Konsekuensi Hukum Pelanggaran Perjanjian Utang Bermaterai dan Kemungkinan Pidana Penjara
19/12/20Oleh : Say***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah kasus saya bila melanggar perjanjian di atas materai bisa d penjarakan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Say******************************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth. Saudara Saya (menandatangani utang), di Jawa Barat. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Pengertian Hutang:
Hutang diatas materai atau tidak diatas materai adalah sama saja karena merupakan kewajiban yang harus dilunasi sesuai perjanjian. Pada konteks hukum perikatan, hutang piutang orang yang meminjam disebut debitur, sedang yang memberi pinjaman disebut kreditur. Orang dapat meminjam antara individu atau meminjam ke lembaga keuangan (bank/leasing/lembaga pembiayaan lainnya). Dalam agama, persoalan hutang piutang bukan hal yang ringan karena merupakan kewajiban yang harus ditunaikan baik oleh dirinya sendiri maupun oleh ahli waris karena bisa dibawa mati. Sesuai prinsip perikatan, transaksi hutang piutang diwali dengan kesepakatan/perjanjian baik lisan atau tertulis adalah perikatan yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak, dan berfungsi sebagai alat bukti penyelesaian di kemudian hari. Pada asasnya setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Hukum perjanjian didasarkan pada asas kebebasan berkontrak namun tetap dilandasi itikad baik (good faith). Dimana perjanjian yang dibuat secara sah oleh kedua belah pihak berlaku sebagai undang-undang dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yang merumuskan:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.
Pasal 1339 KUHPerdata:
“Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang”.
Pada umumnya hutang didasarkan pada perjanjian tertulis yang berisikan hak dan kewajiban para pihak: berapa jumlah utang, tujuan utang, siapa debitur dan kreditur, tempat dan tanggal mulai hutang, tanggal jatuh tempo, cara penyelesaian hutang dsb. Sebagaimana surat hutang yang telah ditandatangani diatas materai. Dan hal itu merupakan bentuk perjanjian. Dalam hukum perikatan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Maka jika salah satu pihak gagal menunaikan kesepakatan/perjanjian untuk meberikan prestasi maka dapat dikatakan telah terjadi cedera janji (wanprestasi) (Pasal 1238 KHUPerdata). Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dikatakan:
“...Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor...”.
Mengacu pada pengertian tersebut, maka utang merupakan kewajiban yang dinyatakan dalam sejumlah uang dimana peminjam (debitor) wajib mengembalikan kepada pemeberi pinjaman (kreditor). Dalam konteks tersebut hukum umumnya disertai jaminan sebagaimana Pasal 1131 KUHperdata berbunyi:
“Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu”.
Pasal 1132 KUHPerdata:
“Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan”.
Surat Pernyataan Hutang:
Pada dasarnya, surat pengakuan hutang merupakan instrumen hutang, yang dari sisi kepentingan kreditur seharusnya dapat segera dieksekusi terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan seluruh jumlah hutang yang wajib dibayar oleh debitur kepada kreditur. Segera dieksekusi berarti tanpa memerlukan putusan pengadilan sebagai perintah untuk melaksanakan kewajiban pelunasan hutang oleh debitur (si pengaku hutang). Mengingat kepentingan ini, surat hutang yang demikian harus dianggap mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti halnya dengan putusan pengadilan. Oleh karenanya, pembuatan surat pengakuan hutang dibuat secara notariil dan pada kepala dokumen/suratnya dicantumkan kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa" (Pasal 224 HIR/258 RBG) agar dapat segera dieksekusi oleh kreditur sendiri. Walaupun demikian, surat pengakuan hutang dapat dibuat di bawah tangan namun tanpa adanya kekuatan "segera dieksekusi" yang dimaksud di atas. Dalam praktik, untuk memberikan akibat yang sama dengan surat pengakuan hutang secara notariil di atas, maka biasanya dimuat suatu klausula bahwa si pengaku hutang (debitur) telah memberikan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada si kreditur untuk dapat membuat dan menandatangani akta pengakuan hutang secara notariil yang dimaksud di atas. Syarat tidak dapat dicabut kembali" dalam pemberian kuasa di atas bukan berarti mutlak namun berarti hingga urusan si pemberi kuasa selesai (Pasal 1807 jo. 1813-1814 KUH Perdata). Dalam hal ini, kuasa tersebut akan berakhir bila si pemberi kuasa (debitur) selesai membayar seluruh jumlah kewajiban pembayaran kepada si penerima kuasa (kreditur).
Menjawab Pertanyaan Anda:
Apakah kasus saya bila melanggar perjanjian diatas materai bisa dipenjarakan?
Jawabannnya “tidak”. Yaitu melanggar perjanjian hutang yang sudah ditandatangani diatas materai tidak otomatis dapat dipenjarakan. Ada proses lebih lanjut yang harus dilihat dahulu unsur-unsur pidananya. Hutang piutang itu lebih dahulu diperiksa aspek perdatanya karena hutang piutang merupakan persoalan hukum masuk ranah hukum perikatan perdata sebagaimana dijelaskan diatas. Dan dari sisi hak asasi manusia juga tidak boleh dipidana sebagaimana diatur Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”. Namun begitu ada baiknya diselesaikan penyelesaian hutang tersebut secara kekeluargaan. Namun, jika Anda gagal menunailan perjanjian tersebut maka dapat dikatakan telah terjadi cedera janji (wanprestasi).
Apa itu Wanprestasi:
Apa itu “wanprestasi” atau ingkar janji. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk wanprestasi :
a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Tatacara Menyatakan debitur wanprestasi
1. Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri.
2. Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri.
Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Adapun akibat hukum karena adanya wanprestasi dalam suatu perjanjian adalah sebagai berikut ini :
a. Debitur diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur (pasal 1234 KUHPerdata).
b. Apabila perikatan itu timbal balik. Kreditur dapat menuntut pembatalan/dapat dibatalkan perikatannya melalui hakim (pasal 1266 KUHPerdata ).
c. Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi (pasal 1237 ayat 2 KUHPerdata).
d. Debitur diwajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan, atau pembatalan disertai pembayaran ganti kerugian (pasal 1267 KUHPerdata).
Debitur wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka Pengadilan Negeri, dan debitur dinyatakan bersalah.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!