Laporan Kepolisian Terkait Sengketa Sewa Menyewa Lisan Tanpa Perjanjian Tertulis dan Tuntutan Pembayaran Setelah Barang Dikembalikan

19/12/20

Oleh : Tem***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat mlm, sya brusan dilaporkan ke pihak kepolisian karna masalah sewa menyewa barang, dalam hal ini sya sebagai pihak yg menyewa. Padahal proses tersebut berjalan tanpa ada surat perjanjian apapun dan hanya dilakukan secara lisan, bahkan harga sewapun tdk disebutkan. Barangnya pun sdh sya kbalikan. Sekarang dia menuntut sya untuk membayar sejumlah uang dan karena sya menolak dia melaporkan ke pihak kepolisian, mohon penjelasannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tem* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. Saudara sebagai pihak penyewa 2. Saudara menyewa barang tanpa ada surat perjanjian tapi secara lisan 3. Saudara sudah mengembalikan barang tersebut. 4. Saudara di tuntut pemilik barang untuk membayar, karena menolak membayar saudara dilaporkan ke pihak berwajib (polisi) Pertanyaan Saudara, Saudara meminta penjelasan dari kasus tersebu. Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara kami akan menjelaskan mengenai perjanjian. Pada dasarnya, perjanjian mengikat dan berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak dalam perjanjian tersebut seketika pada saat perjanjian tersebut dibuat secara sah. Dalam perjanjian menganut asas kebebasan berkontrak. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1338, berbunyi : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.”  Para pihak dalam kontrak bebas untuk membuat perjanjian, apapun isi dan bagaimanapun bentuknya. Berdasarkan penjelasan pasal diatas tidak menyebutkan secara tegas mengenai “perjanjian secara tertulis” KUHper hanya mendefinisikan perjanjian sebagaimana perbuatan seseorang atau lebih yang mengikatkan diri terhadap orang lain. Meskipun demikian, secara garis besar perjanjian dapat dibagai atas bentuknya yaitu secara lisan dan tertulis. Perjanjian lisan adalah perjanjian yang dibuat para pihak dengan kesepakatan cukup secara lisan saja, sedangkan perjanjian tertulis dibuat dalam bentuk tertulis (kontrak) baik berupa akta ontentik atau akta dibawa tangan. kekuatan hukum kedua jenis perjanjian ini sesunggunya tidak terletak pada bentuknya yaitu apakah tertulis apa lisan. Akan tetapi, yang perlu kita ingat bahwa asas kebebasan berkontrak tersebut tetap tidak boleh melanggar syarat-syarat sahnya perjanjian. Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHper, yaitu: 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2.  kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang. Apabila syarat sah perjanjian tidak dapat di penuhi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bawa letak kekuatan mengikat secara hukum perjanjian adalah bukan didasarkan atas bentuk perjanjian tersebut, apakah bentuknya tertulis atau lisan, namun melaikan pada keterpenuhinya syarat sahnya perjanjian berdasarkan pasal 1320 KUHPer. Artinya sepanjang perjanjian tersebut telah sesuai dengan syarat sahnya perjanjian, maka perjanjian tersebut akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang membuatnya. Sekarang kami akan menjelaskan mengenai sewa menyewa. Menurut Pasal 1548 KUHper Sewa menyewa adalah “Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan berbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak. “ Dari pengertian di atas, dapat diambil pemahaman bahwa sewa menyewa memiliki unsur: 1. Adanya perjanjian (persetujuan) antara pihak; 2. Adanya objek yang diperjanjikan; 3. Adanya batas waktu; 4. Adanya harga dan pembayaran. Undang-Undang telah tegas mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa menyewa. Menurut Pasal 1550 KUHPer kewajiban pihak yang menyewakan adalah sebagai berikut: : a. Menyerahkan barang yang disewakan kepada si penyewa; b. Memelihara barang yang disewakan sedemikian, hingga barang itu dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan; c. Memberikan si penyewa kenikmatan yang tenteram daripada barang yang disewakan selama berlangsungnya sewa. Sedangkan pihak penyewa memiliki kewajiban utama berupa (Pasal 1600 KUHPer): a. memakai benda sewaan sebagai penyewa yang baik sesuai dengan tujuan yang diberikan pada benda itu menurut perjanjian; b. membayar uang sewa pada waktu yang telah ditentukan.   Dikaitkan dengan permasalahan saudara yang tidak mau membayar sewa barang tersebut. Menurut kami, saudara sudah ingkar janji atas perjanjian yang telah dibuat (wanprestasi), walaupun barang tersebut sudah saudara kembalikan dan perjanjian saudara dengan cara lisan. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya, sesuai ketentuan Pasal 1338 KUHPer. Kecuali saudara dapat membuktikan bawa tidak terjadi perjanjian antara saudara dan pemilik barang. Karena saudara sudah dilaporkan kepolisi karena perjanjian lisan tersebut maka saudara harus memiliki bukti dan saksi bawa memang benar tidak terjadi perjanjian sewa menyewa. Sekarang kami akan menjelaskan mengenai cara membuktikan suatu perjanjian secara lisan jika salah satu pihak ingkar janji (Wanprestasi). Berdasarkan Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 164  Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR)/Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB)  (“HIR”), alat-alat bukti itu sendiri dalam hukum perdata ada bermacam-macam yang terdiri atas: 1. bukti tertulis; 2. bukti saksi; 3. persangkaan;  4. pengakuan; 5. sumpah. Berdasarkan penjelasan pasal di atas jika perjanjian lisan, maka bukti yang digunakan untuk membuktikan eksitensi perjanjian tersebut adalah saksi. Akan tetapi, perlu diperhatikan ketentuan Pasal 1905 KUHper yang menyatakan” keterangan seorang saksi saja tampa suatu alat bukti lainnya di muka pengadialan tidak boleh dipercaya” ketentuan ini berati keterangan seorang saksi tidak dapat dijadikan bukti atau dikenal Unu Testis, Nullus testis (satu saksi bukan saksi). Sehingga disarankan dalam perbuatan perjanjian lisan, setidaknya harus terdapat lebih dari satu orang saksi sebagai bukti apabila dikemudian hari salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi) atau terjadi pertentangan terkait dengan perjanjian tersebut. Saran kami dalam masalah yang saudara alami, sebaiknya di selesaikan secara musyawarah dan mufakat dengan si penyewa barang, karena jalur hukum membutuhkan biaya yang lebih besar dan waktu. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2. Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR)/ Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!