Laporan Pidana atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan dalam Utang Rentenir Menggunakan Fotokopi KTP Orang Lain

19/12/20

Oleh : Put***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sbeleumnya saya ucapkan terimakasih Istri saya terlibat hutang pada seorang renternir.pokok hutang skitar 15 jt skg menjadi 27 jt dgn bunganya .kesalahan terbesar istri saya adalah memakai fotocopy ktp temannya untuk meminjam ke renternirnya dgn persetujuan pihak yg punya ktp.uangyg d pinjam menggunakan ktp orang lain untuk mencicil tanggunggan bulan sebelumnya..begitu sterusnya sampai 4 orang yg d pinjam fotokopi ktp nya Awal mulanya istri saya lancar2 saja dlm mencicil.sampai pada ahirnya istri saya tidak sanggup lagi mencicil. Stelah itu istri saya membuat oengakuan ke pihak renternir jk smua uang istri saya yg memakai.kami sudah negsiasi dgn pihat renternit tp beelum ada ksepakatan karna orangnya minta cicilan sebesar itu. Skg istri saya d laporkan polisi dgn tuduhan oenipuan dan penggelapan..dan sudah di oeriksa polisi Apa yg harus saya lakukan? Mohon bantuannya Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Put******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. Istri saudara meminjam uang dengan renternir. 2. Istri saudara menggunakan KTP orang lain. 3. Istri saudara tidak bisa menyicicil uang tersebut, jalur damai sudah saudara lakukan tapi belum ada kesepakatan. 4. Istri saudara dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan dan pengelapan Pertanyaan saudara, Apa yang harus saudara lakukan? Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara kami akan menjelaskan tentang pinjam- meminjam uang. Pinjam-meminjam uang dengan bunga sejak dahulu sudah ada di masyarakat Indonesia mala dapat dikatakan telah membudaya. Namun, khusus bagi umat Islam perbuatan ini dikenal sebagai riba yang diharamkan menurut ajaran Islam sebagaimana ditegaskan dalam Alqur'an. Dalam sistem hukum positif Indonesia, perjanjian pinjam-meminjam yang disertai bunga merupakan suatu bentuk perjanjian yang lahir berdasarkan atas kepakatan antara pemilik uang dan pihak peminjam. Perjanjian semacam ini, di satu pihak dikenal atau diperbolehkan baik dalam sistem Hukum Adat maupun dalam sistem Hukum Perdata, dan di lain pihak tidak ada larangan dalam Hukum Pidana (khususnya tindak pidana perbankan). Definisi pinjam meminjam menurut Pasal 1754 KUH Perdata adalah “suatu perjanjian di mana pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua. Syaratnya, pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama”. Sekarang kami akan menjelaskan tentang perjanjian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) “perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Perjanjian harus memenuhi syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Suatu perjanjian berlaku atau sah apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dimana disebutkan syarat sahnya perjanjian adalah: 1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak. 2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki, dan 19 th bagi wanita. Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bagi laki-laki, 16 th bagi wanita. 3. Adanya Obyek. Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas. 4. Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum. Selanjutnya kami akan menjelaskan tindak pidana penggelapan. Tidak pidana pengelapan dapat saudara lihat dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Tindak pidana penipuan dapat saudara lihat dalam Pasal 378 KUHP berbunyi sebagai berikut : "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun." Dari penjelasan pasal diatas istri saudara sudah melanggar syarat sah perjanjian karena istri saudara menggunakan data palsu (menggunakan KTP orang lain). Sebenarnya tidak bisa seseorang di pidana karena tidak bisa membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Akan tetapi, perlu diingat bahwa Pasal 19 ayat (2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999  (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”. Ini berarti, walaupun ada laporan tersebut, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidak mampuannya membayar utang.   Namun dikarenakan kasus isri saudara sudah melakukan penipuan yaitu memberikan dan menggunakan KTP orang lain untuk meminjam uang, maka istri saudara dikenakan tindak pidana penipuan. Berdasarkan bunyi pasal penipuan di atas, unsur- unsur dalam perbuatan penipuan adalah: a. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum; b. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang; c. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan) Pada dasarnya dalam suatu perkara pidana, proses perkara tersebut digantungkan pada jenis deliknya. Terdapat 2 (dua) jenis delik yang berhubungan dengan pemrosesan perkara pidana, yaitu: 1. Delik biasa. Delik biasa, perkara tersebut dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, meskipun korban atau pelapor telah mencabut laporannya kepada pihak Kepolisian, Kepolisian tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut. Contoh delik laporan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“KUHP”) misalnya delik pembunuhan (Pasal 338 KUHP), pencurian (Pasal 362 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan lain-lain. 2. Delik Aduan, Dalam delik aduan, perkara tersebut hanya dapat diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Contoh delik aduan misalnya perzinahan (Pasal 284 KUHP), pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), fitnah (Pasal 311 KUHP) dan penggelapan/pencurian dalam kalangan keluarga (Pasal 367 KUHP). Karena sifat delik ini adalah berdasarkan aduan dari pihak yang dirugikan, maka hanya yang memasukkan aduan yang memiliki hak untuk mencabutnya dalam tempo tiga bulan sejak hari ia memaksukkannya.   Perlu digaris bawahi bahwa tindak pidana penggelapan dan penipuan merupakan delik aduan hanya dalam lingkup keluarga. Dalam hal tindak pidana penggelapan dilakukan di luar lingkup keluarga tersebut, tindak pidana penggelapan bukanlah merupakan delik aduan. Sehingga, meskipun laporan di kepolisian kemudian dicabut oleh korban, proses penuntutan akan terus berjalan. Hal ini sesuai dengan tujuan hukum acara pidana untuk mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang sesungguhnya yang seharusnya dituntut dan didakwa.  Jadi, pencabutan laporan/pengaduan di kepolisian tidak akan menghentikan penuntutan terhadap tindak pidana penggelapan, penipuan kecuali hal tersebut terjadi dalam lingkup keluarga seperti yang telah kami paparkan di atas. Sekarang saya akan menjawab pertanyaan saudara, tentang apa yang akan saudara lakukan. Saudara bisa menemui orang yang meminjamkan uang kepada istri saudara (si Pelapor) ) untuk memcabut gugatannya, tapi walaupun gugatan sudah dicabut proses hukum tetap berjalan, dari hasil perdamaian antara istri saudara dan pelapor dapat dipertimbangkan hakim dalam mengambil keputusan, sehingga dalam putusannya hakim akan meringankan hukuman istri saudara.  Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.   Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2. Kirab Undang-Undang Hukum Pidana; 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999  Tentang Hak Asasi Manusia; Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!