Upaya Hukum Istri atas Utang Bank atas Nama Istri dengan Jaminan Sertifikat Tanah Ibu Kandung akibat Suami Kabur

19/12/20

Oleh : Miq***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ada seorang istri yang suaminya kabur tak tahu kemana. Sewaktu masih bersama, suami telah meminjam uang ke bank dengan atas nama/menggunakan identitas istri sebagai peminjam, dan jaminannya berupa sertifikat tanah milik ibu kandung istri. Awalnya Istri tidak masalah karena hal tersebut akan berguna untuk usaha suami demi memenuhi kebutuhan rumah tangga. Suami melakukan hutang tersebut sebagai modal usaha. Namun ternyata pada akhirnya usaha suami bangkrut karena ditipu oleh orang. Saat ini sang suami telah kabur dan utang tersebut belum terlunasi hingga puluhan juta rupiah. Istri tidak sanggup untuk membayar hingga tidak tahu bagaimana caranya mencari uang untuk melunasi utang tersebut, bahkan Istri baru tahu bahwa selama menjalankan usaha, sang suami dahulu menggunakan uang pinjaman tersebut untuk berselingkuh dengan perempuan lain, bagamiana upaya hukum bagi istri yang telah ditinggal suaminya tersebut?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Miq******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan Saudara Miqdam Y.A kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait dengan utang piutang di bank. Pelru kami sampaikan bahwa pinjam meminjam uang di bank merupakan Perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit. Untuk Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yaitu : 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan 3. Suatu hal tertentu 4. Suatu sebab yang halal Sedangkan pengertian kredit menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan: “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu,berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utang nya setelah jangka waktu dengan pemberian bunga”. Dengan demikian antara bank dengan si istri telah sepakat dan telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sehingga akibat hukum yang ditimbulkan dari perjanjian tersebut menjadi tanggung jawab para pihak yang mengikatkan dirinya dalam perjanjian karena unsur-unsur kredit itu antara lain : a. Kesepakatan Pihak-pihak yaitu kesepakatan antara si pemberi kredit (kreditur) dan si penerima kredit (debitur). Hal mana kesepakatan tersebut dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menyetujui hak dan kewajiban dalam perjanjian tersebut b. Jangka waktu, bahwa dalam pemberian kredit telah disepakati tentang kapan seorang debitur harus mengembalikan pinjamannya, dapat berbentuk jangka pendek, menengah maupun jangka panjang. c. Resiko. Adanya tenggang waktu pengembalian yang telah di tentukan akan menimbulkan suatu resiko,hal ini harus di sadari bahwa masadepan tidak dapat di pastikan,oleh karena itu pihak bank selaku pemberi pinjaman sudah harus memperhitungkan resiko yang akan di hadapi,seperti resiko kredit,resiko infestasi,likuiditas,operasional,penyelewengan serta resiko fiducia. d. Balas jasa. Yaitu merupakan keuntungan atas pemberian kredit oleh bank sebagai balas jasa dalam bentuk bunga dan administrasi kredit ini merupakan keuntungan bank konvensional,sedangkan bank dengan prinsi syariah keuntungan nya berupa bagi hasil. Terkait kasus yang Saudara sampaikan, perjanjian antara bank dengan si istri merupakan perjanjian kredit yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak dimana kedua pihak telah sepakat dan setuju atas hak dan kewajibannya dalam perjanjian tersebut. Si istri telah sepakat meminjam uang ke bank untuk modal usaha suaminya dengan jaminan sertifikat tanah. Oleh karena perjanjian tersebut dilakukan atas nama si istri maka si istri pula yang harus bertanggung jawab atas hak dan kewajiban serta resiko yang timbul dari perjanjian kredit tersebut. Dengan demikian apabila dalam rentang waktu perjanjian tersebut terjadi permasalahan berupa kredit macet maka si istri lah yang harus bertangungjawab karena yang menjadi pihak dalam perjanjian atas nama si istri. Adapun upaya yang dapat dilakukan si istri dapat melakukan penyelesaian secara baik-baik dan penuh itikad baik melalui negosiasi dengan pihak bank yaitu dengan cara penjadwalan ulang (rescheduling) atau penataan ulang (restructuring), ataupun persyaratan ulang (reconditioning). Selain itu terkait permasalahan dengan suami agar diselesaikan secara kekeluargaan dengan berupaya mencari tahu keberadaan suami agar suami dan atau keluarganya bisa membantu si istri membayar utang tersebut. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!