Upaya Hukum Istri atas Utang Bank atas Nama Istri dengan Jaminan Sertifikat Tanah Ibu Kandung akibat Suami Kabur
19/12/20
Oleh : Miq***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Ada seorang istri yang suaminya kabur tak tahu kemana. Sewaktu masih bersama, suami telah meminjam uang ke bank dengan atas nama/menggunakan identitas istri sebagai peminjam, dan jaminannya berupa sertifikat tanah milik ibu kandung istri. Awalnya Istri tidak masalah karena hal tersebut akan berguna untuk usaha suami demi memenuhi kebutuhan rumah tangga. Suami melakukan hutang tersebut sebagai modal usaha. Namun ternyata pada akhirnya usaha suami bangkrut karena ditipu oleh orang.
Saat ini sang suami telah kabur dan utang tersebut belum terlunasi hingga puluhan juta rupiah. Istri tidak sanggup untuk membayar hingga tidak tahu bagaimana caranya mencari uang untuk melunasi utang tersebut, bahkan Istri baru tahu bahwa selama menjalankan usaha, sang suami dahulu menggunakan uang pinjaman tersebut untuk berselingkuh dengan perempuan lain, bagamiana upaya hukum bagi istri yang telah ditinggal suaminya tersebut?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Miq******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan Saudara Miqdam Y.A kepada
Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait dengan utang piutang di bank. Pelru
kami sampaikan bahwa pinjam meminjam uang di bank merupakan Perjanjian
utang piutang atau perjanjian kredit. Untuk Syarat sahnya perjanjian diatur dalam
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yaitu :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal
Sedangkan pengertian kredit menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang No.10
tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan:
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan
itu,berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utang nya
setelah jangka waktu dengan pemberian bunga”.
Dengan demikian antara bank dengan si istri telah sepakat dan telah memenuhi
syarat sahnya perjanjian sehingga akibat hukum yang ditimbulkan dari perjanjian
tersebut menjadi tanggung jawab para pihak yang mengikatkan dirinya dalam
perjanjian karena unsur-unsur kredit itu antara lain :
a. Kesepakatan Pihak-pihak yaitu kesepakatan antara si pemberi kredit
(kreditur) dan si penerima kredit (debitur). Hal mana kesepakatan tersebut
dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak
menyetujui hak dan kewajiban dalam perjanjian tersebut
b. Jangka waktu, bahwa dalam pemberian kredit telah disepakati tentang
kapan seorang debitur harus mengembalikan pinjamannya, dapat
berbentuk jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
c. Resiko. Adanya tenggang waktu pengembalian yang telah di tentukan
akan menimbulkan suatu resiko,hal ini harus di sadari bahwa masadepan
tidak dapat di pastikan,oleh karena itu pihak bank selaku pemberi
pinjaman sudah harus memperhitungkan resiko yang akan di
hadapi,seperti resiko kredit,resiko
infestasi,likuiditas,operasional,penyelewengan serta resiko fiducia.
d. Balas jasa. Yaitu merupakan keuntungan atas pemberian kredit oleh bank
sebagai balas jasa dalam bentuk bunga dan administrasi kredit ini
merupakan keuntungan bank konvensional,sedangkan bank dengan prinsi
syariah keuntungan nya berupa bagi hasil.
Terkait kasus yang Saudara sampaikan, perjanjian antara bank dengan si istri
merupakan perjanjian kredit yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak dimana
kedua pihak telah sepakat dan setuju atas hak dan kewajibannya dalam perjanjian
tersebut. Si istri telah sepakat meminjam uang ke bank untuk modal usaha
suaminya dengan jaminan sertifikat tanah. Oleh karena perjanjian tersebut dilakukan
atas nama si istri maka si istri pula yang harus bertanggung jawab atas hak dan
kewajiban serta resiko yang timbul dari perjanjian kredit tersebut. Dengan demikian
apabila dalam rentang waktu perjanjian tersebut terjadi permasalahan berupa kredit
macet maka si istri lah yang harus bertangungjawab karena yang menjadi pihak
dalam perjanjian atas nama si istri.
Adapun upaya yang dapat dilakukan si istri dapat melakukan penyelesaian
secara baik-baik dan penuh itikad baik melalui negosiasi dengan pihak bank yaitu
dengan cara penjadwalan ulang (rescheduling) atau penataan ulang (restructuring),
ataupun persyaratan ulang (reconditioning). Selain itu terkait permasalahan dengan
suami agar diselesaikan secara kekeluargaan dengan berupaya mencari tahu
keberadaan suami agar suami dan atau keluarganya bisa membantu si istri
membayar utang tersebut.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!