporkan terkait kinerja Notaris tersebut kepada Majelis Pengawas Notaris setempat. Karena Saudara bertempat tinggal di Jakarta, maka Saudara dapat mendatangi Majelis Pengawas Notaris yang berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, yang beralamat di Jalan MT Haryono, Jakarta.
Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris.
Saudara dapat menyampaikan keluhan yang Saudara alami tersebut kepada Majelis Pengawas Notaris. Laporan harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti-bukti pemberian kuasa pengurusan pembuatan SHM atas nama keluarga Saudara dan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan lainnya.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!