Kemungkinan Pelaporan Gratifikasi yang Terjadi Enam Tahun Lalu ke Instansi Terkait
18/12/20Oleh : Mar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah melaporkan seseorang yang telah menerima gratifikasi dan menerimanya 6 tahun yg lalu masih bisa dilaporkan ke instansinya.terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti S, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai
berikut:
1. Bahwa berdasarkan keterangan klien tersebut, perlu dijelaskan terlebih dahulu dasar
hukum yang mengatur mengenai Gratifikasi.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
diatur sebagai berikut:
Pasal 12B:
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap
pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian
bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima
gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian
bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda
paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Bahwa berdasarkan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut,
Gratifikasi yang dianggap suap dapat dipidana, kecuali si Penerima Gratifikasi
melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak
berlaku. Hal ini diatur dalam Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, sebagai berikut:
Pasal 12C:
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika
penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh
penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
gratifikasi tersebut diterima.
(3) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi
dapat menjadi milik penerima atau milik negara.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
diatur dalam Undangundang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
4. Bahwa berdasarkan pertanyaan klien, klien menanyakan apakah melaporkan seseorang
yang telah menerima gratifikasi dan menerimanya 6 tahun yang lalu masih bisa
dilaporkan ke instansinya, maka kami menganggap bahwa si penerima gratifikasi belum
melaporkan gratifikasi yang diterimanya tersebut kepada KPK melalui unit pengendali
gratifikasi di instansinya, oleh karena itu klien hendak melaporkan ke instansi si
penerima gratifikasi. Jadi jika gratifikasi tersebut berindikasi suap, dan memenuhi unsur-
unsur yang sesuai dengan Pasal 12 B ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, dan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
tanggal gratifikasi tersebut diterima, tidak dilaporkan maka bisa terkena sanksi pidana.
5. Bahwa mengenai masa daluwarsa seseorang melaporkan suatu tindak pidana, hal
tersebut diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai
berikut:
Pasal 78 KUHP:
(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan
sesudah satu tahun;
2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau
pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun,
sesudah dua belas tahun;
4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup, sesudah delapan belas tahun.
(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas
tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
6. Bahwa berdasarkan Pasal 78 KUHP tersebut, jika dilihat ancaman pidana dari ketentuan
pasal 12B ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), maka kewenangan
menuntut pidana hapus karena daluwarsa, sesudah 12 (dua belas) atau 18 (delapan belas)
tahun.
7. Tetapi perlu disampaikan juga, bahwa pengungkapan peristiwa itu memerlukan bukti-bukti
yang ditentukan dan diatur menurut ketentuan Undang-Undang, baik mengenai macam-
macamnya maupun cara dan sistem penggunaannya. Semakin lama lewatnya waktu akan
semakin sulit untuk memperoleh alat-alat bukti tersebut. Semakin lama ingatan seorang saksi
akan semakin berkurang bahkan lenyap atau lupa tentang suatu kejadian yang dilihatnya atau
dialaminya. Demikian juga benda-benda bukti, dengan waktu yang lama akan menyebabkan
benda itu menjadi musnah atau hilang dan tidak ada lagi. Dengan berlalunya waktu yang
lama memperkecil keberhasilan, bahkan dapat menyebabkan kegagalan dari suatu pekerjaan
penuntutan.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!