Masa Pidana yang Harus Dijalani Jika Dituntut 10 Tahun Penjara
19/12/20Oleh : Sua***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Suami saya di tuntut 10 tahun penjara apakah itu akan di jalani semu 10 tahun murni atau bagaimana...tolong di jawab
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sua***************************************************************************************************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan yang saudara sampaikan kepada kami, terlebih dahulu kami akan menjelaskan secara singkat mengenai persolan persetubuhan dan Penahanan. Persetubuhan atau Hubungan Seksual artinya secara prinsip adalah tindakan sanggama yang dilakukan oleh manusia, tetapi dalam arti yang lebih luas juga merujuk pada tindakan-tindakan lain yang sehubungan atau menggantikan tindakan sanggama, jadi lebih dari sekadar merujuk pada pertemuan antar alat kelamin lelaki dan perempuan. Persetubuhan mungkin didahului dengan percumbuan yang menyebabkan gairah pada pasangan, menyebabkan penis mengalami ereksi, dan pelumasan alami pada vagina. Untuk memulai sebuah persetubuhan, penis yang telah ereksi dimasukkan ke dalam vagina dan salah satu pasangan atau keduanya menggerakkan pahanya untuk membuat penis bergerak maju dan mundur di dalam vagina dan menghasilkan gesekan, tanpa sama sekali mengeluarkan penis secara penuh. Dengan demikian, mereka merangsang diri sendiri maupun pasangannya hingga orgasme dan ejakulasi diperoleh. Penetrasi dengan penis juga dikenal dengan "intromission" atau dengan nama Latin "immissio penis".
Untuk menjawab pertanyaan dari saudara tentang tuntuta 10 tahun penjara apakah itu akan dijalani semua 10 tahun atau bagaimana, Oleh karena informasi yang saudara sampaikan terbatas, sebelumnya kami akan uraikan hak-hak narapidana yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomr 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, antara lain yaitu :
i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
j. kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
k. mendapatkan pembebasan bersyarat;
l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan Perpu yang berlaku.
Lebih khusus lagi, mengenai hak-hak narapidana itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999”) sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 (“PP 28/2006”), dan diubah kedua kalinya oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (“PP 99/2012”). Serta dalam permenkumham nomor 3 tahun 2018.
Dengan demikian kami sarankan agar suami saudara selama berada di dalam Lapas agar mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Lapas.
Demikian semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!