Laporan Pidana atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan dalam Utang Rentenir Menggunakan Fotokopi KTP Orang Lain
19/12/20
Oleh : Put***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Sbeleumnya saya ucapkan terimakasih
Istri saya terlibat hutang pada seorang renternir.pokok hutang skitar 15 jt skg menjadi 27 jt dgn bunganya
.kesalahan terbesar istri saya adalah memakai fotocopy ktp temannya untuk meminjam ke renternirnya dgn persetujuan pihak yg punya ktp.uangyg d pinjam menggunakan ktp orang lain untuk mencicil tanggunggan bulan sebelumnya..begitu sterusnya sampai 4 orang yg d pinjam fotokopi ktp nya
Awal mulanya istri saya lancar2 saja dlm mencicil.sampai pada ahirnya istri saya tidak sanggup lagi mencicil.
Stelah itu istri saya membuat oengakuan ke pihak renternir jk smua uang istri saya yg memakai.kami sudah negsiasi dgn pihat renternit tp beelum ada ksepakatan karna orangnya minta cicilan sebesar itu.
Skg istri saya d laporkan polisi dgn tuduhan oenipuan dan penggelapan..dan sudah di oeriksa polisi
Apa yg harus saya lakukan?
Mohon bantuannya
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Put******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Istri saudara meminjam uang dengan renternir.
2. Istri saudara menggunakan KTP orang lain.
3. Istri saudara tidak bisa menyicicil uang tersebut, jalur damai sudah saudara lakukan
tapi belum ada kesepakatan.
4. Istri saudara dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan dan pengelapan
Pertanyaan saudara,
Apa yang harus saudara lakukan?
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara kami akan menjelaskan tentang pinjam-
meminjam uang. Pinjam-meminjam uang dengan bunga sejak dahulu sudah ada di
masyarakat Indonesia mala dapat dikatakan telah membudaya. Namun, khusus bagi
umat Islam perbuatan ini dikenal sebagai riba yang diharamkan menurut ajaran Islam
sebagaimana ditegaskan dalam Alqur'an. Dalam sistem hukum positif Indonesia,
perjanjian pinjam-meminjam yang disertai bunga merupakan suatu bentuk perjanjian
yang lahir berdasarkan atas kepakatan antara pemilik uang dan pihak peminjam.
Perjanjian semacam ini, di satu pihak dikenal atau diperbolehkan baik dalam sistem
Hukum Adat maupun dalam sistem Hukum Perdata, dan di lain pihak tidak ada
larangan dalam Hukum Pidana (khususnya tindak pidana perbankan). Definisi pinjam
meminjam menurut Pasal 1754 KUH Perdata adalah “suatu perjanjian di mana pihak
pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua.
Syaratnya, pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama
dalam jumlah dan keadaan yang sama”.
Sekarang kami akan menjelaskan tentang perjanjian Menurut Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (“KUH Perdata”) “perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu
orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Perjanjian
harus memenuhi syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Suatu perjanjian berlaku atau sah apabila
memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam pasal 1320
KUHPerdata. Dimana disebutkan syarat sahnya perjanjian adalah:
1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud dari kata sepakat adalah, kedua
belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam
kontrak.
2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap melakukan perbuatan
hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan
sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21
tahun bagi laki-laki, dan 19 th bagi wanita. Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, dewasa adalah 19 th bagi laki-laki, 16 th bagi wanita.
3. Adanya Obyek. Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu
hal atau barang yang cukup jelas.
4. Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak
memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau
terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Selanjutnya kami akan menjelaskan tindak pidana penggelapan. Tidak pidana
pengelapan dapat saudara lihat dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah.”
Tindak pidana penipuan dapat saudara lihat dalam Pasal 378 KUHP berbunyi sebagai
berikut :
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan
tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama
4 tahun."
Dari penjelasan pasal diatas istri saudara sudah melanggar syarat sah perjanjian karena
istri saudara menggunakan data palsu (menggunakan KTP orang lain).
Sebenarnya tidak bisa seseorang di pidana karena tidak bisa membayar utang, pada
dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Akan tetapi, perlu diingat
bahwa Pasal 19 ayat (2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 (“UU HAM”), telah
mengatur sebagai berikut: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana
penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi
suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”. Ini berarti, walaupun ada laporan
tersebut, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidak mampuannya
membayar utang.
Namun dikarenakan kasus isri saudara sudah melakukan penipuan yaitu memberikan
dan menggunakan KTP orang lain untuk meminjam uang, maka istri saudara
dikenakan tindak pidana penipuan. Berdasarkan bunyi pasal penipuan di atas, unsur-
unsur dalam perbuatan penipuan adalah:
a. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;
b. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi
hutang maupun menghapuskan piutang;
c. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu,
martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan)
Pada dasarnya dalam suatu perkara pidana, proses perkara tersebut digantungkan pada
jenis deliknya. Terdapat 2 (dua) jenis delik yang berhubungan dengan pemrosesan
perkara pidana, yaitu:
1. Delik biasa. Delik biasa, perkara tersebut dapat diproses tanpa adanya persetujuan
dari yang dirugikan (korban). Jadi, meskipun korban atau pelapor telah mencabut
laporannya kepada pihak Kepolisian, Kepolisian tetap berkewajiban untuk
memproses perkara tersebut. Contoh delik laporan dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (“KUHP”) misalnya delik pembunuhan (Pasal 338 KUHP),
pencurian (Pasal 362 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan lain-lain.
2. Delik Aduan, Dalam delik aduan, perkara tersebut hanya dapat diproses apabila
ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Contoh
delik aduan misalnya perzinahan (Pasal 284 KUHP), pencemaran nama baik (Pasal
310 KUHP), fitnah (Pasal 311 KUHP) dan penggelapan/pencurian dalam kalangan
keluarga (Pasal 367 KUHP). Karena sifat delik ini adalah berdasarkan aduan dari
pihak yang dirugikan, maka hanya yang memasukkan aduan yang memiliki hak
untuk mencabutnya dalam tempo tiga bulan sejak hari ia memaksukkannya.
Perlu digaris bawahi bahwa tindak pidana penggelapan dan penipuan merupakan delik
aduan hanya dalam lingkup keluarga. Dalam hal tindak pidana penggelapan dilakukan
di luar lingkup keluarga tersebut, tindak pidana penggelapan bukanlah merupakan delik
aduan. Sehingga, meskipun laporan di kepolisian kemudian dicabut oleh korban, proses
penuntutan akan terus berjalan. Hal ini sesuai dengan tujuan hukum acara pidana untuk
mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku
tindak pidana yang sesungguhnya yang seharusnya dituntut dan didakwa.
Jadi, pencabutan laporan/pengaduan di kepolisian tidak akan menghentikan penuntutan
terhadap tindak pidana penggelapan, penipuan kecuali hal tersebut terjadi dalam
lingkup keluarga seperti yang telah kami paparkan di atas.
Sekarang saya akan menjawab pertanyaan saudara, tentang apa yang akan saudara
lakukan. Saudara bisa menemui orang yang meminjamkan uang kepada istri saudara (si
Pelapor) ) untuk memcabut gugatannya, tapi walaupun gugatan sudah dicabut proses
hukum tetap berjalan, dari hasil perdamaian antara istri saudara dan pelapor dapat
dipertimbangkan hakim dalam mengambil keputusan, sehingga dalam putusannya
hakim akan meringankan hukuman istri saudara.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
dan membantu.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Kirab Undang-Undang Hukum Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum
dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang
tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!