Sengketa Warisan Tanah Letter C atas Nama Mangundarmo dan Gugatan dari Keturunan Saudara Kandung
18/12/20
Oleh : Git***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum mohon ijin petunjuk saya ingin bertanya bapak saya memiliki warisan dari ayahnya surat tanah masih letter c atas nama mangundarmo hanya memiliki fc letter c bukan surat asli, bapak saya ingin mengajukan ke kelurahan untuk penerbitan letter c tersebut tetapi dari pihak kelurahan malah bilang katanya ada keluarga dari kakak mangundarmo (cucunya) menggugat katanya tanahnya masih haknya dan meminta uang 800jt. Surat pernyataan ahli waris dll sudah lengkap juga. Apakah bisa cucu dari mangundarmo bisa menggugat jelas" tidak ada sangkut paut dengan dia? Mohon petunjuk bapak/ibu terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Git***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth Gita Eka
Sebelum menjawab pertanyaan bisa atau tidaknya cucu dari kakak ayah saudara bisa digugat atau tidak , mari kita meliat sedikit membahas terkait tanah tersebut, yang pertama apakah tanah dimaksud di tempati/digarap oleh bapak saudara, atau tanah tersebut hasil dari pembagian waris atau juga tanah tersebut belum dibagi waris. Hal yang saya sampaikan jelas dipahami oleh saudara selaku pemohon sekali gus penanya
Dasar Letter C menjadi Sertifikat Hak Milik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang antara lain mengatur tentang syarat dan prosedur pendaftaran tanah;
Surat Keterangan Tidak Sengketa, surat ini ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa setempat dan dihadiri oleh saksi-saksi yang biasanya adalah pejabat RT (Rukan Tetangga) dan RW (Rukan Warga) setempat, atau pada daerah yang tidak ada RT/RW akan dihadiri oleh tokoh adat setempat.
Surat Keterangan Riwayat Tanah, yang menceritakan riwayat penguasaan tanah dari masa awal hingga saat ini.
Surat Keterangan Penguasaan Tanak Secara Sporadik yang berguna untuk memastikan bahwa pemohon menguasai bidang tanah tersebut. Surat ini dibuat oleh pemohon dan diketahui oleh lurah atau kepala desa. P
Pengurusan tanah girik menjadi sertifikat di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPNRI). Tahapannya yaitu:
Asli girik atau fotokopi letter C
Bukti-bukti peralihan (jika ada) tidak terputus sampai dengan pemohon sekarang
Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan dengan disertakan bukti pembayaran
Surat pernyataan sudah memasang tanda batas.
Setelah berkas permohonan lengkap, petugas Pertanahan akan melakukan pengukuran ke lokasi dengan bantuan pemohon atau kuasanya untuk menunjukkan batas-batas kekuasaan atas tanah tersebut. Pengukuran ini harus disertai dengan surat tugas pengukuran dari Kepala Kantor Pertanahan.
Penerbitan Surat Ukur, surat yang berisi hasil pengukuran lokasi yang telah dicetak dan dipetakan di BPN (Badan Pertahanan Nasional) dan disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan..
Pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah) yang wajib dilakukan karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan juga luas tanah.
Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat f. Jika sertifikat telah ditandatangani, maka sertifikat akan dinyatakan selesai dan pengambilan sertifikat dapat dilakukan melalui loket pengambilan Biasanya proses ini memakan waktu kurang lebih 6 (enam) bulan jika tidak ada kekurangan syarat.
Pertanyan saudara terkait cucu dari kakak bapak saudara tentunya bisa dikategorikan pemerasan dengan meminta uang 800 jt, jika memang itu waris yang sudah di terima sesuai dengan ketentuan surat-surat yang saudara miliki, namun jika itu belum dibagi, maka semua ahli warinya almarhum Mangun Darmo harus dibagi sesuai ketentuan pembagian waris yang ada, alangkah baiknya di musyawarahkan terlebih dahulu supaya tdk ada selisih paham sesama saudara.
Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat untuk kita,
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!