Laporan Kepolisian Terkait Sengketa Sewa Menyewa Lisan Tanpa Perjanjian Tertulis dan Tuntutan Pembayaran Setelah Barang Dikembalikan
19/12/20Oleh : Tem***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat mlm, sya brusan dilaporkan ke pihak kepolisian karna masalah sewa menyewa barang, dalam hal ini sya sebagai pihak yg menyewa. Padahal proses tersebut berjalan tanpa ada surat perjanjian apapun dan hanya dilakukan secara lisan, bahkan harga sewapun tdk disebutkan. Barangnya pun sdh sya kbalikan. Sekarang dia menuntut sya untuk membayar sejumlah uang dan karena sya menolak dia melaporkan ke pihak kepolisian, mohon penjelasannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tem* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Saudara sebagai pihak penyewa
2. Saudara menyewa barang tanpa ada surat perjanjian tapi secara lisan
3. Saudara sudah mengembalikan barang tersebut.
4. Saudara di tuntut pemilik barang untuk membayar, karena menolak membayar
saudara dilaporkan ke pihak berwajib (polisi)
Pertanyaan Saudara, Saudara meminta penjelasan dari kasus tersebu.
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara kami akan menjelaskan mengenai
perjanjian. Pada dasarnya, perjanjian mengikat dan berlaku sebagai Undang-Undang
bagi para pihak dalam perjanjian tersebut seketika pada saat perjanjian tersebut dibuat
secara sah. Dalam perjanjian menganut asas kebebasan berkontrak.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1338, berbunyi :
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi Undang-Undang bagi mereka
yang membuatnya.”
Para pihak dalam kontrak bebas untuk membuat perjanjian, apapun isi dan
bagaimanapun bentuknya. Berdasarkan penjelasan pasal diatas tidak menyebutkan
secara tegas mengenai “perjanjian secara tertulis” KUHper hanya mendefinisikan
perjanjian sebagaimana perbuatan seseorang atau lebih yang mengikatkan diri terhadap
orang lain. Meskipun demikian, secara garis besar perjanjian dapat dibagai atas
bentuknya yaitu secara lisan dan tertulis. Perjanjian lisan adalah perjanjian yang dibuat
para pihak dengan kesepakatan cukup secara lisan saja, sedangkan perjanjian tertulis
dibuat dalam bentuk tertulis (kontrak) baik berupa akta ontentik atau akta dibawa
tangan. kekuatan hukum kedua jenis perjanjian ini sesunggunya tidak terletak pada
bentuknya yaitu apakah tertulis apa lisan.
Akan tetapi, yang perlu kita ingat bahwa asas kebebasan berkontrak tersebut tetap tidak
boleh melanggar syarat-syarat sahnya perjanjian. Syarat sahnya perjanjian diatur
dalam Pasal 1320 KUHper, yaitu:
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Apabila syarat sah perjanjian tidak dapat di penuhi, maka perjanjian tersebut dapat
dibatalkan. Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bawa letak kekuatan mengikat
secara hukum perjanjian adalah bukan didasarkan atas bentuk perjanjian tersebut,
apakah bentuknya tertulis atau lisan, namun melaikan pada keterpenuhinya syarat
sahnya perjanjian berdasarkan pasal 1320 KUHPer. Artinya sepanjang perjanjian
tersebut telah sesuai dengan syarat sahnya perjanjian, maka perjanjian tersebut akan
memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang membuatnya.
Sekarang kami akan menjelaskan mengenai sewa menyewa. Menurut Pasal 1548
KUHper Sewa menyewa adalah “Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan
mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang
kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang
disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan berbagai jenis
barang, baik yang tetap maupun yang bergerak. “ Dari pengertian di atas, dapat diambil
pemahaman bahwa sewa menyewa memiliki unsur:
1. Adanya perjanjian (persetujuan) antara pihak;
2. Adanya objek yang diperjanjikan;
3. Adanya batas waktu;
4. Adanya harga dan pembayaran.
Undang-Undang telah tegas mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian
sewa menyewa. Menurut Pasal 1550 KUHPer kewajiban pihak yang menyewakan
adalah sebagai berikut: :
a. Menyerahkan barang yang disewakan kepada si penyewa;
b. Memelihara barang yang disewakan sedemikian, hingga barang itu dapat
dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan;
c. Memberikan si penyewa kenikmatan yang tenteram daripada barang yang
disewakan selama berlangsungnya sewa.
Sedangkan pihak penyewa memiliki kewajiban utama berupa (Pasal 1600 KUHPer):
a. memakai benda sewaan sebagai penyewa yang baik sesuai dengan tujuan yang
diberikan pada benda itu menurut perjanjian;
b. membayar uang sewa pada waktu yang telah ditentukan.
Dikaitkan dengan permasalahan saudara yang tidak mau membayar sewa barang
tersebut. Menurut kami, saudara sudah ingkar janji atas perjanjian yang telah dibuat
(wanprestasi), walaupun barang tersebut sudah saudara kembalikan dan perjanjian
saudara dengan cara lisan. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi yang membuatnya, sesuai ketentuan Pasal 1338 KUHPer.
Kecuali saudara dapat membuktikan bawa tidak terjadi perjanjian antara saudara dan
pemilik barang. Karena saudara sudah dilaporkan kepolisi karena perjanjian lisan
tersebut maka saudara harus memiliki bukti dan saksi bawa memang benar tidak terjadi
perjanjian sewa menyewa. Sekarang kami akan menjelaskan mengenai cara
membuktikan suatu perjanjian secara lisan jika salah satu pihak ingkar janji
(Wanprestasi). Berdasarkan Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 164 Het Herzien Inlandsch
Reglement (HIR)/Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) (“HIR”), alat-alat
bukti itu sendiri dalam hukum perdata ada bermacam-macam yang terdiri atas:
1. bukti tertulis;
2. bukti saksi;
3. persangkaan;
4. pengakuan;
5. sumpah.
Berdasarkan penjelasan pasal di atas jika perjanjian lisan, maka bukti yang digunakan
untuk membuktikan eksitensi perjanjian tersebut adalah saksi. Akan tetapi, perlu
diperhatikan ketentuan Pasal 1905 KUHper yang menyatakan” keterangan seorang
saksi saja tampa suatu alat bukti lainnya di muka pengadialan tidak boleh dipercaya”
ketentuan ini berati keterangan seorang saksi tidak dapat dijadikan bukti atau dikenal
Unu Testis, Nullus testis (satu saksi bukan saksi). Sehingga disarankan dalam
perbuatan perjanjian lisan, setidaknya harus terdapat lebih dari satu orang saksi sebagai
bukti apabila dikemudian hari salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi) atau terjadi
pertentangan terkait dengan perjanjian tersebut.
Saran kami dalam masalah yang saudara alami, sebaiknya di selesaikan secara
musyawarah dan mufakat dengan si penyewa barang, karena jalur hukum
membutuhkan biaya yang lebih besar dan waktu.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR)/ Reglemen Indonesia Yang
Diperbaharui (RIB)
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!