Penentuan Hak Asuh, Pendidikan Anak, dan Konsekuensi Pelanggaran Hak Asuh dalam Gugatan Cerai Ibu Bekerja dengan Anak Usia 5 dan 3 Tahun
19/12/20
Oleh : Ric***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum pak/bu. Saya seorang ibu 2 anak yang masing masing berusia 5 dan 3 tahun. Saya berencana untuk menggugat cerai suami saya. Alasan saya menggugat suami saya karena sudah tidak adanya keharmonisan lagi dalam rumah tangga kami. Penyebabnya adalah banyak perbuatan perbuatan dia yang melukai perasaan saya. Dia menipu saya, dia berhutang sama orang, dia mencuri, dia berkali kali menyusahkan orang tuanya. Dan itu dia lakukan berulang ulang. Saya capek dan tidak sanggup lagi hidup bersama dia. Secara finansial dia memang kekurangan. Tapi memang itu tidak jafi masalah buat saya jika dia tidak berulah. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah hak asuh kedua anak saya bisa jatuh ke tangan saya? Saya bekerja di kantor, yang jam kerjanya itu dati pagi hingga sore. Apa jika dia berdalih tetang pekerjaan saya, saya jadi susah utk mendapatkan hak asuh anak? Yang berhak menentukan dmn ank saya sekolah itu siapa? Jika hak asuh anak jatuh ke tangan saya, jika dia yang melanggar apa ad konsekuensinya? Mengingat dulu saya menikah sama dia, status dia itu duda anak 1. Dan dia sama mantan istrinya itu berebut masalah anak. Saya tidak mau itu terjadi.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ric** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Das Enlaitul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas kepercayaan saudara untuk mengkonsultasikan permasalahan hukum saudara ke BPHN.
Dari uraian saudara menjelaskan bahwa terjadinya keretakan dalam rumah tanga saudara, bahwa tidak ada lagi keharmonisan lagi antara saudara dengan suami saudara sehingga saudara berencana akan menggugat cerai.
Dari ketidak harmonisan ini anak adalah pihak yang terkena dampak lansung dan sering menjadi korban, dalam hal ini perlu mendapat perlindungan dalam kelansungan masa depannya.
Menurut pasal 41 UU No.1 Tahun 1974 Undang Undang perkawinan menyebutkan baik Ibu atau Bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak anaknya. Oleh karena itu pasangan yang bercerai dapat bermufakat untuk menentukan siapa yang akan memeliharara dan mendidik anak mereka.
Jika sulit untuk mufakat maka persoalan dapat diserahkan pada pengadilan.yang akan memilih dan menetapkan siapa diantara mereka yang lebih baik dalam mengurus kepentingan anak sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial.
Setiap anak selama dalam pengasugan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung atas pengasuhan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, ekploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran ,kekejaman, kekerasan dan penganiayaan,ketidak adilanlainnya.Dalam hal orang tua , wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan tersebut maka dikenakan pemberatan hukuman.
Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tua sendiri , kecuali jika ada alasan dan atau aturan huum yang sah menunjukan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik untuk anak dan merupakan pertimbangan terakhir. Jadi meskipun sudah ada ketentuan hukum bahwa salah satu orang tua pemegang kuasa asuh anak , salah satu orang tua merupakqan pemegang kuasa asuh anak, tidak ada alasan lain untuk melarang mantan pasangannya untuk bertemu dengan anaknya.
Walaupun orang tua bercerai, mereka tetap berkewajiban atas pemeliharaan dan pendidikan anak anaknya sehingga hak anak anak tetap terlindungi sesuai dengan pasal 45 UU No.1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak anakn mereka sebaik baiknya. Kewajiban ini berlaku sampai anak menikah atau dapat berdiri sendiri dan kewajiban tersebut berlaku meskipun perkawinan antara orang tuanya putus selama anak belum mencapai usia 18 tahun dan belum pernah melansungkan perkawinan.
Berdasarkan kompilasi hukum Isalam seorang anak boleh memilih untuk tinggal dengan ayah atau ibunya jika sudah bermur 12 tahun. Tapi jika belum berumur 12 tahun maka hak asuh anak jatuh ketangan ibu, namun aturan ini bukan tanpa pengecualian.
Ayah bisa mendapat hak asuh anak apabila pengasuhan ibu mengkhawatirkan bila ibunya:
Mendapatkan hukuman penjara
Menjadi penjudi,pemabok, dan kebiasaan buruk lainnya yang sulit untuk disembuhkan.
Melakukan kekejaman dan penganiayaan.
Meninggalkan begitu saja tanpa ijin dan alasan yang jelas.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermamfaat. Terima kasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata mata sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan Pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!