Pembagian Harta Waris bagi Ibu dan Saudara Kandung dari Almarhumah yang Belum Menikah
19/12/20Oleh : Yad***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Yth Bapak ibu yang terhormat, ijinkan saya untk bertanya dalam rangka membantu kawan yang baru berduka ditinggal kaka perempuannya yang belum menikah pergi menghadap Alloh SWT. Almarhumah meninggal belum menikah, meninggalkan Seorang ibu, satu adik laki laki seayah dan seibu dan tiga orang adik perempuan seayah dan seibu. Pertanyaanya adalah berapakah bagian uang diperoleh untuk ahli waris tersebut. Trimakasih atas penjelasannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yad* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Yadi, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Didalam Kompilasi Hukum Islam diterangkan bahwa :
I. Pasal 174
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.
II. Besarnya bagian waris :
Berdasarkan KHI, nenek Anda mendapatkan bagian warisan apabila ayah pewaris sudah meninggal dunia telebih dahulu. Pasal 182 KHI mengatur bahwa:
“ Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ua mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan”.
Ahli Waris Pengganti (Mawali)
Karena kaka perempuan Anda telah meninggal terlebih dahulu, maka kedudukan kaka perempuan Anda sebagai ahli waris dapat digantikan oleh keturunannya sebagai ahli waris pengganti (mawali). Ketentuan mengenai ahli waris pengganti dapat dilihat pada Pasal 185 KHI, yang berbunyi:
Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!