Konsekuensi Hukum Perselingkuhan Suami Pegawai Bank BUMN terhadap Sanksi Kerja, Pembagian Aset, dan Pembuktian Gugatan

18/12/20

Oleh : Lia***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
1. Dapatkah suami yang berselingkuh dengan teman sekantor mendapat hukuman skors - PHK dari kantor? Kantor suami adalah bank milik BUMN 2. Anak saya baru usia 1 tahun? Dapatkah saya mempertahankan aset (rumah dan mobil) untuk anak saya? Alurnya bagaimana? 3. Apakah bukti chatting saja sudah cukup untuk mengajukan gugatan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lia kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri LIA dari DI. YOGYA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Jawaban disusun berdasarkan nomor urut dari pertanyaan anda Jawaban No. 1, berselingkuh dengan teman sekantor mendapat hukuman skor-PHK dari kantor Jika terjadi pelanggaran etika dan moral oleh pegawai BUMN, tentu Anda dapat melaporkan ke perusahaan yang bersangkutan agar diberikan sanksi atau teguran berdasarkan Kode Etik Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan atau dianggap melanggar kode etik sebagaiamana yang diatur dalam pertauran perusaahaan dimana suami anda bekerja. Jika laporan/pengaduan anda diterima yang tentunya disertai alat bukti dan barang bukti yang kuat akan tuduhan anda, maka pihak atasan akan menerima laporan dan segera memprosesnya. Masalah sanksi apa yang akan dijatuhkan, tergantung dari hasil temuan berdasarkan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran tersebut. Apabila pelanggaran etika dan moral tersebut merupakan perbuatan yang jelas dilarang oleh hukum (pidana), Anda dapat melaporkannya ke pejabat yang berwenang, yakni polisi. Sebagai contoh, karyawan BUMN yang melakukan tindakan asusila sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHP, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta, apabila: 1. dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; 2. dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan. Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan (yang dimalukan). Kemudian mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami Anda maupun perempuan yang menjadi selingkuhannya tersebut. JAWABAN NO. 2 mempertahankan aset (rumah dan mobil) untuk anak saya dan bagaiamana Alurnya. Pasal 39 ayat 2,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,menjelaskan bahwa harus ada cukup alasan untuk mengajukan cerai. Dalam pasal ini juga dibahas secara rinci beberapa hal yang dapat menjadi alasan suami atau istri mengajukan permohonan atau gugatan cerai, yaitu apabila: 1. Suami atau istri berzinah—yaitu melakukan hubungan seksual dengan pria atau wanita yang bukan pasangannyasecara sadar, atas kemauannya sendiri, atau tanpa paksaan—pemabuk, pemadat, penjudi, dan hal lainnya yang sulit disembuhkan. 2. Suami atau istri pergi dari tempat tinggal atau meninggalkan pasangannya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah. Jika sebelum itu pasangan sudah kembali, maka permohonan atau gugatan cerai dengan alasan ini tidak dapat diterima. Namun, jika pasangan kembali pergi, permohonan atau gugatan cerai dapat diajukan kembali setelah 6 bulan. 3. Suami atau istri menjalani hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih sehingga tidak dapat menjalani kewajiban dalam perkawinan. 4. Suami atau istri melakukan kekerasan/penganiayaan dalam rumah tangga sehingga menyebabkan trauma, luka fisik, hingga membahayakan jiwa. 5. Suami atau istri mendapat cacat fisik atau penyakit yang mengakibatkannya tidak dapat menjalankan kewajiban dalam perkawinan. 6. Suami dan istri terus-menerus berselisih/bertengkar sehingga tidak ada harapan untuk dapat hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Perceraian tidak otomatis menghilangkan kewajiban mantan suami terhadap mantan istrinya dan anak-anaknya. Salah satu kewajiban yang sering kali menimbulkan permasalahan yaitu terkait nafkah yang menjadi kewajiban mantan suami. Setidaknya terdapat tiga jenis nafkah yang dapat dibebankan kepada pihak suami setelah perceraian, yaitu: 1. Nafkah Iddah 2. Nafkah anak 3. Nafkah terutang Pasal 35 UU Perkawinan membagi harta dalam perkawinan menjadi tiga macam, diantaranya: 1. Harta Bawaan, yaitu harta yang diperoleh suami atau istri dari sebelum perkawinan. Masing-masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya. 2. Harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan atau hadiah dalam perkawinan. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami atau istri. 3. Harta Bersama atau Gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan. Ada tiga cara untuk mengajukan permohonan atau gugatan harta gono-gini. 1. Umumnya, permohonan atau gugatan diajukan bersamaan dengan permohonan atau gugatan cerai ke Pengadilan Agama (bagi umat muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi nonmuslim) di wilayah Termohon atau Tergugat tinggal. Ini yang cukup penting untuk diketahui, hukum apa yang berlaku dan pengadilan mana yang berwenang menangani kasus Anda.Sebelum mengajukannya, lakukan pendataan harta bersama yang akan dibagi secara rata dan lampirkan bukti bahwa seluruh harta tersebut didapatkan dalam masa perkawinan, yaitu dengan cara menyertakan tanggal perkawinan dan tanggal jual-beli benda/harta yang dimaksud. Jika semua berkas sudah dilengkapi, ajukan permohonan atau gugatan pembagian hartagono-gini tersebut dalam berkas tuntutan. Dengan begitu, putusan pengadilan atas perceraian secara otomatis akan memuat soal pembagian harta. 