Sanksi Suami Tidak Memenuhi Kewajiban dalam Gugatan Cerai serta Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama
19/12/20Oleh : Lia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apa sanksinya jika suami tidak dapat memenuhi gugatan cerai istri ? padahal dia mampu. apakah wajib seorang istri yang diceraikan menuntut nafkah lampau atau uang yang dipakai suami ? ( Karena sebutannya waktu masih bersama suami pinjam walaupun tanpa ada hitam diatas putih ). apakah sanksi suami menikah lagi tanpa ijin istri pertama ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lia kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, berikut kami jelaskan terkait nafkah pasca perceraian menurut hukum negara dan hukum Islam.
Kewajiban mantan suami pasca memberi nafkah pasca perceraian merupakan salah satu akibat perceraian diatur dalam Pasal 41 c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.” Dari bunyi pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa kewajiban mantan suami menafkahi mantan istri itu ditentukan oleh pengadilan. Hal ini bergantung pertimbangan hakim. Putusan pengadilan lah yang melahirkan kewajiban ada tidaknya mantan suami untuk menafkahi mantan istrinya. (termasuk nafkah lampau). Namun, apabila pengadilan telah mewajibkan mantan suami untuk menafkahi mantan istrinya namun ia menolaknya, maka hal itu merupakan bentuk pembangkangan atas putusan pengadilan. Terkait hal ini, Pasal 196 HIR menyebutkan bahwa: “Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.” Selanjutnya berdasarkan pasal 197 ayat (1) HIR atau dalam RBg pasal 208 menyebutkan bahwa “Jika sudah lewat delapan hari tersebut dan yang dikalahkan belum juga memenuhi keputusan itu, atau ia jika dipanggil dengan patut, tidak datang menghadap, maka ketua oleh karena jabatannya memberi perintah dengan surat, supaya disita sekalian banyak barang-barang yang tidak tetap dan jika tidak ada, atau ternyata tidak cukup sekian banyak barang tetap kepunyaan orang yang dikalahkan itu sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut didalam keputusan itu dan ditambah pula dengan biaya semua biaya untuk menjalankan keputusan.” Jadi, apabila mantan suami tidak mau menjalankan putusan Pengadilan Agama, maka langkah yang dapat dilakukan oleh mantan istri adalah mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan Agama agar Ketua Pengadilan memanggil dan memperingatkan mantan suami agar memenuhi isi putusan tersebut (mengeksekusi). Dan apabila tidak dipenuhi maka dapat menyita aset yang ada dimiliki oleh mantan suami.
Sedangkan terkait suami menikah lagi tanpa ijin istri, maka dari segi hukum pidana, suami yang menikah lagi tanpa persetujuan dari isteri pertama (terdahulu) bisa dijerat dengan Pasal 279 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal 5 sampai 7 tahun penjara.
Pasal 279 KUHP berbunyi sebagai berikut:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Hal ini juga dipertegas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan yang menyatakan sebagai berikut: “Bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang suami dengan perempuan lain sedangkan suami tersebut tidak mendapatkan izin isteri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHPidana dapat diterapkan.”
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terhadap suami yang menikah lagi tanpa izin dari isteri pertama (terdahulu) maka bisa dikenakan Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 5 sampai 7 tahun penjara. Adapun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 58 antara lain disebutkan bahwa syarat utama beristeri lebih dari satu adalah berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya, maka apabila syarat ini tidak dapat dipenuhi seorang suami dilarang beristeri lebih dari satu orang Dari syarat-syarat yang tersebut diatas jelaslah bahwa seorang suami yang akan menikah lagi/beristeri lebih dari satu wajib mendapat ijin dari isteri pertama terlebih dahulu, jika tidak mendapat izin maka secara hukum perkawinan tersebut adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
3. Herzien Inlandsch Reglement (HIR)
4. Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg)
5. Instruksi Presiden Nomor.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
6. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!