Permintaan Ganti Rugi kepada Karyawan atas Kerusakan Mesin saat Menjalankan Perintah di Luar Job Desk

19/12/20

Oleh : Ahm***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya berkerja di perushaan percetakan. Posisi saya sebagai customer service. Jadi suatu ketika saya diminta untuk menjalankan salah satu mesin, karena operatornya pulang lebih dulu, dimana saya juga kurang mengetahui cara mengoprasikan mesin tersebut. Tiba - tiba mesin tersebut mengalami kerusakan yang cukup fatal. Padahal saya tidak merubah settingan mesin sedikitpun, jadi saya benar - benar tidak tahu apa penyebabnya. Dan akhirnya saya yang diminta oleh perusahaan untuk ganti rugi, sedangkan di perjanjian kerja sama tidak ada aturan yang mengharuskan karyawan untuk ganti rugi, melainkan merujuk ke pemustusan hubungan kerja. Jadi, apakah keputusan perusahaan meminta saya untuk ganti rugi adalah tindakan yang tepat? Disisi lain saya hanya menjalankan perintah dari atasan, dimana hal tersebut sudah di luar job desk saya. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ahm************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. Saudara berkerja di perusahan percetakan 2. Saudara berkerja sebagai customer servis 3. Saudara di minta menjalankan suatu mesin, karena operatornya pulang terlebih dahulu. 4. Saudara belum pernah menggunakan mesin tersebut. 5. Mesin tersebut rusak, padahal saudara tidak merubah setingan apapun. 6. Saudara disuru mengganti biaya perbaikan padahal diperjanjian kontrak kerja saudara tidak ada aturan yang mengharuskan karyawan untuk ganti rugi, melainkan merujuk ke pemustusan hubungan kerja Disisi lain saya hanya menjalankan perintah dari atasan, dimana hal tersebut sudah di luar job desk saya. Pertanyaan Saudara, apakah keputusan perusahaan meminta saya untuk ganti rugi adalah tindakan yang tepat? Sebelum kami memjawab pertanyaan saudara kami akan menjelaskan tentang perjanjian kontrak. Menurut pasal 1 ayat 14 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Menurut Pasal 50 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, “Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh”. Di dalam UU Ketenagakerjaan dikenal peraturan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu: Peraturan Perusahaan, Perjanjian kerja (kontrak), dan Kesepakatan kerja bersama. Menurut Pasal 54 ayat (3) UU Ketenagakerjaan bahwa Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dibuat sekurang kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja. Selanjutnya menurut pasal 55 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak. Menurut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 56 berbunyi sebagai berikut : 1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. 2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas: a. jangka waktu; atau b. selesainya suatu pekerjaan tertentu. 3. Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja. 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dan pasal 57 Cipta Kerja berbunyi sebagai berikut : 1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. 2. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Selanjutnya pasal 61 Cipta Kerja berbunyi sebagai berikut : 1. Perjanjian kerja berakhir apabila: a. pekerja/buruh meninggal dunia; b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; c. selesainya suatu pekerjaan tertentu; d. adanya putusan pengadilan danf atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau e. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. 2. Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah. 3. Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan, hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh. 4. Dalam hal pengusaha orang perseorangan meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh. 5. Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pasal 61A Cipta Kerja berbunyi sebagai berikut : 1. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh. 2. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah. Selajutnya pasal 1 ayat 17 UU Ketenagakerjaan menyebutkan sebagai berikut “Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.” Ayat 18 UU Ketenagakerjaan menyebutkan sebagai berikut “Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. Sekarang kami akan menjelaskan tentang denda atau ganti rugi. Dalam hubungan kerja, menurut kami, ada dua macam sanksi terkait upah yang dapat dikenakan pengusaha terhadap pekerja/buruh di perusahaan yakni denda dan ganti rugi. Hal ini diterangkan dalam Pasal 51 ayat (1)  Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP 78/2015”), bahwa hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah terdiri atas: 1. ganti rugi; 2. pemotongan upah untuk pihak ketiga; 3. uang muka upah; 4. sewa rumah dan/atau sewa barang-barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh; 5. utang atau cicilan utang pekerja/buruh kepada pengusaha; 6. dan/atau kelebihan pembayaran upah. Pasal 57 ayat 1 PP Pengupahan menyebutkan sebagi berikut “Pemotongan upah untuk denda, ganti rugi, dan/atau uang muka upah, dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.” Perjanjian kerja menjadi dasar bagi perusahan, pekerja/buruh,dan pihak lainnya untuk melaksanakan hak dan kewajiban mereka masing-masing secara timbal balik. Jika ada salah satu pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya maka dinamakan ingkar janji atau “wanprestasi”, sehingga menjadi alasan untuk mensomasi atau menggugat. Namun hubungan kerja kadang-kadang berakhir dengan tidak nyaman, sebagaimana yang saudara alami. Menjawab pertanyaan saudara, terkait saudara di minta untuk mengganti biaya kerusakan mesin padahal itu bukan tugas saudara (tugas saudara customer servis) dan di isi perjanjian kerja saudara tidak ada aturan yang mengharuskan karyawan untuk ganti rugi, melainkan merujuk ke pemustusan hubungan kerja. Sedangkan saudara merasa keberatan untuk membayar ganti rugi perbaikan mesin tersebut. Adapun langkah hukum yang dapat saudara lakukan adalah menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat kepada perusahaan. Jika musyawarah yang saudara lakukan tidak berhasil, saudara bisa meminta bantuan pihak ketiga yaitu serikat pekerja/serikat buruh., bisa melalui perundingan bipatrit. Jalur bipartit adalah suatu perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Jika forum bipatrit gagal, untuk perselisihan hak, upaya penyelesaian perselisihan yang dapat dipilih untuk penyelesaian perselisihan hak-hak salah satunya adalah Mediasi Hubungan Industrial. Mediasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Jika upaya penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”) Demikin penjelasan kami semoga dapat bermanfaat, Terima kasih Dasar Hukum: 1. Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 3. Undang Undang Nomor 11 Tahun2020 tentang Cipta Kerja 4. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentnag Pengupahan Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!