Permintaan Ganti Rugi kepada Karyawan atas Kerusakan Mesin saat Menjalankan Perintah di Luar Job Desk
19/12/20
Oleh : Ahm***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya berkerja di perushaan percetakan. Posisi saya sebagai customer service. Jadi suatu ketika saya diminta untuk menjalankan salah satu mesin, karena operatornya pulang lebih dulu, dimana saya juga kurang mengetahui cara mengoprasikan mesin tersebut. Tiba - tiba mesin tersebut mengalami kerusakan yang cukup fatal. Padahal saya tidak merubah settingan mesin sedikitpun, jadi saya benar - benar tidak tahu apa penyebabnya. Dan akhirnya saya yang diminta oleh perusahaan untuk ganti rugi, sedangkan di perjanjian kerja sama tidak ada aturan yang mengharuskan karyawan untuk ganti rugi, melainkan merujuk ke pemustusan hubungan kerja. Jadi, apakah keputusan perusahaan meminta saya untuk ganti rugi adalah tindakan yang tepat? Disisi lain saya hanya menjalankan perintah dari atasan, dimana hal tersebut sudah di luar job desk saya.
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ahm************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Saudara berkerja di perusahan percetakan
2. Saudara berkerja sebagai customer servis
3. Saudara di minta menjalankan suatu mesin, karena operatornya pulang terlebih
dahulu.
4. Saudara belum pernah menggunakan mesin tersebut.
5. Mesin tersebut rusak, padahal saudara tidak merubah setingan apapun.
6. Saudara disuru mengganti biaya perbaikan padahal diperjanjian kontrak kerja
saudara tidak ada aturan yang mengharuskan karyawan untuk ganti rugi,
melainkan merujuk ke pemustusan hubungan kerja Disisi lain saya hanya
menjalankan perintah dari atasan, dimana hal tersebut sudah di luar job desk
saya.
Pertanyaan Saudara, apakah keputusan perusahaan meminta saya untuk ganti rugi
adalah tindakan yang tepat?
Sebelum kami memjawab pertanyaan saudara kami akan menjelaskan tentang
perjanjian kontrak. Menurut pasal 1 ayat 14 Undang-undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan
pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban
para pihak.
Menurut Pasal 50 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
menyebutkan, “Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara
pengusaha dan pekerja/buruh”. Di dalam UU Ketenagakerjaan dikenal peraturan yang
berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu: Peraturan Perusahaan, Perjanjian kerja
(kontrak), dan Kesepakatan kerja bersama. Menurut Pasal 54 ayat (3) UU
Ketenagakerjaan bahwa Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dibuat sekurang
kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta
pekerja/buruh dan pengusaha masing masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.
Selanjutnya menurut pasal 55 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja tidak dapat ditarik
kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.
Menurut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 56 berbunyi
sebagai berikut :
1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan atas:
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
3. Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan
jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Dan pasal 57 Cipta Kerja berbunyi sebagai berikut :
1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus
menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
2. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa Indonesia dan
bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara
keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat dalam
bahasa Indonesia.
Selanjutnya pasal 61 Cipta Kerja berbunyi sebagai berikut :
1. Perjanjian kerja berakhir apabila:
a. pekerja/buruh meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
d. adanya putusan pengadilan danf atau putusan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap; atau
e. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat
menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
2. Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya
hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.
3. Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan, hak-hak pekerja/buruh menjadi
tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian
pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.
4. Dalam hal pengusaha orang perseorangan meninggal dunia, ahli waris
pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan
pekerja/buruh.
5. Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak
mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau
hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama.
Pasal 61A Cipta Kerja berbunyi sebagai berikut :
1. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan
uang kompensasi kepada pekerja/ buruh.
2. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada
pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang
bersangkutan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Selajutnya pasal 1 ayat 17 UU Ketenagakerjaan menyebutkan sebagai berikut “Serikat
pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas,
terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela
serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya.”
Ayat 18 UU Ketenagakerjaan menyebutkan sebagai berikut “Lembaga kerja sama
bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha
dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
Sekarang kami akan menjelaskan tentang denda atau ganti rugi. Dalam hubungan
kerja, menurut kami, ada dua macam sanksi terkait upah yang dapat dikenakan
pengusaha terhadap pekerja/buruh di perusahaan yakni denda dan ganti rugi. Hal ini
diterangkan dalam Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015
tentang Pengupahan (“PP 78/2015”), bahwa hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan
upah terdiri atas:
1. ganti rugi;
2. pemotongan upah untuk pihak ketiga;
3. uang muka upah;
4. sewa rumah dan/atau sewa barang-barang milik perusahaan yang disewakan
oleh pengusaha kepada pekerja/buruh;
5. utang atau cicilan utang pekerja/buruh kepada pengusaha;
6. dan/atau kelebihan pembayaran upah.
Pasal 57 ayat 1 PP Pengupahan menyebutkan sebagi berikut “Pemotongan upah
untuk denda, ganti rugi, dan/atau uang muka upah, dilaksanakan sesuai dengan
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”
Perjanjian kerja menjadi dasar bagi perusahan, pekerja/buruh,dan pihak lainnya
untuk melaksanakan hak dan kewajiban mereka masing-masing secara timbal balik.
Jika ada salah satu pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya maka dinamakan
ingkar janji atau “wanprestasi”, sehingga menjadi alasan untuk mensomasi atau
menggugat. Namun hubungan kerja kadang-kadang berakhir dengan tidak nyaman,
sebagaimana yang saudara alami.
Menjawab pertanyaan saudara, terkait saudara di minta untuk mengganti biaya
kerusakan mesin padahal itu bukan tugas saudara (tugas saudara customer servis) dan
di isi perjanjian kerja saudara tidak ada aturan yang mengharuskan karyawan untuk
ganti rugi, melainkan merujuk ke pemustusan hubungan kerja. Sedangkan saudara
merasa keberatan untuk membayar ganti rugi perbaikan mesin tersebut.
Adapun langkah hukum yang dapat saudara lakukan adalah menyelesaikannya
secara musyawarah untuk mencapai mufakat kepada perusahaan. Jika musyawarah
yang saudara lakukan tidak berhasil, saudara bisa meminta bantuan pihak ketiga yaitu
serikat pekerja/serikat buruh., bisa melalui perundingan bipatrit. Jalur bipartit adalah
suatu perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan
hubungan industrial. Jika forum bipatrit gagal, untuk perselisihan hak, upaya
penyelesaian perselisihan yang dapat dipilih untuk penyelesaian perselisihan hak-hak
salah satunya adalah Mediasi Hubungan Industrial. Mediasi Hubungan Industrial
adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan
hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu
perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang
netral. Jika upaya penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai
kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan
Hubungan Industrial sebagaimana Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)
Demikin penjelasan kami semoga dapat bermanfaat, Terima kasih
Dasar Hukum:
1. Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial
3. Undang Undang Nomor 11 Tahun2020 tentang Cipta Kerja
4. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentnag Pengupahan
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!