2. Namun bila permohonan atau gugatan cerai yang diajukan sama sekali tak menyebutkan tentang pembagian harta bersama, maka mantan suami-istri harus mengajukan permohonan atau gugatan baru setelah putusan perceraian dikeluarkan oleh pengadilan. Prosedurnya sama seperti prosedur dalam sidang cerai yang melalui tahap mediasi, pembacaan permohonan atau gugatan, jawaban atas permohonan atau gugatan, jawab-jinawab, pembuktian, hingga akhirnya sampai pada tahap putusan. 3. Langkah di atas jelas memakan waktu lebih, juga biaya yang tak sedikit. Maka, jika putusan perceraian sudah keluar tetapi penetapan pengadilan soal kewajiban pembagian harta gono-gini setelah perceraian, mantan suami-istri juga dapat memilih opsi yang lebih sederhana, yaitu dengan membuat akta kesepakatan bersama mengenai pembagian harta gono-gini yang ditandatangani di hadapan notaris. Jika melihat / mengacu pada Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan; Pasal 8 (1) Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya; (2) Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya; (3) Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh Pegawai Negeri Sipil pria kepada bekas isterinya ialah setengah dari gajinya; (4) Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya; (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak berlaku, apabila isteri meminta cerai karena dimadu; (6) Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi. JAWAB NO 3, bukti chating untuk mengajukan gugatan Didalam ilmu hukum acara perdata, untuk membuktikan suatu dalih tentang hak dan kewajiban didalam sengketa pengadilan, macamnya telah ditentukan oleh UU yaitu: 1. alat bukti tertulis 2. alat bukti saksi 3. alat bukti persangkaaan 4. alat bukti pengakuan 5. alat bukti sumpah Perluasan pengertian alat bukti yang sah dalan KUHAP sesuai dengan perkembangan teknologi telah diatur dalam pasal 26 A UU No.31 Tahun 1999 yaitu: Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 ayat 2 UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, khususnya untuk tidak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari: • alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan • dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dilihat, dibaca, dan atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekan secara elektronik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka atau perforasi yang memiliki makna. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) memberikan dasar hukum mengenai kekuatan hukum alat bukti elektronik dan syarat formil dan materil alat bukti elektronik agar dapat diterima di persidangan. Pasal 5 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa Informasi Eletkronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Pasal 5 ayat (1) UU ITE dapat dikelompokkan menjadi dua bagian. Pertama Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Kedua, hasil cetak dari Informasi Elektronik dan/atau hasil cetak dari Dokumen Elektronik. Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik tersebut yang akan menjadi Alat Bukti Elektronik (Digital Evidence). Sedangkan hasil cetak dari Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik akan menjadi alat bukti surat. Pasal 5 ayat (2) UU ITE mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Yang dimaksud dengan perluasan di sini harus dihubungkan dengan jenis alat bukti yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE. Perluasan di sini maksudnya: - Menambah alat bukti yang telah diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia, misalnya KUHAP. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti Elektronik menambah jenis alat bukti yang diatur dalam KUHAP; - Memperluas cakupan dari alat bukti yang telah diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia, misalnya dalam KUHAP. Hasil cetak dari Informasi atau Dokumen Elektronik merupakan alat bukti surat yang diatur dalam KUHAP. Syarat formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, yaitu bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut perundang-undangan harus dalam bentuk tertulis. Sedangkan syarat materil diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE, yang pada intinya Informasi dan Dokumen Elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaanya. Untuk menjamin terpenuhinya persyaratan materil yang dimaksud, dalam banyak hal dibutuhkan digital forensik. Dengan demikian, email, file rekaman atas chatting, dan berbagai dokumen elektronik lainnya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah. Dalam beberapa putusan pengadilan, terdapat putusan-putusan yang membahas mengenai kedudukan dan pengakuan atas alat bukti elektronik yang disajikan dalam persidangan. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih SUMBER HUKUM; • KUHPidana • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan • UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!