Tanggung Jawab Hukum atas Salah Kirim Paket yang Diterima, Dibuka, dan Tidak Dikembalikan oleh Penerima Tidak Berhak

18/12/20

Oleh : Okt***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat sore, saya mau menanyakan. Jadi saya pesan barang tpi barang tidak diterima oleh saya melainkan orang lain. Sudah 2 hari si penerima tidak menghubungi saya dan bahkan sudah membuka barang saya. Akhirnya saya bilang kepihak pengiriman barang dan ternyata mereka salah mengirimkan. Yg saya tanyakan hukum untuk penerima barang, membukanya, dan tidak dikembalikan dg baik. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Okt* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama – tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari sampaikan Dalam aturan pergaulan sosial manusia, dalam fikih (dalam ajaran Islam) dikenal dengan muamalah, sering terjadi seseorang kehilangan barang berharga yang mengakibatkan kesusahan dan sangat mengharap adanya orang yang menemukannya dan bersedia mengembalikan kepadanya. Pada prinsipnya seseorang yang menemukan barang yang hilang milik orang lain, diwajibkan baginya untuk mengembalikannya kepada pemiliknya atau menungu beberapa waktu tertentu bila tidak diketahui siapa pemiliknya. Hal ini dapat dilakukan secara langsung mengembalikan kepada pemiliknya atau menunggu beberapa waktu tertentu bila tidak diketahui siapa pemiliknya. Sampai pemiliknya datang atau mengaku secara sah sebagai pemilik barang tersebut. Selanjutnya jika melihat dalam ketentuan Pasal 372 KUHP menyebutkan bahwa, "Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada di dalam kekuasaan bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Namun demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyebutkan: “Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya Yang menjadi pertanyaan : bagaimana menentukan seseorang sengaja atau tidak saat memanfaatkan uang yang sebenarnya bukan haknya? Dalam buku berjudul Pidana di KUHP: Berikut Uraiannya karya SR Sianturi, SH, yaitu “ unsur sengaja terpenuhi apabila pelaku menyadari bahwa ia secara melawan hukum memiliki sesuatu barang” Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyebutkan bahwa: “Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya” Dari ulasan tersebut dapat diambil simpulan : 1. Berdasarakan Pasal 372 KUHP, bahwa perbuatan yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada di dalam kekuasaan bukan karena kejahatan. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, : adanya kewajiban untuk mengembalikannya kepada orang yang memberikannya. Jadi Solusi yang dapat kami berikan adalah sebaiknya Saudara melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada pemerima barang untuk mengembalikan barang yang bukan miliknya, dengan tatacara pengembalian yang disepakati. Demikian Jawaban yang dapat kami berikan. Semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!