Status Hukum Penempatan Rumah Istri Kedua yang Meninggal dalam Pembagian Warisan Suami Beristri Dua Tanpa Keturunan dan Ada Anak Angkat
19/12/20
Oleh : Ham***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu
Bapak/Ibu saya mau bertanya
Pakde saya memiliki 2 orang istri, sebut saja Bude A dan Bude B, dan dari keduanya tidak mempunyai keturunan dan hanya anak angkat, masing-masing istri sudah dibelikan rumah dan sebuah Ruko yang saat ini digunakan sebagai kantor oleh anak angkat dari Bude A. 3 bulan lalu Bude B meninggal dunia terlebih dahulu menyusul 2 hari kemudian Pakde saya yang meninggal. Bude B meninggalkan seorang ahli waris yaitu Adiknya (laki-laki) yang dia sendiri merupakan Ayah saya.
Setelah Bude B meninggal, Ayah saya meminta untuk pindah kerumah Bude B dengan alasan supaya rumahnya terurus dan sebagai kenang-kenangan dan rumah yang saya tempati saat ini disewakan/dikontrakkan.
Bagaimana hukumnya Bapak/Ibu jika kondisinya seperti saat ini, apakah tidak berdosa jika kami sekeluarga menempati rumah dari Bude B, mohon penjelasannya
Terima Kasih
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu
Harta yang ditinggal (diketahui):
Rumah 1 : untuk Bude A
Rumah 2 : untuk Bude B (Alm)
Ruko : Digunakan sebagai Kantor oleh Anak Angkat
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ham******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada kami, untuk menjawab apa yang saudara tanyakan. Kami perlu memahami uraian yang saudara tuliskan kepada kami.
Dari uraian diatas, yang kami pahami adalah sebagai berikut:
Pak De mempunyai 2 Istri sebut saja bude 1 (A) dan bude 2 (B), pak de dengan keduanya tidak mempunyai keturunan.
Pakde telah memberikan masing-masing bude A dan B sebuah rumah dan sebuah Ruko. Ruko tersebut dipakai sebagai kantor oleh anak angkat A.
3 bulan yang lalu bude B meninggal dunia, kemudian 2 hari berikutnya disusul Pakde juga meninggal dunia.
Bude B meninggalkan ahli waris adik laki-laki (ayah saya-hamba Allah).
Sepeninggalan Bude B, saudara laki-laki (ayah saya) meminta saya untuk menempati rumah Bude B dengan alas an supaya rumah tersebut ada yang merawat, dan rumah saya sendiri di kontrakkan.
Yang kami tanyakan adalah bagaimana hukumnya, berdosakah bila kami sekeluarga menempati rumah tersebut?
Sayangnya uraian diatas tidak menyebutkan selain rumah yg diberikan kepada bude B, apakah Ruko tersebut juga diatas namakan ke bude B?
Kita anggap saja harta bude B adalah sebuah rumah yang ditempatinya itu.
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, kami akan jelaskan sebagai berikut:
Dalam hukum Islam, masalah pewarisan didasarkan dalam Kompilasi Hukum Islam, dalam pasal 171 s/d 214.
Unsur dalam Pewarisan :
Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam,meniggalkan ahli waris dan harta peninggalan. (pasal 171 ayat (2) KHI
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris (pasal 171 ayat (3) KHI
Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat (pasal 171 ayat (5). Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. (pasal 171 ayat (4) KHI
3. Tentang syarat pewarisan, yaitu:
Matinya Pewaris
Adanya ahli waris yang hidup lebih lama dari pewaris
Adanya harta yang ditinggalkan pewaris
4. Harta yang diwariskan adalah harta Pewaris, bila harta tersebut masih dalam harta bersama, maka harus dibagi dua terlebih dahulu, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 96 (1) KHI:
Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama,.
5. Bagian Duda adalah ½ bagian apabila tidak punya anak, sebagaimana diatur dalam KHI, pasal Pasal 179, sbb:
Duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagaian
5. Di dalam ilmu faraidl (warisan) definisi ashabah sebagaimana disampaikan oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili di dalam kitab al-Mu’tamad adalah:
كل وارث ليس له سهم مقدر ويأخذ كل المال اذا انفرد ويأخذ الباقي بعد أصحاب الفروض
Artinya: “Setiap ahli waris yang tidak memiliki bagian yang telah ditentukan, ia mengambil semua harta waris bila ia seorang diri dan mengambil sisa harta waris setelah sebelumnya diambil oleh orang-orang yang memiliki bagian pasti.”
Macam-macam Ashabah:
Ada 2 (dua) macam ashabah di dalam ilmu faraidl, yakni:
Ashabah sababiyah dan ashabah nasabiyah.
