Ancaman dan Intimidasi melalui WhatsApp oleh Istri Suami dalam Perkawinan Poligami Tanpa Sepengetahuan Keluarga

18/12/20

Oleh : Ind***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Satu tahun yg lalu seorang lelaki melamar sy dan kebetulan beliau adalah teman kecil sy yg sudah memiliki seorang istri dan 2 org anak. Sy adalah janda dengan satu org anak perempuan. Dua bulan yg lalu, sekitar Oktober kami menikah atas persetujuan istri beliau, tanpa sepengetahuan kluarga sy. Krn memang keluarga sy khawatir sy hanya akan menjadi bulan-bulanan istri beliau yg notabene ternyata (temperament, emosi yg tidak terkendali hingga berkat-kata kurang sopan, suka mengancam pabila keinginannya tidak dihiraukan serta bertindak fisik dengan kasar). Seminggu terakhir, istri beliau ini menjadi marah setelah mendapati kami tidur bersama saat kami berdua tidak sengaja bertemu di rumah kakak sy yg memang kosong krn kakak sedang k luar kota. (Lelaki ini bekerja sebagai penjaga futsal di kluarga kakak sy). Dan... Sy pun di maki habis-habisan hingga mengancam akan menghubungi keluarga sy termasuk anak sy yg sedang di pondok. Sy jadi bingung... Mohon pencerahannya. Terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ind** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan keterangan dari klien, klien sudah menikah dengan seorang laki- laki yang telah beristri dan mempunyai 2 orang anak. Tetapi tidak dijelaskan, apakah klien menikah secara siri/di bawah tangan atau sudah dicatatkan di KUA jika klien beragama Islam atau dicatatkan di kantor catatan sipil jika beragama non Islam. Dan suami klien melakukan poligami yaitu beristri lebih dari 1 (satu) orang. 2. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka kami akan menjelaskan terlebih dahulu status perkawinan klien, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) pada Pasal 2 diatur sebagai berikut: (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, suatu perkawinan itu sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing. 3. Bahwa berdasarkan hukum Islam, dan diatur dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI), suatu perkawinan itu sah jika memenuhi Rukun Perkawinan yaitu: Untuk melaksanakan perkawinan harus ada : a. Calon Suami; b. Calon Isteri; c. Wali nikah; d. Dua orang saksi dan; e. Ijab dan Kabul. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka perkawinan menjadi tidak sah. Berdasarkan keterangan klien, pernikahan klien tidak diketahui oleh keluarga klien, sehingga asumsi kami, pernikahan klien hanya dilakukan di bawah tangan dan dilakukan diam-diam. 4. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku agar diakui oleh negara bahwa suatu perkawinan itu ada dan sah menurut hukum agama dan kepercayaan masing- masing. 5. Bahwa berdasarkan keterangan klien, kalau istri pertama suaminya sudah memberikan persetujuan bahwa suaminya akan menikah dengan klien, maka proses selanjutnya menurut UU Perkawinan, suami klien harus mengajukan permohonan kepada pengadilan bahwa ia akan melakukan poligami. Sesuai Pasal 4 UU Perkawinan: (1) Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. (2) Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila: a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan. 6. Bahwa berdasarkan keterangan klien, istri pertama suaminya marah kepada klien, ketika klien dengan suaminya tidur bersama di rumah kakak klien bahkan sampai mengancam kepada klien akan memberitahukan hubungan klien dengan suaminya tersebut kepada keluarga dan anak klien. 7. Bahwa mengenai ancaman ini ada aturan yang mengaturnya yaitu dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP: Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Jika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (“UU No 19 Tahun 2016”) yaitu Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016, dengan bunyi sebagai berikut: Pasal 29 UU ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.  Pasal 45B UU No.19 Tahun 2016: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Dalam penjelasan Pasal 45B UU No, 19 Tahun 2016 dijelaskan bahwa Ketentuan dalam Pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil. Jadi jika perbuatan ancaman tersebut memenuhi unsur-unsur pidana yang telah diatur dalam pasal-pasal tersebut, maka perbuatan ancaman tersebut bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib atau kepolisian. 8. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, disarankan kepada klien sebagai berikut: a. Sebaiknya klien berterus terang kepada keluarga klien bahwa klien sudah menikah dengan laki-laki yang sudah beristri dan mempunyai 2 orang anak. Karena kejujuran itu sangat penting, agar di suatu hari hubungan antara klien dengan suami dan juga hubungan klien dengan keluarga klien tetap baik, demi langgengnya perkawinan klien juga; b. Segera mencatatkan perkawinannya ke KUA jika beragama Islam, atau ke Kantor Catatan Sipil jika beragama selain Islam apabila perkawinan tersebut belum dicatatkan, tetapi dengan syarat, perkawinan tersebut sudah dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing, tetapi jika tidak sesuai dengan agama dan kepercayaannya maka perkawinan tersebut tidak sah sehingga harus dilakukan perkawinan ulang sesuai dengan hukum agama dan kepercayaannya; c. Melakukan dialog atau komunikasi secara baik-baik kepada istri pertama klien, dengan mengajak serta suami klien, dan pihak-pihak yang netral untuk menjadi saksi, untuk bermusyawarah dalam rangka mencarikan jalan keluar yang terbaik yang diharapkan menghasilkan suatu kesepakatan yang win-win solusi buat para pihak, karena jalur hukum hanyalah sebagai upaya terakhir ketika jalur musyawarah dan mediasi tidak bisa menyelesaikan permasalahan tersebut. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2. Kompilasi Hukum Islam; 3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!