Pembagian Hak Waris Tanah Milik Ayah yang Diperoleh Sebelum Perkawinan Setelah Orang Tua Bercerai dan Ayah Meninggal

18/12/20

Oleh : Ano***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ibu dan ayah saya seorang Kristiani yang sudah lama bercerai. Ayah saya baru saja meninggal, apakah harta warisan berupa tanah milik ayah saya sendiri akan menjadi milik ibu saya? Dan hak warisan bukan jatuh ke anak-anaknya? Tanah itu dimiliki oleh ayah saya jauh sebelum mereka berdua menikah. Apakah bisa balik nama dan nama yang tercantum hanya anak-anaknya saja?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ano*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan ... Pertama-tama kami turut berduka atas kabar duka yang Saudara alami. Sebelum memberikan jawaban kepada Saudara, maka kami akan menjelaskan bahwa sistem hukum pewarisan di Indonesia terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yakni pewarisan menurut hukum barat yang merujuk kepada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) dan pewarisan menurut hukum Islam yang merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Dikarenakan Saudara Kristiani, maka hukum yang waris berlaku pada Saudara adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata). Dalam Sistem waris barat ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia beragama selain Islam atau bagi yang beragama Islam namun “menundukkan” diri ke dalam hukum pewarisan barat. Di dalam Hukum Waris Barat, sebagaimana tertulis dalam Pasal 832 KUHPerdata, yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama. Perlu diketahui, bahwa pewarisan dalam hukum barat mengenal 4 (empat) golongan ahli waris sebagai berikut: Golongan I : suami/istri yang hidup terlama dan anak/keturunannya. Golongan II : orang tua dan saudara kandung pewaris Golongan III : keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris Golongan IV : paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris. Penggolongan ini dimaksudkan agar para ahli waris dapat mengetahui ahli waris mana yang berhak untuk didahulukan mendapatkan harta waris berdasarkan kedudukannya. Sebagai contoh apabila ahli waris dalam Golongan I masih hidup, maka ahli waris dalam Golongan II tidak berhak atas harta waris. Berdasarkan penjelasan di atas, maka yang berhak menjadi ahli waris berdasarkan hukum waris barat adalah istri dan anak pewaris selaku ahli waris Golongan I. Bagaimana dengan bagian para ahli waris? Satu hal yang perlu dicermati dalam hukum waris barat, dalam hal terjadi perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang wanita, maka pada saat itulah terjadi percampuran harta secara bulat. Sesuai dengan Pasal 119 KUHPerdata yaitu: “Sejak terjadinya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri…” Apabila sebelum perkawinan terdapat perjanjian kawin, maka tidak terjadi percampuran harta yang artinya baik harta bawaan maupun harta yang diperoleh selama perkawinan tetap menjadi milik masing-masing. Kaitan harta bawaan dan harta gono-gini di atas berpengaruh terhadap perhitungan bagian yang didapat ahli waris yaitu: 1. Dalam hal tidak terdapat perjanjian kawin (percampuran harta/harta gono-gini) maka harta Pewaris harus dibagi dua dulu (kloving). Dengan rincian ½ dari harta bersama menjadi bagian istri, kemudian ½ lagi dibagi dua antara istri (1/4) dan anak (1/4). 2. Dalam hal terdapat perjanjian kawin (harta bawaan), maka atas harta bawaan si pewaris dibagi dua antara istri dan anak, sehingga masing-masing mendapatkan ½. Sedangkan harta bawaan istri tidak diotak-atik. Simpulan: Dari penjelasan tersebut diatas dapat diambil simpulan : 1. Saudara harus dapat memastikan apakah dalam perkawinan orang tua Saudara terdapat perjanjian perkawinan mengenai percampuran harta/harta gono gini), dan jika tidak terdapat perjanjian perkawinan, maka masing – masing ahli waris mendapat hak yang sama. 2. Mengenai balik nama dalam pemilikan hak atas tanah, berdasarkan penjelasan tersebut diatas jelas tidak dimungkinkan. Demikian Jawaban yang dapat kami berikan. Semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!