Tanggung Jawab Hukum Pembeli HP Black Market dan Permintaan Uang oleh Kurir untuk Pengiriman
19/12/20
Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: assalamualaikum saya mau bertanya min saya membeli hp dengan harga murah di salah satu akun penjualan hp di IG dan saat ingin dikirim pihak kurir mengatakan jika hp yang saya beli ilegal dan saya tidak tahu menahu tentang itu karna sebelum membeli saya sudah mengonfirmasi dengan pihak penjual jika hp yang mereka jual itu aman dan resmi ditambah pihak kurir juga meminta saya untuk menbayar uang sebesar 2,500.000 dengan alasan agar hp bisa dikirim jika tidak saya akan di polisikan karna membeli hp hasil pasar gelap padahal yang merasa dirugikan saya sebagai pembeli yang tidak tahu menahu asal hp yang dijual kepada saya ditambah pihak penjual juga mengatakan kalo hp yang mereka jual itu aman dan bukan barang ilegal mohon bantuannya terima kasih admin
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Fabian A. Broto, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang anda ajukan melalui website legal smart channel.
Berdasarkan Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), jual beli adalah salah satu bentuk kegiatan yang melibatkan penjual dan pembeli. Suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Dalam jual beli online, seperti pada umumnya dalam suatu perjanjian, kedua belah pihak bersepakat (mencapai kata sepakat) mengenai suatu hal (barang/jasa) dan harga, meskipun barang belum diserahkan dan harga belum dibayarkan (Pasal 1458 KUHPer).
Selanjutnya suatu perjanjian baru dapat dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, yakni :
1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan diri. Kata sepakat tersebut tidak boleh disebabkan karena adanya kekhilafan, paksaan, dan penipuan.
2. Cakap untuk membuat suatu perikatan, artinya orang tersebut menurut hukum dapat melakukan perbuatan hukum. Seperti orang yang sudah dewasa, tidak dibawah pengampuan, tidak cacat mental.
3. Hal tertentu, hal ini berarti perjanjian harus menentukan jenis objek yang akan diperjanjikan.
4. Suatu sebab atau klausula yang halal, perjanjian yang dibuat tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Yang membedakan kontrak elektronik/perjanjian jual beli online dari kontrak lain secara umum ialah kesepakatan tidak diberikan dalam bentuk tertulis maupun lisan, melainkan melalui komunikasi dengan media elektronik.
Bagi mereka yang mengikatkan diri dalam kontrak elektronik, maka berlaku Undang-Undang No. 8 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
1. Pasal 1 angka 17 UU ITE, Kontrak Elektronik yaitu perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik. Dengan demikan transaksi mereka disebut dengan transaksi elektronik.
2. Pasal 1 angka 2 UU ITE , Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Terkait dengan apa yang Anda alami, jika melihat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) maka ddapat kami simpulkan sebagai salah satu pelanggaran terhadap hak konsumen. Hak konsumen berdasarkan Pasal 4 UUPK adalah:
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Di sisi lain, kewajiban bagi pelaku usaha (dalam hal ini adalah penjual online) berdasarkan Pasal 5 UUPK adalah:
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Berdasarkan Pasal 4 huruf h UUPK, Anda sebagai konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Menjadi kewajiban pelaku usaha/penjual dalam Pasal 5 huruf g UUPK untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Kemudian tanggung jawab penjual yang lain , setelah memberikan keterangan yang jelas mengenai produk yang dijual adalah penjual memiliki tanggung jawab dalam kegiatan pengiriman barang yang sudah dibayar oleh pembeli. Tanggung jawab pembeli adalah membayar harga yang sudah disepakati dengan penjual sesuai dengan jenis dan harga barang. Pembeli juga harus mengisi identitas yang benar dalam formulir pembelian barang. Dengan identitas yang jelas , meemudahkan pembeli dalam mendapatkan perlindungan konsumen.
Mengingat bahwa sistem transaksi secara online saat ini mendahulukan pembayaran sebelum pembelian, maka penjual wajib mengirimkan barang setelah uang masuk dari pembeli. Jika barang tidak sampai kepada pembeli dalam jangka waktu tertentu, maka paling pertama yang dilakukan oleh pembeli adalah melacak resi pengiriman dari penjual. Jika resi valid, maka bisa dianggap bahwa penjual sudah melakukan tugasnya. Selanjutnya, masalah akan diletakan pada jasa pengiriman.
Sistem marketplace menjamin bahwa jika barang tidak dikirim oleh penjual, maka penjual bisa membatalkan pembelian sehingga uang telah disetor akan kembali kepada pembeli bersangkutan. Namun demikian, tidak demikian dengan jasa pengiriman. Sekalipun resi valid, kemungkinan barang tidak sampai ke tujuan tetap ada. Untuk menangani masalh ini, maka pembeli perlu perhatikan pasal di bawah ini.
Berdasarkan hukum, jasa pengiriman/ekspeditur memiliki kewajiban untuk menyampaikan barang dari pembeli kepada penjual. Ketentuan ini disebut sebagai Perjanjian Pengangkutan yang bisa ditemukan dalam KUHPerdata dan pada KUH Dagang. Dalam perjanjian ini, jasa pengiriman mengikatkan diri untuk mengangkut dan menyampaikan barang kepada pembeli, sementara penjual mengikatkan diri dalam hal membayar jasa angkut. Tindakan jasa pengiriman baik itu lupa kirim atau barang hilang ditangan kurir atau tidak, bisa dianggap sebagai perbuatan melanggar perjanjian atau wanprestasi.
Secara teoritis pertanggung jawaban yang berdasarkan jenis hubungan atau peristiwa hukum yang dapat dibedakan menjadi:
1. pertanggung jawaban atas dasar kesalahan yang dapat lahir karena terjadinya wanprestasi, timbulnya perbuatan melawan hukun, tindakan yang kurang hati-hati
2. pertanggung jawaban atas dasar resiko, yaitu tanggung jawab yang harus dipikul sebagai risiko yang harus di ambil oleh seseorang pengusaha atas kegiatan usahanya.
Jika memang dalam rentang waktu yang lama barang yang dipesan belum diserahkan/diterima, maka Anda sebagai pembeli bisa menggugat jasa pengiriman. Hal ini dapat anda lakukan dengan didahului dengan mengirimkan surat peringatan atau somasi (Pasal 1238 KUH Perdata). Setelah disomasi, jika tidak ada tanggapan atau solusi maka pembeli bisa melanjutkannya dengan gugatan yang dilakukan berupa ganti rugi dengan mengacu Pasal 1244-1245 KUH Perdata.
Sementara apabila terjadi penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka anda dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, dalam hal ini petugas pengiriman (kurir)
Pasal 372 KUHP berbunyi:
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Nominal pidana denda di atas kemudian dilipatgandakan 1.000 kali berdasarkan bunyi Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP sehingga menjadi Rp900 ribu.
Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami.
Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!