Waktu Pengurusan Justice Collaborator atau Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana dengan Hukuman 10 Tahun 6 Bulan oleh Keluarga
18/12/20Oleh : SUP***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Terhitung hari senin tanggal 10 Desember 2020 hakim pengadilan negeri Jakarta timur telah mengetuk palu dan menjatuhkan hukuman terhadap adik saya selama 10 tahun 6 bulan, subsider 3 bulan..Yang saya ingin saya tanyakan, kapan bisa saya urus JC/PB untuk adik saya.Mohon bisa pencerahan nya, terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara SUP***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 82-101 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, sebagai berikut :
Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana dan anak pidana telah memenuhi syarat :
Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat; dan
Masyarakat dapat menerima program kegiatan Narapidana.
Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada anak yang sedang menjalani pidana penjara di LPKA yang telah memenuhi syarat :
Telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana; dan
Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana.
Sebelumnya saya, akan menjelaskan arti Justice Collaborator (JC). Justice Collaborator yaitu kesanggupan seseorang untuk bekerjasama dalam pengungkapan perkara. Justice Collaborator diberikan saat dalam penyidikan baik di tingkat Kepolisian, Kejaksaan atau aparat penegak hukum lainnya.
Jadi setidaknya, adik klien harus menjalani 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana (minimal 9 bulan).
Perhitungannya adalah sebagai berikut :
1 Tahun = 12 Bulan x 10 Tahun 6 Bulan, Subsider 3 Bulan = 129 Bulan
2/3 x 129 Bulan = 86 Bulan
86 Bulan : 12 = 7, 1 Tahun.
Tetapi untuk lebih jelas dan lebih detail lagi, klien atau adik klien bisa menanyakan langsung ke Kasi Binadik tempat menjalani pidananya.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!