Kemungkinan Menikah Kembali Tanpa Memecah Kartu Keluarga Setelah Perceraian

19/12/20

Oleh : Eko***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sya sudah cerai dan sudah kluar surat cerai tp blom ngurus pecah kk...apakah sya bsa nikah lg tnpa harus pecah kk dlu soalny pas udh nikah lg bkal ngurus kk lg

Terima kasih atas pertanyaan saudara Eko********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan Saudara Eko kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait bisa atau tidak menikah lagi setelah cerai tanpa pecah Kartu Keluarga (KK). Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga (Pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagiamana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan). Kartu Keluarga (KK) menjadi bukti sah identitas sebuah keluarga. Dalam KK kita dapat mengurangi atau menambahkan jumlah anggota keluarga baru, termasuk salah satunya apabila terjadi perceraian dalam keluarga. Apabila duda akan menikah lagi secara resmi selain harus memenuhi persyaratan umum, harus juga menyertakan persyaratan khusus yaitu membawa Akta Cerai Asli dari Pengadilan, dan memenuhi syarat administrasi yaitu sebagai berikut : 1. Kartu Tanda Penduduk calon mempelai, bagi janda atau duda cerai harus sudah berstatus Janda atau duda cerai. 2. Kartu Keluarga status pada saat mendaftar sudah berbunyi atau tertulis sebagai duda atau janda cerai. 3. Sedangkan jika status janda atau duda karena talak maka diharuskan untuk menunggu masa iddah selesai. Dengan demikian bila Saudara akan menikah lagi maka harus memenuhi persyaratan tersebut diatas yaitu selain akta cerai dari pengadilan juga secara administrasi KTP dan KK nya harus sudah berstatus duda. Sehingga, sebaiknya Saudara segera melakukan pecah KK terlebih dahulu dengan mantan istri Saudara. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!