Ashabah sababiyah adalah ashabah karena adanya sebab, yaitu sebab memerdekakan budak. Ketika seorang budak yang telah dimerdekakan meninggal dunia dan tak memiliki kerabat secara nasab maka sang tuan yang memerdekakannya bisa mewarisi harta peninggalannya secara ashabah, sebagai balasan atas kebaikannya yang telah memerdekakan sang budak (Wahbah Az-Zuhaili, 2011: 385).
Sedangkan ashabah nasabiyah adalah ashabah karena adanya hubungan nasab dengan si mayit. Mereka yang masuk dalam kategori ini adalah semua orang laki-laki yang telah disebutkan dalam pembahasan para penerima waris dari pihak laki-laki selain suami dan saudara laki-laki seibu, keduanya hanya menerima dari bagian pasti saja (Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid II, halaman 298).
Dengan demikian maka yang termasuk dalam ashabah nasabiyah adalah bapak, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak, paman sekandung, paman sebapak, anak laki-lakinya paman sekandung, dan anak laki-lakinya paman sebapak. Mereka semua adalah para ahli waris yang bisa mendapatkan warisan secara ashabah. Meskipun bapak dan kakek terkadang bisa mengambil warisan melalui bagian pasti.
Dari uraian diatas maka kami mencoba menjawab dan memberikan nasehat sbb:
Perlu diketahui bahwa pembagian warisan, itu bukan berarti harta waris terus dipecah dan dibagi, tetapi minimal ahli waris mengetahui berapa bagian hak yang didapat dari harta warisan yang ditinggalkan pewaris.
kita tentukan dulu, siapa yang Pewaris, ahli waris, dan harta warisannya:
bahwa bude B meninggal artinya Bude sebagai Pewaris, sedangkan sebagai ahli waris adalah orang yg ada kaitan dasar dan ikatan perkawinan, yaitu:
Pakde (suaminya) walaupun 2 hari kemudian menyusul bude B, dan
Saudara sekandung, yaitu ayah dari Hamba Allah.
Dan harta warisan: berupa bahagian dari sebuah rumah (karena rumah tersebut masih harta Bersama)
Katakanlah semua biaya pemakaman, hutang bila ada dll, sudah selesai, tinggal rumah yang ditinggalkan itu sebagai harta warisan, maka pembagiannya adalah sbb:
Kalau rumah itu didapat setelah perkawinan, dan tidak ada perjanjian pemisahan harta (apalagi harta tersebut hasil dari pemberian suami bude) maka menjadi harta bersama, dengan demikian maka harta tersebut harus dibagi dua dulu, ½ bagian milik pak de, dan ½ bagian milik bude (harta inilah yang menjadi harta waris dari pewaris (bude) yang kemudian dibagi ke ahli waris (Pak de dan saudara sekandung-ayah hamba Allah), dengan besaran sbb:
a.1. Pakde mendapat kan ½ bagian karena tidak punya anak
a.2. Saudara laki-laki sekandung mendapatkan bagian sisanya (karena menjadi ashobah)
untuk mempermudah penghitungan, kita misalkan bahwa harta warisan berupa rumah tersebut seharga 1 milyar, maka harta tersebut harus dibagi 2 terlebih dahulu karena itu merupakan harta Bersama, sehingga besarannya menjadi :
Harta milik Pakde ½ x 1 milyar = Rp, 500.000.000,-
Harta milik Bu de ½ x 1 milyar = Rp, 500.000.000,-, harta milik bu de inilah yang kemudian untuk dibagi, untuk Pakde dan Saudara sekandung, dengan pembagian sbb:
b.1. untuk pak de mendapatkan ½ x Rp. 500.000.000,- = Rp.250.000.000,- sedangkan,
b.2. saudara sekandung (ayah hamba Allah) mendapatkan bagian sisa yaitu: Rp. 500.000.000 – Rp. 250.000.000 = Rp. 250.000.000,-
Terkait dengan pertanyaan saudara tentang apakah, berdosakah apabila saudara hamba Allah menempati rumah tersebut? Maka dapat kami jawab, sebagai berikut:
Saudara tidak berdosa menempati rumah tersebut, karena ayah saudara masih ada hak bagian sebesar ¼ dari keseluruhan rumah tersebut. Dan ¾ menjadi milik Pak De.
Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kompilasi Hukum Islam
Referensi:
Wahbah Az-Zuhaili, al-Mu’tamad fil Fiqhis Syâfi’i, Damaskus, Darul Qalam, 2011, juz IV, halaman 383
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/87179/mengenal-bagian-ashabah-dalam-warisan--definisi-dan-macamnya
Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!