Status dan Pembagian Rumah-Tanah Pascacerai yang Dibeli dari Hasil Penjualan Aset Pranikah Serta Dampaknya terhadap Anak di Bawah Umur

19/12/20

Oleh : Ind***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah rumah dan tanah yang kami miliki saat ini termasuk harta gono gini sedangkan pembelian rumah dan tanah tersebut menggunakan uang penjualan rumah suami sebelum pernikahan. Dan bagaimana pembagiannya? sedangkan kami juga memiliki 3 anak di bawah umur (6th, 4th dan 1th) terimakasih sebelumnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ind****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan mengenai rumah dan tanah yang saudara tempati sebagaimana saudra sampaikan bahwa rumah dan tanah tersebut diperoleh dari hasil penjualan harta suami terdahulu (harta bawaan), yang ingin anda tanyakan menurut persepsi kami adalah apakah ruamh dan tanah tersebut termasuk harta bersama (gono gini) dalam perkawinan yang berikutnya atau bukan?, dapat kami jelaskan disini bahwa perkawinan di Indonesia didasarkan pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawina atau biasa disebut UU Perkawina (UUP), UU ini berlaku umum untuk seluruh warga negara Indonesia tidak memandang agamanya. Namun demikian bagi seorang muslim diberlakukan pengaturan yang lebih khusus yaitu diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sebagaimana diatur dalam pasal 35 UUP tentang harta dalam perkawinan menyatakan bahwa Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sedang yang dimaksud dengan harta bawaan suami dan/atau istri adalah harta benda yang dipeoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Selanjutnya terkait dengan istilah harta bersama mempunya arti harta persatuan, harta yang menjadi milik suami istri bersama-sama yang menurut asas yang dianut dalam KUHPerdata, dalam wujud kepemilikan bersama. Dengan demikian, jika harta diperoleh suami dan/atau istri selama perkawinan maka harta tersebut merupakan harta bersama sepanjang tidak diperjanjikan lain dalam perjanjian perkawinan. Dalam Pasal 1 huruf f KHI disebutkan:  “Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.” Selanjutnya dalam Pasal 87 ayat (1) KHI disebutkan mengenai harta bawaan: “Harta bawaan masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.” Islam memang mengenal adanya harta bawaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 (1) KHI, namun dalam kasus tersebut, sepertinya sulit untuk memastikan nilai dari harta bawaan yang kemudian dikembangkan tersebut. Jika memang dapat dibuktikan secara sah dan nilainya dapat dihitung secara pasti bahwa ada harta bawaan masing-masing pihak, maka itu dapat disepakati sebagai harta bawaan yang dipisahkan sendiri. Selanjut dari uraian di atas maka dapat kami sampaikan bahwa baik dalam UU Perkawinan maupun dalam KHI, terdapat dua jenis harta kekayaan, yaitu harta bersama dan harta bawaan. Dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Lebih lanjut dalam ayat (2) dikatakan “Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”. Kemudian dalam pasal 37 UU Perkawinan disebutkan bahwa apabila terjadi perceraian, maka harta bersama diatur menurut hukum masing-masing (pasal 37 UU Perkawinan), yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing adalah hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya. Oleh karenanya jika benar tanah dan rumah yang anda tempati sekarang merupakan harta yang diperoleh/dibawa dari perkawinan sebelumnya, sehingga menjadi harta bawaan pada perkawinan anda yang kedua/berikutnya, maka harta tersebut adalah menjadi harta bawaan, bukan harta bersama/harta gono gini, sehingga jika terjadi perpisahan/perceraian dengan suami anda yang berikutnya/yang sekarang harta tersebut (rumah dan tanah) adalah menjadi milik anda dan anak-anak dari hasil perkawinan sebelumnya, sehingga tidak sepatutnya untuk dilakukan pembagian. Namun jika dalam perkawinan kedua anda dan suami memiliki harta yang diperoleh selama perkawinan maka harta tersebut menjadi harta bersama sehingga jika terjadi perpisahan/perceraian maka harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama/harta gono-gini sehingga harus dibagi antara anda dan suami anda serta anak-anak hasil dari perkawinan yang kedua/berikutnya, hal ini sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 97 KHI mengatuar bahwa janda atau duda cerai hidup, masing-masing berhak seperdua atau sebagian dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat Dislaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebgaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: UU Perkawinan KHI. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!